JAKARTA, MEDIAINI.COM – Sudah pernah mendengar atau mencoba aplikasi MUI Online? Pasalnya, aplikasi ini bisa membantu Masyarakat Indonesia yang menganut agama Islam wajib mengonsumsi produk halal. Untuk membantu kaum muslim memilih produk halal, pemerintah telah membentuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberikan label halal untuk produk-produk yang aman dikonsumsi dan dipakai umat Islam.
Namun seiring dengan kemajuan teknologi, cara cek label halal MUI kini dapat dilakukan dengan lebih praktis lewat aplikasi. Dengan demikian, status halal produk makanan, kosmetik, obat, restoran, dan lainnya dapat lebih cepat diketahui.
Dari kacamata bisnis, sertifikat halal adalah bentuk sertifikasi yang harus dilakukan pengusaha di Indonesia untuk dapat memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Mengingat, mayoritas masyarakat Indonesia merupakan muslim. Bahkan, populasi muslim terbesar di dunia adalah Indonesia. Dengan begitu, kepemilikan sertifikat halal menjadi bukti kehalalan produk yang beredar di pasaran.
Selain makanan dan minuman, terdapat pula produk lain yang diwajibkan memiliki sertifikat halal. Yakni obat-obatan, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, rekayasa genetik, hingga barang gunaan masyarakat lainnya.
Secara umum, layanan cek halal MUI online bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia, khususnya bagi umat muslim. Saat ini, MUI telah menyediakan beragam layanan cek kehalalan dan keamanan produk untuk memudahkan masyarakat.
Dikutip dari laman halalmui.org, aturan terkait sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka produk tertentu yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, MUI mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dengan menyediakan layanan pemeriksaan kehalalan produk yang dipasarkan di Indonesia selain menyediakan layanan sertifikasi halal produk yang dipasarkan diluar Indonesia.
Prosedur Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi halal melibatkan 3 pihak, yaitu BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI. BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal. LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI.
MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI. Tahapan proses sertifikasi halal lebih lanjut dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan HAS 23000. Untuk penerapan SJH yang sesuai, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu kriteria SJH yang dipersyaratkan dalam HAS 23000.
HAS 23000 sendiri disusun berbasis tematik sesuai dengan proses bisnis perusahaan. LPPOM MUI menyediakan buku HAS 23000 tematik untuk perusahaan yang ingin memahami lebih dalam tentang persyaratan sistem jaminan halal. Buku tersedia dalam bentuk buku cetak dan e-book yang dapat dipesan di sini. Selain itu, perusahaan juga dapat mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan SJH yang kompeten.
Sertifikasi halal diawali dengan pengajuan permohonan STTD ke BPJPH. Inforasi terkait pengajuan permohonan STTD dan dokumen yang dipersyaratkan oleh BPJPH dapat ditemukan dalam laman www.halal.go.id.
Selanjutnya, perusahaan agar memilih LPPOM MUI untuk pemeriksaan kehalalan produk. Pendaftaran ke LPPOM MUI dilakukan secara online menggunakan sistem CEROL-SS23000 melalui website www.e-lppommui.org. Di sistem online CEROL-SS23000, perusahaan perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan vs produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Sedangkan untuk cara cek produk halal MUI bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Cara Cek Label Halal Melalui Aplikasi Halal MUI
Cara mengecek status halal MUI yang pertama adalah dengan memanfaatkan aplikasi Halal MUI. Di aplikasi ini, Anda bisa melihat langsung status halal sebuah produk hingga cek restoran bersertifikasi halal dengan bantuan fitur Halal Resto yang tersedia di dalam aplikasi.
Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, tentu smartphone Anda harus terkoneksi dengan internet. Selanjutnya, simak langkah dan cara cek halal MUI melalui aplikasi.
- Download aplikasi Halal MUI di Google PlayStore atau AppStore, pastikan aplikasi terinstal pada smartphone.
- Buka aplikasi tersebut dan Anda akan diarahkan ke laman menu utama.
- Klik menu ‘Cari Produk Halal’, lalu ketikkan nama produk atau nama produsen yang ingin Anda ketahui status atau sertifikasi halalnya.
- Sistem akan menelusuri dan otomatis menampilkan hasil pencarian status produk.
Namun jika Anda ingin mencari cara selain dengan memasukkan kata kunci secara manual di menu ‘Cari Produk Halal’, Anda juga bisa mencarinya lebih praktis lagi dengan scan barcode lewat menu ‘Scan Barcode’.
Caranya cukup sangat mudah. Anda cukup memindai barcode yang ada dalam produk untuk melihat apakah produk tersebut benar-benar memperoleh sertifikat halal dari MUI atau tidak, sekaligus disertai nomor sertifikat MUI, masa berlaku sertifikat, dan sebagainya.
Cara Cek Halal MUI Online Lewat Situs
Jika Anda tidak ingin mengunduh aplikasi Halal MUI, masih ada alternatif lainnya untuk mengetahui status kehalalan produk dari MUI, yakni dengan mengunjungi situs resmi MUI.
- Buka situs halalmui.org melalui mesin peramban (browser).
- Pada laman utama akan ditampilkan layanan “Cek Produk Halal” di sebelah kiri layar.
- Di menu tersebut, ada tiga kriteria yang tersedia untuk pencarian kehalalan produk, yaitu Nama Produk, Nama Produsen, Nomor Sertifikat. Selanjutnya, tentukan kriteria sesuai kata kunci yang ingin Anda cari.
- Selanjutnya, tuliskan kata kunci sesuai kriteria yang dipilih tadi, lalu klik cari.
- Selanjutnya situs akan menampilkan status produk yang ingin dilihat.
Cara Cek Halal MUI Online Melalui WhatsApp
Terakhir, cara cek halal MUI secara online bisa dilakukan dengan menghubungi nomor WhatAapp LPPOM MUI di 081196301696. Namun karena nomor ini merupakan layanan publik, balasan dari customer care tergolong lama.
Selain itu, layanan WhatsApp LPPOM MUI memiliki jam operasionalnya sendiri, yakni beroperasi setiap Senin-Kamis pukul 08.00-17.00 WIB dan Jumat mulai pukul 09.00-17.00 WIB.
Cara Cek Halal MUI Melalui Call Center
Jika tidak memiliki akses internet atau kuota, Anda bisa melakukan cara cek halal MUI lainnya dengan melakukan panggilan telepon melalui call center Halo LPPOM yang disediakan MUI. Nomor layanan call center halal MUI di nomor 14056. Cara cek halal MUI tersebut membutuhkan kuota pulsa agar dapat tersambung. (Tivan)