• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Kamis, Agustus 11, 2022
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
 
Home Info Terkini

Kabar Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan dan Rancangan Barunya

by Switta Hapsari
Januari 6, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
kelas BPJS
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Penantian publik atas informasi terbaru kelas BPJS Kesehatan tampaknya masih belum usah. Pasalnya, pemerintah belum rampung merancang skema baru terkait aturan penghapusan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan digantikan oleh kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN). Karena masih belum selesai, maka ketentuan dan aturan BPJS Kesehatan saat ini masih merujuk pada regulasi yang lama. Artinya, hingga saat ini pembagian golongan masih terbagi ke dalam tiga kelas.

Dengan demikian, pemerintah masih berpijak pada Perpres 64 tahun 2020, kelas mandiri berlaku tiga kelas dengan iuran yang berbeda. Iuran kelas I Rp 35 ribu, II Rp 100 ribu, dan III Rp 150 ribu.

BacaJuga

Dukung Layanan Pembayaran PBB, Bank Jateng Salurkan Bantuan Dua Unit Mobil Operasional

Dukung Layanan Pembayaran PBB, Bank Jateng Salurkan Bantuan Dua Unit Mobil Operasional

Agustus 11, 2022
Relawan Jawa Tengah Bahas Jalan Menuju Kesejahteraan Bangsa

Relawan Jawa Tengah Bahas Jalan Menuju Kesejahteraan Bangsa

Agustus 10, 2022
Tunjukkan Jiwa Nasionalisma dan Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, HA-KA Hotel Gelar Lomba Mewarnai  

Tunjukkan Jiwa Nasionalisma dan Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, HA-KA Hotel Gelar Lomba Mewarnai  

Agustus 10, 2022
archipelago food festival

Gelar Archipelago Food Festival ke-14, Aston Inn Pandanaran Semarang Panen Apresiasi

Agustus 7, 2022

Meski begitu, terdapat beberapa informasi penting yang perlu diketahui perihal wacana penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Dirangkum dari berbagai sumber, inilah fakta penghapusan kelas BPJS Kesehatan terbaru.

Implementasi Paling Lambat 2023

Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan dipastikan akan diterapkan paling lambat 1 Januari 2023 atau molor satu tahun dari target awal yang sebelumnya akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini. Terkait rencana pelaksanaan KRIS JKN, pemerintah saat ini masih berpijak pada amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54B dan PP 47 Tahun 2021 pasal 84 huruf b yang menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023.

Kelas BPJS Masih Belum Final

Alasan penghapusan kelas BPJS Kesehatan belum diimplementasikan dalam waktu dekat adalah hingga saat ini masih, pemerintah masih melakukan penggodokan di tahap finalisasi pembahasan. Untuk sementara, tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), hingga besaran iuran yang akan dibebankan kepada para pengguna layanannya.

Kelas BPJS Dibagi Menjadi Dua Kriteria

Dengan dihapusnya kelas peserta BPJS Kesehatan, maka tidak akan ada lagi sistem BPJS kelas 1, 2, dan 3. Jika aturan baru BPJS Kesehatan telah rampung, pemerintah yanya akan membaginya ke dalam dua kelas kepesertaan program, yakni kelas standar A dan kelas standar B.

 Kelas standar A ditujukan baginpara peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sementara kelas B merupakan kalangan dari para peserta non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Ringkasnya, kelas standar PBI disiapkan bagi masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sedangkan kelas standar non-PBI merupakan peleburan dari kelas mandiri 1-3.

Perubahan itu nantinya berpengaruh terhadap ketentuan iuran JKN. Kelas mandiri yang tadinya dibedakan ke dalam tiga tingkatan tarif iuran, akan diseragamkan.

Penentuan iuran akan dilakukan dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku. Di samping memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, penentuan tarif mempertimbangkan inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.

Penyederhanaan Kelas, Ini Fasilitas BPJS

Penyederhanaan kelas nantinya BPJS Kesehatan ini akan berpengaruh terhadap kriteria fasilitas kesehatan di rumah sakit. Perbedaan utama dari kelas standar PBI dan non-PBI yakni luas ruangan dan jumlah kasur dalam satu ruangan.

