JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kabar daftar CPNS 2022 tidak dibuka oleh pemerintah di tahun ini membuat banyak publik cukup kecewa. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa tahun ini pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantas, apa itu PPPK? Adakah perbedaan PNS dengan PPPK?
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tepatnya pada Pasal 1 Ayat 5, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat sebagai PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK jadi Harapan Jadi CASN
Sedangkan untuk pengertian PPPK sendiri telah tercantum dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di atas kertas, PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan. Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS. Jika dianalogikan dengan perusahaan swasta, PPPK merupakan pegawai kontrak, sedangkan PNS adalah pegawai tetap.
Oleh karena itu, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014 menjelaskan tentang sejumlah hak yang dapat diterima oleh PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Tapi, tentu saja fasilitas yang diterima PPPK sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Meski demikian, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa fungsi kerja PNS dan PPPK sebetulnya sama saja dan setara. Dia mengatakan keduanya pun sama-sama aparatur sipil negara alias ASN. Yang membedakan menurutnya cuma uang pensiun. Dia menjelaskan PPPK tidak memiliki uang pensiun, sedangkan PNS mendapatkan uang pensiun.
“ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Sebetulnya itu setara, bedanya pensiunnya saja, kalau PNS dapat pensiun, PPPK tidak mendapatkan,” papar Bima dalam konferensi pers virtual yang berlangsung pada Selasa (29/12/2020).
Daftar CPNS 2022 Tidak Dibuka, Ini Alasannya
Seperti yang telah diungkap di awal paragraf, pemerintah melalui Kementerian PANRB tidak akan membuka pnerimaan CPNS 2022 dan menggantinya dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Ini berarti, CPNS 2022 ditiadakan. Terkait alasan CPNS 2022 ditutup, Tjahjo menjelaskan dalam merekrut PPPK ini, pemerintah mempelajarinya dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju. Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
Selain kebijakan untuk pelaksanaan seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menggodok kajian yang akan dijadikan sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK, sehingga untun ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Dengan penutupan CPNS 2022 ini, pemerintah semakin menunjukkan konsistensinya untuk menyederhanakan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional. Program ini sendiri telah dilakukan sejak 2019. Tapi di sisi lain, penyederhanaan ini akan berdampak pada penyesuaian fungsi kerja para ASN di setiap instansi pemerintah.
Untuk sementara, perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), karena Anjab dan ABK dari tiap jabatan fungsional yang sebelumnya telah dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. Perubahan serta kajian Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi ini perlu dilakukan lantaran adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional.
“Sehingga perlu dilakukan perhitungan kembali mengenai Anjab dan ABK secara menyeluruh oleh tiap instansi pemerintah sebagai dasar perhitungan untuk formasi kebutuhan CASN, utamanya menghadapi Seleksi CASN 2022 ini,” pungkas politisi PDI Perjuangan tersebut. (Tivan)