• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Jumat, Januari 23, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Perketat Pembatasan Hadapi Omicron, 14 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

by Switta Hapsari
Mei 12, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
omicron
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Perketat pembatasan untuk hadapi varian Omicron di Indonesia maka pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan aturan terbaru bagi para pelaku perjalanan internasional, khususnya untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia.

Pemerintah mengeluarkan larangan masuk Indonesia bagi WNA yang berasal dari 14 negara guna menekan laju penyebaran varian Covid-19 Omicron. Aturan baru tersebut berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (7/1).

BacaJuga

Aruna: Dari Mimpi Masa Kecil hingga Panggung Indonesian Idol, Potret Konsistensi dan Keberanian Gen Z

Aruna: Dari Mimpi Masa Kecil hingga Panggung Indonesian Idol, Potret Konsistensi dan Keberanian Gen Z

Januari 22, 2026
Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

Januari 20, 2026
PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

Januari 20, 2026
Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

Januari 20, 2026

Larangan ini sendiri telah tertuang dan di sahkan dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang. Dalam Surat Edaran tersebut, WNA dari 14 negara berikut ini tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia.

Dari benua Afrika, tempat kasus Omicron pertama kali ditemukan, ada 10 negara yang tidka boleh masuk ke Indonesia, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Sedangkan 4 negara lainnya berasal dari Benua Biru, diantaranya Norwegia, Perancis, Inggris, dan Denmark. Pasalnya, kasus Omicron di keempat negara tersebut juga telah terdeteksi.

Kriteria WNA yang Dilarang Masuk Indonesia untuk Meminimalisir Penyebaran Omicron

Sedangkan untuk penjelasan teknisnya, WNA yang dilarang masuk ke Indonesia dilatarbelakangi oleh beberapa kriteria berikut:

  1. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: yaitu di Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis.
  2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529, dalam hal ini adalah Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi , Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.
  3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus, seperti Inggris dan Denmark.

Pengecualian bagi WNA yang Ingin Masuk ke Indonesia

Meski demikian, pemerintah juga menerapkan beberapa pengecualian bagi WNA yang ingin memasuki Nusantara. Artinya, mereka berhak masuk ke Indonesia, asalkan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah yang disebutkan di atas.
  2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Sosial.
  3. Sesuai skema perjanjian (bilateral) seperti Travel Coridor Arrangement (TCA)
  4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia apabila akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun Internasional wajib untuk melakukan vaksinasi.

Perketat Pembatasan Hadapi Omicron, Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diawasi

Selain menerbitkan larangan WNA masuk ke Indonesia, pemerintah juga membatasi akses pintu masuk bagibpara Pelaku Perjalanan Jarak Jauh (PJJ) ke Tanah Air dengan memusatkannya di beberapa titik.

Hingga saat ini, pemerintah juga telah menetapkan 9 pintu masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Berikut daftar 9 pintu masuk bagi WNI dari luar negeri yang akan memasuki Indonesia:

  1. Bandara: Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), dan Sam Ratulangi (Sulawesi Utara).
  2. Pelabuhan: Batam dan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), serta Nunukan (Kalimantan Utara).
  3. Pos Lintas Batas Negara: Aruk dan Entikong (Kalimantan Barat), serta Motaain (Nusa Tenggara Timur).

Selain itu, ketentuan tersebut mencantumkan lokasi-lokasi karantina terpusat yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

Adapun tempat karantina terpusat hanya diperuntukan bagi empat kelompok WNI yaitu pekerja migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia dan pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

Kemudian, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional. (Tivan)

Tags: daftar negara dilarang masuk Indonesiaindonesianegara dilarang masuk IndonesiaOmicronpenyebaran omicron
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bisnis Anya Geraldine, Cuan Cantik Dari Lipstik

Next Post

Melihat Cara Kerja Beli Tanah Virtual di Metaverse

Related Posts

Aruna: Dari Mimpi Masa Kecil hingga Panggung Indonesian Idol, Potret Konsistensi dan Keberanian Gen Z
Info Terkini

Aruna: Dari Mimpi Masa Kecil hingga Panggung Indonesian Idol, Potret Konsistensi dan Keberanian Gen Z

Januari 22, 2026
Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas
Info Terkini

Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

Januari 20, 2026
PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat
Info Terkini

PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

Januari 20, 2026
Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas
Info Terkini

Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

Januari 20, 2026
Tantangan Infrastruktur AI: Mempersiapkan untuk Revolusi AI Agentik
Info Terkini

Tantangan Infrastruktur AI: Mempersiapkan untuk Revolusi AI Agentik

Januari 20, 2026
Tim PKM FE USM Dorong Pemuda Meteseh Melek Investasi Pasar Modal
Info Terkini

Tim PKM FE USM Dorong Pemuda Meteseh Melek Investasi Pasar Modal

Januari 20, 2026
Next Post
beli tanah virtual

Melihat Cara Kerja Beli Tanah Virtual di Metaverse

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Banjir Kendal, Ikatan Alumni SMA N 1 Kendal Berikan Bantuan Makanan Siap Saji

Banjir Kendal, Ikatan Alumni SMA N 1 Kendal Berikan Bantuan Makanan Siap Saji

Januari 17, 2026
Film Penerbangan Terakhir Resmi Dirilis, Angkat Skandal Cinta Pilot dan Pramugari Penuh Plot Twist

Film Penerbangan Terakhir Resmi Dirilis, Angkat Skandal Cinta Pilot dan Pramugari Penuh Plot Twist

Januari 19, 2026
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Aruna: Dari Mimpi Masa Kecil hingga Panggung Indonesian Idol, Potret Konsistensi dan Keberanian Gen Z

Aruna: Dari Mimpi Masa Kecil hingga Panggung Indonesian Idol, Potret Konsistensi dan Keberanian Gen Z

0
Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

0
PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

0
Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

0
Aruna: Dari Mimpi Masa Kecil hingga Panggung Indonesian Idol, Potret Konsistensi dan Keberanian Gen Z

Aruna: Dari Mimpi Masa Kecil hingga Panggung Indonesian Idol, Potret Konsistensi dan Keberanian Gen Z

Januari 22, 2026
Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

Januari 20, 2026
PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

Januari 20, 2026
Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

Januari 20, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website