JAKARTA, MEDIAINI.COM – Penantian publik atas informasi terbaru kelas BPJS Kesehatan tampaknya masih belum usah. Pasalnya, pemerintah belum rampung merancang skema baru terkait aturan penghapusan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan digantikan oleh kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN). Karena masih belum selesai, maka ketentuan dan aturan BPJS Kesehatan saat ini masih merujuk pada regulasi yang lama. Artinya, hingga saat ini pembagian golongan masih terbagi ke dalam tiga kelas.
Dengan demikian, pemerintah masih berpijak pada Perpres 64 tahun 2020, kelas mandiri berlaku tiga kelas dengan iuran yang berbeda. Iuran kelas I Rp 35 ribu, II Rp 100 ribu, dan III Rp 150 ribu.
Meski begitu, terdapat beberapa informasi penting yang perlu diketahui perihal wacana penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Dirangkum dari berbagai sumber, inilah fakta penghapusan kelas BPJS Kesehatan terbaru.
Implementasi Paling Lambat 2023
Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan dipastikan akan diterapkan paling lambat 1 Januari 2023 atau molor satu tahun dari target awal yang sebelumnya akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini. Terkait rencana pelaksanaan KRIS JKN, pemerintah saat ini masih berpijak pada amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54B dan PP 47 Tahun 2021 pasal 84 huruf b yang menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023.
Kelas BPJS Masih Belum Final
Alasan penghapusan kelas BPJS Kesehatan belum diimplementasikan dalam waktu dekat adalah hingga saat ini masih, pemerintah masih melakukan penggodokan di tahap finalisasi pembahasan. Untuk sementara, tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), hingga besaran iuran yang akan dibebankan kepada para pengguna layanannya.
Kelas BPJS Dibagi Menjadi Dua Kriteria
Dengan dihapusnya kelas peserta BPJS Kesehatan, maka tidak akan ada lagi sistem BPJS kelas 1, 2, dan 3. Jika aturan baru BPJS Kesehatan telah rampung, pemerintah yanya akan membaginya ke dalam dua kelas kepesertaan program, yakni kelas standar A dan kelas standar B.
Kelas standar A ditujukan baginpara peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sementara kelas B merupakan kalangan dari para peserta non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.
Ringkasnya, kelas standar PBI disiapkan bagi masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sedangkan kelas standar non-PBI merupakan peleburan dari kelas mandiri 1-3.
Perubahan itu nantinya berpengaruh terhadap ketentuan iuran JKN. Kelas mandiri yang tadinya dibedakan ke dalam tiga tingkatan tarif iuran, akan diseragamkan.
Penentuan iuran akan dilakukan dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku. Di samping memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, penentuan tarif mempertimbangkan inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.
Penyederhanaan Kelas, Ini Fasilitas BPJS
Penyederhanaan kelas nantinya BPJS Kesehatan ini akan berpengaruh terhadap kriteria fasilitas kesehatan di rumah sakit. Perbedaan utama dari kelas standar PBI dan non-PBI yakni luas ruangan dan jumlah kasur dalam satu ruangan.
Jika aturan ini telah diterapkan, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda. Bagi para peserta kelas PBI, minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal enam tempat tidur per ruangan.
Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, didesain lebih ekslusif karena luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur di setiap ruangannya. (Tivan)