JAKARTA, MEDIAINI.COM – Jumlah kasus Omicron disebut bertambah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui data kasus Covid-19 varian Omicron dan mulai mengingatkan agar masyarakat juga terus wasapada. Tercatat hingga Senin pagi, (24/1/2022), jumlah kasus Omicron telah mencapai 1.626.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.019 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN). Lalu non PPLN atau transmisi lokal sebanyak 369, sedangkan 238 lainnya belum diketahui karena masih dalam tahap pemeriksaan epidemiologi.
Jumlah kasus Omicron di Indonesia itu terus merangkak naik, jika dibandingkan denga data pada Jumat lalu (21/1/2022), yang berjumlah 1.161 kasus. Dari angka tersebut, kasus Omicron paling banyak terjadi pada pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dengan angka 831 kasus. Sedangkan transmisi lokal berjumlah 282, dan masih ada 48 kasus yang belum diketahui asal penularannya.
Kasus Omicron Meningkat, Ini Jumlah Pasien Meninggal Dunia
Parahnya lagi, kasus Omicron di Indonesia kini telah memakan korban jiwa. Pada Sabtu, (22/1), Kemenkes melaporkan bahwa dua pasien Covid-19 yang terinfeksi varian Omicron dinyatakan meninggal dunia.
Sekadar informasi, ini adalah pertama kalinya ada kasus Omicron yang meninggal dunia di Indonesia. Nadia mengatakan, kedua pasien yang meninggal memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal meninggal di Rumah Sakit (RS) Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianto Saroso,” sebut Nadia sebagaimana dikutip Mediaini dari laman resmi Kemenkes pada Senin (24/1).
Nadia menambahkan, dua pasien Omicron yang meninggal dunia tersebut merupakan laki-laki berusia 64 tahun laki-laki yang belum divaksin dan satu lainnya adalah wanita paruh baya berusia 54 tahun yang sebenarnya sudah divaksin.
Oleh karena itu, Nadia pun kembali menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia. Beberapa di antaranya mulai dari menggencarkan 3T (testing, tracing, treatment), peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.
Syarat Isoman Pasien Omicron
Selain itu, Kemenkes juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. Salah satu bunyi dari surat edaran tersebut adalah pasien Covid-19 bergejala sedang hingga berat kini harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat,” terang Nadia.
Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun syarat klinis pasien sebagai berikut:
- Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah dan peralatan pendukung:
- Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah.
- Kamar mandi di dalam rumah terpisah dari penghuni rumah lainnya.
- Dapat mengakses pulse oksimeter.
Sedangkan untuk isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah. (Tivan)