JAKARTA, MEDIAINI.COM – Sesuai rencana pemerintah, harga rokok kini sudah resmi naik. Ya, pemerintah sejak awal mengumumkan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022. Imbasnya, harga rokok naik. Sebelumnya, ketentuan kenaikan cukai rokok telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024. Pasalnya, naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun. Sedangkan secara keseluruhan, pemerintah menaikkan tarif CHT rata-rata sebesar 12 persen.
Harga rokok 2022 terbaru
Naiknya tarif cukai rokok ini membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak.Harga per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang). Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100/bungkus sesuai dengan merek rokok yang beredar. Sedangkan untuk besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022, terlampir di bawah ini:
Harga rokok tembakau
Harga rokok Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800
Harga rokok Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
HJE per batang: Rp 2.005
HJE per bungkus: Rp 40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
Harga rokok Sigaret Kretek Tangan
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
HJE per batang: Rp 1.635
HJE per bungkus: Rp 32.700
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
HJE per batang: Rp 600
HJE per bungkus: Rp 12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
HJE per batang: Rp 505
HJE per bungkus: Rp 10.100
Di sejumlah minimarket, harga rokok saat ini telah naik. Per 1 Januari 2022, harga rokok LA dan Filter Light naik dari harga Rp 25.100 menjadi Rp 25.500, French Mix dan Rokok Filter (20′) Rp 24.500 menjadi Rp 25.500. Rokok LA dan Filter Bold (20’S) Rp 27.700 menjadi Rp 28.000, Djarum Super dan Rokok Filter Rp 20.100 menjadi Rp 20.300.
Kemudian, harga Gudang Garam dan Rokok Filter SU dari RP 26.500 menjadi Rp 26.700, Rokok LA dan Filter ICE 16’S BK Rp 25.000 menjadi Rp 25.500.
Harga Rokok Elektrik Ikut Naik
Selain rokok batangan, Sri Mulyani juga menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik. Kenaikan terjadi di semua jenis seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.
Itu berarti, cukai produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup juga ikut naik. Menteri Keuangan menetapkan bahwa harga jual terendah rokok elektrik padat sebesar Rp 5.190 per gram dengan cukai sebesar Rp 2.710 per gram.
Kemudian, rokok elektrik cair sistem terbuka dijual dengan harga minimal Rp785 dengan cukai Rp 445 per mililiter. Berbeda, rokok elektrik cair sistem tertutup dijual mulai dari Rp35.250 per cartridge dengan tarif cukai sebesar Rp 6.030 per mililiter. Sementara itu, produk tembakau lainnya seperti tembakau kunyah, molasses, dan hirup dijual dengan harga eceran terendah Rp 215 dengan tarif cukai sebesar Rp 120 per gram. (Tivan)