• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Jumat, Januari 23, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Wajib Waspada, Kasus Omicron di Indonesia Jumlahnya Meningkat

by Switta Hapsari
Mei 12, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
Varian Omicron
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Jumlah kasus Omicron disebut bertambah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui data kasus Covid-19 varian Omicron dan mulai mengingatkan agar masyarakat juga terus wasapada. Tercatat hingga Senin pagi, (24/1/2022), jumlah kasus Omicron telah mencapai 1.626.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.019 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN). Lalu non PPLN atau transmisi lokal sebanyak 369, sedangkan 238 lainnya belum diketahui karena masih dalam tahap pemeriksaan epidemiologi.

BacaJuga

Aruna: Dari Mimpi Masa Kecil hingga Panggung Indonesian Idol, Potret Konsistensi dan Keberanian Gen Z

Aruna: Dari Mimpi Masa Kecil hingga Panggung Indonesian Idol, Potret Konsistensi dan Keberanian Gen Z

Januari 22, 2026
Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

Januari 20, 2026
PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

Januari 20, 2026
Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

Januari 20, 2026

Jumlah kasus Omicron di Indonesia itu terus merangkak naik, jika dibandingkan denga data pada Jumat lalu (21/1/2022), yang berjumlah 1.161 kasus. Dari angka tersebut, kasus Omicron paling banyak terjadi pada pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dengan angka 831 kasus. Sedangkan transmisi lokal berjumlah 282, dan masih ada 48 kasus yang belum diketahui asal penularannya.

Kasus Omicron Meningkat, Ini Jumlah Pasien Meninggal Dunia

Parahnya lagi, kasus Omicron di Indonesia kini telah memakan korban jiwa. Pada Sabtu, (22/1), Kemenkes melaporkan bahwa dua pasien Covid-19 yang terinfeksi varian Omicron dinyatakan meninggal dunia.

Sekadar informasi, ini adalah pertama kalinya ada kasus Omicron yang meninggal dunia di Indonesia. Nadia mengatakan, kedua pasien yang meninggal memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal meninggal di Rumah Sakit (RS) Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianto Saroso,” sebut Nadia sebagaimana dikutip Mediaini dari laman resmi Kemenkes pada Senin (24/1).

Nadia menambahkan, dua pasien Omicron yang meninggal dunia tersebut merupakan laki-laki berusia 64 tahun laki-laki yang belum divaksin dan satu lainnya adalah wanita paruh baya berusia 54 tahun yang sebenarnya sudah divaksin.

Oleh karena itu, Nadia pun kembali menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia. Beberapa di antaranya mulai dari menggencarkan 3T (testing, tracing, treatment), peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Syarat Isoman Pasien Omicron

Selain itu, Kemenkes juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. Salah satu bunyi dari surat edaran tersebut adalah pasien Covid-19 bergejala sedang hingga berat kini harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat,” terang Nadia.

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Adapun syarat klinis pasien sebagai berikut:

  1. Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
  2. Tidak memiliki komorbid
  3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya
  4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung:

  1. Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah.
  2. Kamar mandi di dalam rumah terpisah dari penghuni rumah lainnya.
  3. Dapat mengakses pulse oksimeter.

Sedangkan untuk isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah. (Tivan)

Tags: covid 19indonesiajumlah kasus omicronkasus omicronOmicronpasine omicron
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Derma 9 Soft launching Produk dan Bisnis Skin Care Terbaru

Next Post

Bisnis Adinda Thomas, Unik dengan Trip Organizer

Related Posts

Aruna: Dari Mimpi Masa Kecil hingga Panggung Indonesian Idol, Potret Konsistensi dan Keberanian Gen Z
Info Terkini

Aruna: Dari Mimpi Masa Kecil hingga Panggung Indonesian Idol, Potret Konsistensi dan Keberanian Gen Z

Januari 22, 2026
Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas
Info Terkini

Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

Januari 20, 2026
PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat
Info Terkini

PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

Januari 20, 2026
Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas
Info Terkini

Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

Januari 20, 2026
Tantangan Infrastruktur AI: Mempersiapkan untuk Revolusi AI Agentik
Info Terkini

Tantangan Infrastruktur AI: Mempersiapkan untuk Revolusi AI Agentik

Januari 20, 2026
Tim PKM FE USM Dorong Pemuda Meteseh Melek Investasi Pasar Modal
Info Terkini

Tim PKM FE USM Dorong Pemuda Meteseh Melek Investasi Pasar Modal

Januari 20, 2026
Next Post
Bisnis Adinda Thomas

Bisnis Adinda Thomas, Unik dengan Trip Organizer

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Banjir Kendal, Ikatan Alumni SMA N 1 Kendal Berikan Bantuan Makanan Siap Saji

Banjir Kendal, Ikatan Alumni SMA N 1 Kendal Berikan Bantuan Makanan Siap Saji

Januari 17, 2026
Film Penerbangan Terakhir Resmi Dirilis, Angkat Skandal Cinta Pilot dan Pramugari Penuh Plot Twist

Film Penerbangan Terakhir Resmi Dirilis, Angkat Skandal Cinta Pilot dan Pramugari Penuh Plot Twist

Januari 19, 2026
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Aruna: Dari Mimpi Masa Kecil hingga Panggung Indonesian Idol, Potret Konsistensi dan Keberanian Gen Z

Aruna: Dari Mimpi Masa Kecil hingga Panggung Indonesian Idol, Potret Konsistensi dan Keberanian Gen Z

0
Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

0
PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

0
Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

0
Aruna: Dari Mimpi Masa Kecil hingga Panggung Indonesian Idol, Potret Konsistensi dan Keberanian Gen Z

Aruna: Dari Mimpi Masa Kecil hingga Panggung Indonesian Idol, Potret Konsistensi dan Keberanian Gen Z

Januari 22, 2026
Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

Januari 20, 2026
PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

Januari 20, 2026
Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

Januari 20, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website