JAKARTA, MEDIAINI.COM – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali menegaskan bahwa harga minyak goreng akan kembali turun dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) senilai Rp 11.500 per liter, terhitung mulai besok, 1 Februari 2022.
“Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” kata Lutfi dalam keterangan tertulis yang diambil dari laman resmi Kemendag RI pada Senin (31/1).
Tapi perlu dicatat, HET sebesar Rp11.500 per liter hanya berlaku bagi minyak goreng curah. Sementara, Rp 13.500 per liter dikenakan untuk minyak goreng sederhana, dan Rp 14 ribu per liter (harga sekarang) tetap berlaku untuk minyak goreng premium. Selain itu, harga minyak goreng terbaru itu sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Harga Minyak Goreng Turun
Selama masa transisi, termasuk hari ini, harga minyak goreng masih dibanderol sebesar Rp14 ribu per liter agar produsen dan pedagang minyak goreng bisa beradaptasi terlebih dahulu.
Menteri Lutfi juga mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah hukum yang tegas bagi seluruh pelaku usaha minyak goreng nakal yang tidak patuh atau melanggar ketentuan tersebut. Selain itu, ia mendorong produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.
Di lain sisi, ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam membeli minyak goreng. Pasalnya, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
“Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen,” sambungnya.
Siasat Kemendag Menghadapi Kelangkaan Minyak Goreng
Selain melakukan subsidi untuk menurunkan harga minyak, Kemendag juga menyiasati kelangkaan minyak goreng dengan membuat kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas. Penegasan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.
“Harga Rp 9.300/Kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tegas Mendag Lutfi.
Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300/kg.
“Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” ujar Mendag Lutfi.
Secara terpisah, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan. Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak,” tutup Wisnu. (Tivan)