JAKARTA, MEDIAINI.COM – PPKM diperpanjang kembali menjadi keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 4-17 Januari 2022. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pada Senin kemarin (3/1).
“Meskipun situasi Covid-19 seluruhnya tadi disampaikan dalam Ratas (Rapat Terbatas) yang dipimpin Bapak Presiden Joo Widodo, PPKM luar Jawa dan Bali akan diperpanjang 14 hari kedepan. Yaitu terhitung mulai tanggal 4 sampai hingga 17 Januari mendatang,” ujar Airlangga seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Kepresidenan pada Selasa (4/1).
PPKM Diperpanjang, Aturan Baru Gagas Pelaksanaan Vaksinasi Program dan Mandiri
Menurut Airlangga, pemerintah juga tengah bersiap untuk melaksanakan vaksinasi dosis lanjutan atau booster yang direncanakan akan dimulai pada awal tahun ini.“Akan ada direvisi, baik Peraturan Menteri Kesehatan maupun PP (Peraturan Pemerintah)-nya yang sedang disiapkan. Ini diharapkan akan segera dimulai,” imbuhnya.
Menurut mantan Menteri Perindustrian ini, pemerintah menyiapkan dua opsi pelaksanaan vaksinasi yaitu melalui skema program dan mandiri. “Keppresnya sedang disiapkan. Tetapi opsi itu tetap ada, di mana opsi yang berbasis PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan program dan mandiri. Opsinya ada, nanti pelaksanaannya tergantung dari kebutuhan terhadap vaksin tersebut,” lanjut Airlangga.
Perpanjangan PPKM, Ini 29 Daerah PPKM Level 1
Keputusan PPKM diperpanjang ini pun telah tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, terlihat ada 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang. Seluruhnya berada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan rincian sebagai berikut:
1. Jawa Barat
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis.
2. Jawa Tengah
Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas.
3. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.
Khusus untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 1, pemerintah menganggap bahwa daerah tersebut telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO). Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.
Aturan Masuk Mal Selama PPKM Diperpanjang
PPKM Diperpanjang juga berhasil memetakan daerah mana saja yang akan menerapkan aturan baru PPKM, Inmendagri tersebut juga menetapkan sejumlah aturan bagi masyarakat, termasuk tata cara masuk ke pusat perbelanjaan alias mal.
Bagi mal yang berada di daerah PPKM level 3, pengelola mal diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, kapasitas pengunjung pun dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal.
Tidak lupa, para pengunjung juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait. Selanjutnya, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal ditutup sementara. Kabar baiknya, bioskop dizinkan beroperasi dengan sejumlah pembatasan.
Beralih ke mal di daerah PPKM level 2, jam operasional dan kapasitas mal sama dengan daerah level 1. Meski begitu, di daerah ini anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. (Tivan)