JAKARTA, MEDIAINI.COM – Daftar mobil bebas PPnBM di tahun 2022 ini banyak dinantikan kabarnya oleh pencinta otomotif dan pelaku industri. Pasalnya, hal ini dilakukan untuk menggairahkan pasar otomotif nasional. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian tengah memikirkan untuk memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap pembelian mobil-mobil tertentu. Namun untuk mendapatkan pembebasan biaya PPnBM, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi sebuah kendaraan untuk dibebaskan PPNBM nya.
Pertama, harga mobil harus berada di kisaran Rp 240 juta kebawah. Kedua, kapasitas mesin mobil tidak boleh melebihi 1.500 cc. Artinya, mayoritas mobil bebas PPnBM akan didominasi oleh jenis Low Cost Green Car (LCGC). Ketiga sekaligus yang paling penting, mobil yang dibeli konsumen harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen. Hal ini dilakukan agar mobil yang dibeli berhak dilabeli sebagai produk buatan Indonesia.
Kebijakan Mobil Bebas PPnBM 2022 Masih Dinantikan
Kebijakan mobil bebas PPnBM 2022 tentu jadi angin segar bagi industri otomotif. Sementara itu, dalam lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM DTP, setidaknya telah ada 36 mobil yang masuk dalam daftar penerima manfaat.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa kriteria mobil penerima PPnBM DTP harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri, yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi paling sedikit 60 persen.
Jika mengacu syarat yang disebutkan Menperin Agus Gumiwang, yakni TKDN 80 persen, maka daftarnya berkurang menjadi hanya 11 model mobil. Beberapa model-model mobil populer yang sebelumnya masuk program PPnBM DTP dan berpotensi tidak bisa masuk program pembebasan PPnBM permanen lantaran local purchase-nya tidak sampai 80 persen di antaranya:
- Toyota: Yaris, Vios, Sienta, Innova 2.4, Fortuner, Avanza, dan Raize.
- Daihatsu: Xenia, Gran Max, Luxio, Terrios, Rush, dan Rocky.
- Honda: Brio RS, Mobilio, BR-V, CR-V 1.5, HR-V 1.5. CR-V 2.0, City Hatchback.
- Suzuki: Ertiga dan XL7.
- Wuling: Confero dan Formo.
Sebagai catatan, angka local purchase bisa saja semakin bertambah di masa mendatang seiring dengan inflasi dan faktor-faktor lainnya yang akan mempengaruhi harga jual mobil. Oleh karena itu, 11 mobil tersebut masih bisa dikerucutkan lagi menjadi 10 mobil.
Prediksi 10 Calon Mobil Bebas PPnBM
Pertanyaannya, mana saja daftar mobil bebas PPnBM 2022? Dikutip dari Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPNBM DTP, ada beberapa mobil yang berpotensi memenuhi syarat tersebut.
Begitu pula jika merujuk pada lampiran Kepmen tersebut serta data dari agen pemegang merek (APM), ada 10 mobil yang memenuhi local purchase 80 persen dengan harga Rp 240 juta ke bawah dan mesin 1.500 cc ke bawah, calon mendapat penghapussn PPNBM yang disusulkan, seperti:
- Toyota Agya (Local Purchase 85% dengan harga Rp 149.200.000 sampai Rp 170.690.000).
- Honda Brio Satya (Local Purchase 91% dan harga Rp 153,4 juta sampai Rp 177,4 juta).
- Daihatsu Ayla (Local Purchase 85% dengan harga Rp Rp 105.300.000 sampai Rp 163.050.000).
- Toyota Calya (Local Purchase 85% dengan harga Rp 146.190.000 sampai Rp 167.490.000).
- Daihatsu Sigra (Local Purchase 85% dengan harga Rp 122.650.000 sampai Rp 165.400.000).
- Nissan Grand Livina (Local Purchase 80% dengan harga mulai dari Rp 224.300.000).
- Mitsubishi Xpander (Local Purchase 80% dengan harga mulai Rp 237,9 juta).
- Daihatsu Xenia (komponen lokal di atas 80% dengan harga Rp 190.900.000-Rp 244.200.000).
- Daihatsu Terios (komponen lokal di atas 80%, harga mulai dari Rp 205.100.000).
- Toyota Avanza (komponen lokal di atas 80% dengan harga mulai Rp 206.200.000). (Tivan)