JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah membatasi kegiatan perjalanan ke luar negeri untuk PNS 2022 dan keluarga selama masa pandemi. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai bagian dari upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 varian baru dan varian jenis lainnya yang mungkin akan ada di masa mendatang.
Aturan bepergian ke luar negeri untuk PNS sendiri telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
SE ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
“SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Indonesia,” demikian salah satu kutipan dalam SE yang telah diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo per tanggal 13 Januari 2022 itu.
Meski demikian, aturan tersebut tidak melarang PNS untuk bepergian ke luar negeri. Pasalnya, para abdi negara masih dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan sejumlah ketentuan.
Ini Syarat Perjalanan ke Luar Negeri untuk PNS
Syarat perjalanan luar negeri untuk PNS terbaru yakni diperbolehkan setelah mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.
Oleh karena itu, PPK diminta agar lebih selektif dalam memberikan penugasan dan pelaksanaan PDLN dengan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.
Sementara bagi PNS yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi, harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri seperti yang ditetapkan satgas penanganan Covid-19.
Terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19, PNS diharapkan mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan RI dan Satgas Covid-19, termasuk mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Tak sekadar mengatur teknis perjalanan luar negeri bagi para PNS, SE tersebut juga meminta PPK untuk tegas memberikan hukuman kepada PNS yang melakukan tindakan indispliner atas peraturan baru tersebut, sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Aturan Baru Perjalanan ke Luar Negeri untuk PNS, Ini Sistem Kerja PNS 2022
Selain memperbarui aturan perjalanan luar negeri bagi PNS, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga memberikan panduan terkait skema dan sistem kerja bagi para aparatur sipil negara selama pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kejra Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19.
Sistem kerja ini diberlakukan dengan memperhatikan sejumlah arahan Presiden dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran COVID-19.
SE Menteri PANRB No. 01/2022 secara tidak langsung menggugurkan sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.
Sekadar informasi, SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini.
Berikut ini skema dan sistem kerja PNS 2022 terbaru:
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
- Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO).
- PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO.
- PPKM Level 4, 100 % pegawai work from home (WFH).
- Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
- Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.
- Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO.
- PPKM Level 3, maksimal 100% WFO.
- PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
- Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
- Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO. (Tivan)