Jika aturan ini telah diterapkan, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda. Bagi para peserta kelas PBI, minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal enam tempat tidur per ruangan.

Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, didesain lebih ekslusif karena luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur di setiap ruangannya. (Tivan)

Tags: BPJS Kesehatankategori kelas BPJS Kesehatankelas BPJSKelas BPJS Kesehatan Dihapus
Share61Pin14SendTweet38
Previous Post

9 Rekomendasi Sosis Sapi Enak dan Terbaik 2022

Next Post

Aplikasi MUI Online, Begini Cara Cek Label Halal

Related Posts

Dukung Layanan Pembayaran PBB, Bank Jateng Salurkan Bantuan Dua Unit Mobil Operasional
Info Terkini

Dukung Layanan Pembayaran PBB, Bank Jateng Salurkan Bantuan Dua Unit Mobil Operasional

Agustus 11, 2022
Relawan Jawa Tengah Bahas Jalan Menuju Kesejahteraan Bangsa
Info Terkini

Relawan Jawa Tengah Bahas Jalan Menuju Kesejahteraan Bangsa

Agustus 10, 2022
Tunjukkan Jiwa Nasionalisma dan Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, HA-KA Hotel Gelar Lomba Mewarnai  
Info Terkini

Tunjukkan Jiwa Nasionalisma dan Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, HA-KA Hotel Gelar Lomba Mewarnai  

Agustus 10, 2022
archipelago food festival
Info Terkini

Gelar Archipelago Food Festival ke-14, Aston Inn Pandanaran Semarang Panen Apresiasi

Agustus 7, 2022
OPPO Indonesia Ungkap Desain dan Keunggulan Kamera pada Perangkat Reno8
Info Terkini

OPPO Indonesia Ungkap Desain dan Keunggulan Kamera pada Perangkat Reno8

Agustus 6, 2022
Sejauh Mata Memandang Menggandeng Komunitas Yogyakarta dalam Belajar Bersama untuk lebih Ramah pada Lingkungan di “Sejauh Rumah Kita”
Pojok UKM

Sejauh Mata Memandang Menggandeng Komunitas Yogyakarta dalam Belajar Bersama untuk lebih Ramah pada Lingkungan di “Sejauh Rumah Kita”

Agustus 3, 2022
Next Post
MUI Online

Aplikasi MUI Online, Begini Cara Cek Label Halal

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
lapangan badminton

8 Rekomendasi Sewa Lapangan Badminton di Jakarta, Murah dan Strategis

Juni 24, 2022
Kursus Brevet Pajak

7 Rekomendasi Kursus Brevet Pajak yang Terbaik

Juni 30, 2022
tempat konseling

9 Tempat Konseling di Jakarta, Terbaik dan Terkenal

Maret 8, 2022
Jelang HUT ke-76, Cek Ide Bisnis Musiman yang Laris Manis

Sebentar Lagi HUT RI, Ini 7 Tempat Sewa Baju Adat di Jakarta

Maret 9, 2022
Dukung Layanan Pembayaran PBB, Bank Jateng Salurkan Bantuan Dua Unit Mobil Operasional

Dukung Layanan Pembayaran PBB, Bank Jateng Salurkan Bantuan Dua Unit Mobil Operasional

Agustus 11, 2022
Relawan Jawa Tengah Bahas Jalan Menuju Kesejahteraan Bangsa

Relawan Jawa Tengah Bahas Jalan Menuju Kesejahteraan Bangsa

Agustus 10, 2022
Tunjukkan Jiwa Nasionalisma dan Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, HA-KA Hotel Gelar Lomba Mewarnai  

Tunjukkan Jiwa Nasionalisma dan Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, HA-KA Hotel Gelar Lomba Mewarnai  

Agustus 10, 2022
archipelago food festival

Gelar Archipelago Food Festival ke-14, Aston Inn Pandanaran Semarang Panen Apresiasi

Agustus 7, 2022
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2022 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Vertical Garden SemarangJasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2022 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Vertical Garden SemarangJasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version