JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kejelasan mengenai aturan subsidi listrik untuk tahun 2022 masih terus jadi bahan pertimbangan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperbarui aturan subsidi listrik. Salah satu fokusnya adalah dengan pemberian subsidi langsung kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.
Karena diproyeksikan memberikan subsidi secara langsung, keakurasian data dalam pemberian subsidi listrik menjadi kunci utama dalam pelaksanaan subsidi listrik yang lebih tepat sasaran. Untuk menentukan sasaran penerima subsidi listrik, Kementerian ESDM menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berisi 40% masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia dalam pemberian subsidi listrik yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
“Proses pemutakhiran dan pengintegrasian ini juga sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan BPKP, BPK, maupun KPK untuk penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran,” ungkap Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Minggu (23/1).
Syarat Penerima Subsidi Listrik Langsung
Menurut Ida, saat ini Kementerian ESDM bersama Kementerian Sosial terus memastikan untuk melakukan pemutakhiran dan pengintegrasian data dengan data kependudukan (NIK e-KTP) yang diterbitkan Kemendagri. Kedepannya proses penetapan DTKS akan dilakukan setiap bulan sehingga data yang dijadikan acuan adalah data terkini.
Sekadar informasi, sejak tahun 2017 hingga saat ini, pemerintah telah melaksanakan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran, dengan pemberian subsidi tarif tenaga listrik diberikan untuk seluruh rumah tangga daya 450 VA, dan untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta 23 golongan subsidi lainnya yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Hal tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, bahwa Pemerintah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Ida menambahkan bahwa bagi masyarakat yang terdampak atas kebijakan listrik tersebut (merasa tidak mampu dan merasa berhak menerima subsidi listrik), diberikan kesempatan untuk melakukan pengaduan kepesertaan subsidi listrik melalui kantor Desa/Kelurahan untuk kemudian diteruskan ke kantor kecamatan untuk diinput dalam aplikasi pengaduan subsidi listrik www.subsidi.djk.esdm.go.id.
“Selain pengaduan melalui web, pengaduan subsidi dapat dilakuan secara mandiri melalui aplikasi mobile PEDULI”, ujar Ida.
Sekadar informasi, aplikasi PEDULI dapat diakses melalui smartphone berbasis android secara personal tanpa harus mendatangi kantor PLN terdekat. Pengaduan melalui aplikasi mobile akan dapat dilakukan setelah pelanggan membuat akun dalam aplikasi PEDULI, untuk kemudian diteruskan ke Posko Pusat untuk diberikan feedback (umpan balik).
Listrik Tak Masuk Kategori Subsidi
Secara terpisah, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan reformasi subsidi ini menyangkut dua hal. Pertama, terkait dengan mekanismenya yang ujungnya subsidi langsung. Kedua tarifnya, sebab tarif listrik bersubsidi tidak diubah sejak tahun 2003.
Rida mengatakan, nantinya subsidi diberikan langsung ke orang penerima. Sementara, listriknya tidak disubsidi.
“Bagaimana bentuknya? Ya nantinya semua pelanggan itu bayar sesuai dengan tarifnya yang tidak disubsidi. Nanti kepada yang berhak disubsidi tadi yang langsung dikasih cash, atau apalah kupon, voucher untuk membayarnya itu dan dia tidak bisa digunakan lagi selain untuk membayar listrik,” ujarnya.
Formula Subsidi Listrik Masih Digodok
Terkait formula pemberian subsidi oleh pemerintah saat ini sedang digodok, termasuk penerapannya dan cara penyaluran subsidi listrik.
“Itu lagi digodok mekanismenya, caranya, bagaimana, penyalurannya kapan, oleh siapa yang pasti jangan sampai kita membuat aturan menyusahkan rakyat ya, bukan itu tujuan kita bernegara,” katanya.
Meski terkesan mengurangi ‘jatah’ pemberian subsidi listrik, namun Rida mengklaim bahwa pemerintah sebenarnya hanya ingin bantuan yang diberikan tepat sasaran. Oleh karena itu, subsidi langsung menjadi salah satu opsi realisasinya.
“Tapi lagi-lagi kesemuanya berbasis data, datanya dulu yang harus kita pastikan bener-bener firm ya minimum di atas 85% bahwa datanya akurat, akurat dari sisi kesesuaian dengan di lapangan,” pungkasnya. (Tivan)