JAKARTA, MEDIAINI.COM – Biaya karantina hotel tengah jadi perbincangan hangat publik karena mencermati kebijakan yang diatur oleh pemerintah. Sebagaimana yang sudah diketahui, pemerintah mewajibkan para pelaku perjalanan dari luar negeri untuk melakukan karantina mandiri selama 10 hari untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang setelah melakukan perjalanan ke luar negeri wajib mematuhi ketentuan tersebut, sebelum bisa melanjutkan aktivitasnya di Tanah Air.
Sayangnya, sebagian dari WNI yang baru datang dari luar negeri mengeluhkan tarif atau biaya karantina di hotel yang disebut-sebut mahal. Mereka menyebut bahwa tarif karantina hotel menembus puluhan juta rupiah, meskipun melakukan isolasi diri di hotel berbintang 2 atau 3 di sekitar wilayah Jakarta. Sedangkan untuk memakai fasilitas karantina dari pemerintah memerlukan prosedur yang panjang.
Lantas, apakah biaya karantina hotel mahal? Atau justru sebaliknya?
Penjelasan PHRI untuk Biaya Karantina Hotel
Untuk menghindari spekulasi di masuarakat, Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran menyebutkan bahwa penetapan biaya karantina di hotel sebenarnya transparan.
Besaran tarif karantina di hotel didasarkan atas biaya komponen paket karantina mulai dari kamar, meals, laundry hingga layanan tes PCR. Sehingga jika dibedah kembali maka harga hotel bagi pelaku perjalanan ini termasuk murah.
“Kalau melihat dari versi kami (pengelola hotel), komponen biaya yang harus ditanggung (tamu), misalnya sewa kamar, itu sebetulnya lebih murah dibandingkan dengan tarif sewa kamar reguler. Sebagai contoh, sewa kamar hotel bintang 2 kira-kira per harinya Rp 300 ribu, lalu bintang 5 sekitar Rp 1 juta,” ujar Maulana, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia pada Kamis (23/12).
Menurut Maulana, anggapan karantina hotel mahal lantaran tamu belum memperhitungkan banyak faktor dalam prosedur karantina. “Tapi yang harus dilihat, jumlah hari menginap selama masa karantina kan relatif lama, 10 hari, makanya dari itu seolah-olah tarif sewanya mahal. Itu baru kamar, belum biaya lainnya yang harus dibayar tamu,” lanjutnya.
Sebagai contoh, sambung Maulana, selain kamar, tamu juga harus membayar biaya makan sehari 3 kali, laundry 5 pcs per hari karena di karantina harus ada laundry khusus, transport penjemputan dari bandara, biaya keamanan dari Satgas Covid-19, tenaga kesehatan, dan PCR 2 kali selama di karantina.
“Itu biaya yang harus dibayarkan tamu karena memang tidak dipisahkan dari paket karantina di hotel, ya seperti itu prosedur penanganannya,” tegasnya.
Selain itu, Maulana juga menggarisbawahi bahwa banyak pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan reservasi hotel melalui aplikasi atau pihak ketiga. Padahal, PHRI sendiri telah menyediakan website yang secara khusus akan menghubungkan tamu dengan hotel-hotel yang membuka jasa karantina, lengkap dengan layanan dan rincian biaya yang harus dibayarkan oleh tamu.
“Jadi kami harapkan pelaku perjalanan luar negeri telah melakukan reservasi sebelum melakukan perjalanan, atau baru tiba di tanah air melalui website tersebut. Itu kan artinya, tamu sudah bisa mengetahui biaya selama masa karantina. Sudah ada gambaran,” jelasnya.
Selain menjadi simbol transparansi biaya yang harus dikeluarkan pelaku perjalanan luar negeri, website tersebut juga dirancang untuk menghindari adanya interaksi secara offline, sehingga pengelola hotel masih bisa menerapkan protokol kesehatan.
Besaran Biaya Karantina di Hotel
Untuk diingat, hotel karantina dikelola oleh PHRI. Hingga saat ini, tercatat sudah ada sekitar 150 hotel dengan 16.500 kamar yang bisa digunakan untuk karantina mandiri oleh para pelaku perjalanan luar negeri
Secara rinci, tarif hotel karantina diterapkan untuk layanan isolasi diri selama 9 malam 10 hari untuk hotel bintang dua, dengan estimasi biaya sekitar Rp 6,7 juta hingga maksimal Rp 7,2 juta. Lalu biaya hotel karantina bintang tiga Rp 7,7 juta hingga Rp 9,1 juta, bintang empat Rp 9,2 juta – Rp 11,4 juta, bintang lima Rp 12,4 juta – Rp 16 juta, dan hotel luxury Rp 17 juta -Rp 21 juta.
Tarif hotel karantina tersebut sudah termasuk 21 persen pajak dan layanan dan berlaku untuk satu orang. Tarif juga sudah termasuk kamar, makan tiga kali sehari, laundry lima potong pakaian per hari, transportasi bandara ke hotel, tes PCR dua kali (di bandara dan di hotel), termasuk biaya nakes, keamanan dan lab selama di hotel. (Tivan)