JAKARTA, MEDIAINI.COM – Perketat pembatasan untuk hadapi varian Omicron di Indonesia maka pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan aturan terbaru bagi para pelaku perjalanan internasional, khususnya untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia.
Pemerintah mengeluarkan larangan masuk Indonesia bagi WNA yang berasal dari 14 negara guna menekan laju penyebaran varian Covid-19 Omicron. Aturan baru tersebut berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (7/1).
Larangan ini sendiri telah tertuang dan di sahkan dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang. Dalam Surat Edaran tersebut, WNA dari 14 negara berikut ini tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia.
Dari benua Afrika, tempat kasus Omicron pertama kali ditemukan, ada 10 negara yang tidka boleh masuk ke Indonesia, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Sedangkan 4 negara lainnya berasal dari Benua Biru, diantaranya Norwegia, Perancis, Inggris, dan Denmark. Pasalnya, kasus Omicron di keempat negara tersebut juga telah terdeteksi.
Kriteria WNA yang Dilarang Masuk Indonesia untuk Meminimalisir Penyebaran Omicron
Sedangkan untuk penjelasan teknisnya, WNA yang dilarang masuk ke Indonesia dilatarbelakangi oleh beberapa kriteria berikut:
- Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: yaitu di Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis.
- Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529, dalam hal ini adalah Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi , Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.
- Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus, seperti Inggris dan Denmark.
Pengecualian bagi WNA yang Ingin Masuk ke Indonesia
Meski demikian, pemerintah juga menerapkan beberapa pengecualian bagi WNA yang ingin memasuki Nusantara. Artinya, mereka berhak masuk ke Indonesia, asalkan memenuhi persyaratan berikut:
- Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah yang disebutkan di atas.
- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Sosial.
- Sesuai skema perjanjian (bilateral) seperti Travel Coridor Arrangement (TCA)
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia apabila akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun Internasional wajib untuk melakukan vaksinasi.
Perketat Pembatasan Hadapi Omicron, Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diawasi
Selain menerbitkan larangan WNA masuk ke Indonesia, pemerintah juga membatasi akses pintu masuk bagibpara Pelaku Perjalanan Jarak Jauh (PJJ) ke Tanah Air dengan memusatkannya di beberapa titik.
Hingga saat ini, pemerintah juga telah menetapkan 9 pintu masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Berikut daftar 9 pintu masuk bagi WNI dari luar negeri yang akan memasuki Indonesia:
- Bandara: Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), dan Sam Ratulangi (Sulawesi Utara).
- Pelabuhan: Batam dan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), serta Nunukan (Kalimantan Utara).
- Pos Lintas Batas Negara: Aruk dan Entikong (Kalimantan Barat), serta Motaain (Nusa Tenggara Timur).
Selain itu, ketentuan tersebut mencantumkan lokasi-lokasi karantina terpusat yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Adapun tempat karantina terpusat hanya diperuntukan bagi empat kelompok WNI yaitu pekerja migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia dan pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Kemudian, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional. (Tivan)