JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pengguna Binary Option terus meningkat, meskipun telah diblokir berkali-kali oleh pemerintah karena masuk dalam kategori trading ilegal.
Di berbagai platform digital, iklan Binary Option bahkan melibatkan sejumlah influencer yang diplot sebagai affiliatornya. Dengan iming-iming untung besar dalam waktu singkat, serta bisa digunakan oleh para pemula, Binary Option pun mendadak digandrungi masyarakat.
Sekadar informasi, Binary Option sendiri merupakan salah satu bentuk instrumen trading online yang mengharuskan para trader untuk memprediksi atau menebak harga sebuah aset itu naik atau turun pada jangka waktu tertentu. Cara bermain Binary Option ini sebenarnya cukup mudah dan sederhana karena serupa dengan judi online macam tebak skor.
Cara Bermain Binary Option
Pengguna hanya perlu melakukan registrasi pada penyedia Binary Option dan melakukan deposit dengan jumlah bervariasi, tergantung masing-masing penyedia layanan. Tapi biasanya, deposit yang dibayarkan sejumlah USD 10 atau sekira Rp 145 ribuan.
Saat bertransaksi, pengguna akan memilih indeks aset, mulai dari mata uang, indeks saham, hingga komoditas. Setelah memilih indeks aset, pengguna berikutnya memasukkan modal yang akan dipertaruhkan.
Jumlah minimal modal yang digunakan bergantung dengan asetnya. Keuntungan dari transaksi ini berkisar 60% – 90%, tapi tidak ada yang 100%. Kemudian, pengguna memilih durasi transaksi yang beragam, mulai dari per sekian detik, menit, jam, maupun hari.
Terakhir, pengguna diharuskan menebak dalam durasi yang tadi sudah dipilih, apakah pada saat durasi berakhir, harga indeks berada di atas atau di bawah harga saat memulai transaksi.
Jika tebakan benar, pengguna akan mendapat untung sesuai dengan perhitungan awal. Namun jika salah, maka modal yang digunakan akan hangus dan menjadi kerugian pengguna. Dari sini, makin terlihat seperti judi, bukan?
Ketentuan Hukum Untuk Afiliator
Seperti yang telah disampaikan di awal, afiliator yang kebanyakan merupakan influencer bertugas untuk mengajak masyarakat untuk melakukan trading di platform Binary Option, kemudian akan mendapatkan komisi.
Konon, komisi yang diperoleh afiliator bisa mencapai 70% dari transaksi pengguna yang kalah atau merugi. Sisanya baru akan masuk ke kantong broker. Singkatnya, afiliator mendapatkan keuntungan dari kekalahan dari para trader.
Padahal, keberadaan para afiliator sebenarnya sudah masuk dalam buku hitam hukum di Indonesia karena telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam pasal 9 tertulis bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu jasa secara tidak benar, seolah-olah menawarkan suatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Tak hanya satu pasal, afiliator juga bisa dijerat atas pelanggaran UU Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pasalnya, pasal 57 bahwa setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi kontrak berjangka, dengan cara membujuk atau memberi harapan di luar kewajaran.
Pada praktiknya, para afiliator ini justru menerapkan hal tersebut dengan mengajak serta memberikan iming-iming keuntungan jika bergabung. Padahal, apa yang dilakukan para afiliator juga bisa dikatakan sebagai penipuan karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mereka sudah diduga akan merugikan masyarakat.
Sulit Diberantas
Pemerintah sebenarnya telah melakukan upaya untuk melakukan penghentian kegiatan dan memberikan pengumuman ke masyarakat. Bahkan berdasarkan data Bappebti, sepanjang 2021 sudah dilakukan pemblokiran terhadap 92 domain Binary Option.
Sialnya, beberapa platform Binary Option yang cukup kondang seperti Binomo, Octa FX, Olmyptrade, hingga IQ Option masih sering berseliweran iklannya di berbagai media sosial. Padahal, keempat domain web tersebut sudah bolak-balik diblokir oleh Bappebti pada tahun lalu.
Meski akses menuju web tersebut sudah diblokir, pengguna platform itu masih bisa membobolnya dengan bantuan VPN.
Kerugian Trading di Platform Binary Option
Meski menjanjikan keuntungan berlipat, Binary Option tetap menyimpan sisi gelap. Selain dari sisi regulasi yang tidak berizin, praktik Binary Option pada dasarnya merugikan para trader.
Logikanya, trading di Binary Option sama halnya dengan trading melawan broker (house). Masalahnya, tidak ada yang bisa menang melawan House. Mungkin sesekali bisa menang, tapi tidak dalam jangka panjang. Bandar bisa berbuat apapun, karena ia yang mengontrol semuanya.
Lalu pikirkan juga, keuntungan yang tidak maksimal seiring payout dari Binary Option di bawah 100%. Dengan demikian, risiko yang diambil oleh trader Binary Option selalu lebih besar ketimbang cuannya. Sebagai contoh, payout yang ditawarkan adalah 60%, berarti rasio Risk to Reward adalah 1 : 0,6. Secara matematis, trader harus mengorbankan 1 hanya untuk dapat 0,6. Itu pun jika prediksi trader tepat sasaran.
Terakhir, trader Binary Option tidak diberikan pilihan cutloss layaknya trader saham atau forex, sehingga membuat trader hanya bisa menunggu uangnya habis seandainya pasar berjalan tidak sesuai dengan ekspektasi. (Tivan)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay