JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek resmi mengumumkan hasil seleksi ujian kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap kedua via laman gurupppk.kemendikbud.go.id. Setelah dinyatakan lolos dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), berapa gaji PPPK guru 2021?
Merujuk pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020, nilai gaji PPPK guru bervariasi, tergantung dengan masing-masing golongan.
Sedangkan menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN). Layaknya PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Untuk pemberian gaji PPPK guru dan tunjangannya akan dibayarkan negara rutin setiap bulan.
Nilai Gaji PPPK Guru 2021
Sebagaimana dikutip dari peraturan.bpk.go.id, berikut ketentuan, daftar gaji PPPK Guru, dan besaran tunjangannya. Gaji PPPK (gaji PPPK guru) yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sedangkan untuk rincian gaji PPPK guru dibagi berdasarkan golongannya, antara lain:
Untuk gaji PPPK guru Golongan I besarannya di kisaran Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200. Para guru Golongan II berhak mendapatkan gaji sekitar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900.
Bergeser ke gaji PPPK Golongan III, guru di kategori ini setiap bulannya menerima Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200. Untuk gaji PPPK Golongan IV sekira Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600.
Sementara itu, gaji PPPK Golongan V setiap bulannya di kisaran Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700, gaji PPPK Golongan VI berkisar antara Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800, dan gaji PPPK Golongan VII sekitar Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900.
Bagi guru yang berada di Golongan VIII, mereka digaji sekitar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 setiap bulannya. Gaji PPPK guru Golongan IX sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000, dan gaji PPPK Golongan X senilai Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000.
Peningkatan signifikan dapat dilihat dari gaji PPPK Golongan XI yang berada di kisaran Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800. Gaji PPPK Golongan XII di rentang Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800, gaji PPPK Golongan XIII senilai Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100, dan gaji PPPK Golongan XIV sekira Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300.
Tiga golongan teratas, yakni gaji PPPK Golongan XV dibayar senilai Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900, upah PPPK Golongan XVI sebesar Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100, serta gaji PPPK Golongan XVII sekitar Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.
Di sisi lain, Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 mencantumkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK guru yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dalam ayat 2 dan 3, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Hanya saja, perlu diingat bahwa besaran Gaji PPPK guru tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Nilai Tunjangan PPPK Guru 2021
Selain upah bulanan, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK sendiri telah dimuat dalam peraturan presiden terdiri dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. (Tivan)