JAKARTA, MEDIAINI.COM – Vaksin booster mulai dibagikan oleh pemerintah dan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga untuk masyarakat umum terhitung gratis sejak kemarin, Rabu (12/1).
Merujuk pada laman resmi Kemenkes RI, vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia serta diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Di awal program ini, pemerintah menargetkan orang lanjut usia (lainsia) sebagai kelompok prioritas penerima vaksin booster. Setelah kalangan lansia, vaksin booster ini juga bakal menghampiri para penderita immunokompromais.
“Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan,” tulis Kementerian Kesehatan RI melalui situs resminya yang dikutip pada Rabu (12/1).
Ikuti Langkah Daftar Vaksin Booster Lewat PeduliLindungi
View this post on Instagram
Untuk mengetahui jadwal vaksin booster gratis dari pemerintah ataupun mendaftarkan diri untuk menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga ini, masyarakat bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.id atau mengunjungi laman pedulilindungi.id.
Berikut ini cara daftar vaksin booster melalui laman PeduliLindungi.id
- Kunjungi website pedulilindungi.id.
- Masukkan nama lengkap dan isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
- Pilih “Periksa”.
- Status dan tiket vaksinasi akan ditampilkan.
Sedangkan untuk cara daftar vaksin booster lewat aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi PeduliLindungi.
- Masuk dengan akun yang telah terdaftar.
- Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun.
- Sementara untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Nantinya, tiket tersebut dapat digunakan masyarakat di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat yang telah ditunjuk pemerintah pada waktu yang sudah ditentukan.
Seandainya masyarakat yang termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi, mereka bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Ketentuan Pemberian Vaksin Booster
View this post on Instagram
Pemerintah akan memberikan vaksinasi ini dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada pada 2022. Pasalnya, jenis vaksin booster akan berbeda dengan ketersediaan vaksin pada 2021.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan hasil riset yang dilakukan oleh para peneliti dalam negeri maupun luar negeri.
Kombinasi vaksinasi ini diberikan mulai 12 Januari 2022 itu juga sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri, serta sudah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), antara lain:
- Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac, akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.
- Untuk vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca, akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna.
Sekadar catatan, seluruh kombinasi vaksinasi ini sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM dan juga rekomendasi dari ITAGI. Kombinasi vaksinasi booster juga sudah sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang menyatakan bahwa pemberian vaksinasi ini dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog.
Dalam bahasa sederhana, heterolog merupakan vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan dosis kedua. Sementara Homolog merupakan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis pertama dan kedua.(Tivan)