JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa pemberian vaksin booster gratis hanya untuk kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Itu berarti, selain dari peserta PBI, maka masyarakat harus membayar untuk mendapatkan vaksin ketiga covid-19 tersebut.
Bicara tentang peserta PBI BPJS Kesehatan, siapa saja yang berhak masuk dalam kategori ini sehingga bisa mendapatkan vaksin booster gratis?
Gratis Vaksin Booster, Cek Kriteria Peserta PBI BPJS Kesehatan
Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, peserta PBI merupakan peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Secara harfiah, kelompok fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian, tapi tak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sedangkan orang tidak mampu ialah kelompok yang mempunyai sumber mata pencarian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Selain lemah dalam hal ekonomi, orang yang bisa masuk dalam kategori PBI iuran jaminan kesehatan juga harus memenuhi tiga syarat lainnya. Pertama, berstatus WNI. Kedua, memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil. Lalu ketiga, wajib dan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BPJS Kesehatan menjelaskan kepesertaan PBI berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kemenkes berdasarkan penetapan oleh Menteri Sosial, kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung keluarga yang terdaftar sebagai peserta PBI.
Adakah Perbedaan Vaksin Booster Gratis dan Berbayar?
Seperti yang telah diketahui, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengagendakan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias vaksin booster (gratis dan berbayar) akan dimulai pada 12 Januari 2022. Meski demikian, sampai saat ini tarif vaksin booster mandiri belum ditetapkan oleh pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pernah menyampaikan penjelasan bahwa vaksinasi booster ada yang gratis, tetapi ada pula yang berbayar. Perbedaan vaksin booster gratis dengan vaksin berbayar terletak pada sasaran vaksinasi yang ditetapkan pemerintah. Namun untuk kandungan dosis, sama. Dengan demikian, tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin booster gratis.
Tarif Vaksin Booster
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran. Hanya saja, dirinya menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.
Sejauh ini, sudah beredar sejumlah tarif vaksin yang cukup beragam. Setiap jenis vaksin memiliki ketetapan tarif berbeda. Nadia menyebutkan, tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri.
Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara. Artinya, belum tentu tarif tersebut akan diterapkan untuk harga vaksin booster berbayar di Indonesia.
Sebab, menurutnya, untuk di Indonesia, tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, pemerintah masih menggodok besaran tarif vaksin booster. Selain itu, proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Nadia sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes pada Senin (10/1).
Meski demikian, setidaknya sudah ada estimasi tarif vaksin booster alias vaksinasi dosis ketiga dengan perkiraan sebagai berikut:
1. Pfizer
Berdasarkan data UNICEF, harga vaksin Covid-19 merek Pfizer ini antara 10-23,15 dollar AS atau Rp 142.828 hingga Rp 330.681 per dosisnya. Harga vaksin Pfizer di Afrika Selatan adalah yang termurah, yaitu 10 dollar AS sedangkan yang termahal ada di Uni Eropa 23,15 dollar AS. Sementara di AS, harga vaksin ini 19,5 dollar AS atau Rp 278.540 per dosis.
2. Astrazeneca
Berdasarkan data vaccine market di dashboard UNICEF, vaksin Covid-19 merek Astrazeneca ini harganya 2,19-13,27 dollar AS atau Rp 31.289 hingga Rp 189.599 per dosis. Harga vaksin ini di Filipina sebesar 5 dollar AS atau Rp 71.439 per dosis. Sementara di Brazil hanya 3,16 dollar AS atau Rp 45.148 per dosis.
3. Sinopharm
Berdasarkan data UNICHEF, harga vaksin Covid-19 merek Sinopharm berkisar 9-36 dollar AS atau setara Rp 128.586 hingga Rp 514.344 per dosisnya. Harga vaksin termurah ada di Argentina dan termahal di Hongaria.
Di Indonesia, merek vaksin Covid-19 ini digunakan untuk program Vaksin Gotong Royong, sehingga pemerintah telah menetapkan harga vaksin Sinopharm sebesar Rp 321.660 per dosis.
Hal ini sesuai yang diatur pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong.
4. Coronav
Vaksin Covid-19 merek Coronav ini biasa disebut Sinovac, merupakan vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma. Berdasarkan data UNICEF, harga vaksin ini di Indonesia 13,6 dollar AS atau Rp 194.355 per dosisnya.
5. Zifivax
Merek vaksin Covid-19 ini memang asing di telinga tapi BPOM telah menerbitkan EUA untuk vaksin Zifivac pada 7 Oktober 2021 dan memiliki tingkat efektivitas hingga 81,71 persen. Namun vaksin yang diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical ini belum dipublikasikan harganya.
Nantinya, vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS swasta, ataupun klinik swasta. (Tivan)