JAKARTA, MEDIAINI.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mendapatkan protes dari Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPD HIPPI). Dengan tuntutan meminta klarifikasi dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait kebijakan Anies Baswedan yang merevisi besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di ibu kota.
Ketua Umum DPD HIPPI Sarman Simanjorang menuturkan sebelum Anies merevisi UMP, orang nomor satu di DKI itu telah menyurati Menaker bahwa formula penetapan UMP DKI 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta sehingga diminta untuk diubah.
Karena dirasa mengganjal, kalangan pengusaha mempertanyakan apakah pihak Kementerian Ketenagakerjaan sudah menjawab Surat Gubernur DKI itu, sehingga ada peluang untuk merevisi aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (19/12), Sarman mengatakan bahwa saat ini para pengusaha belum mendapatkan penjelasan dari pihak Kemenaker.
Selain itu, pihaknya juga belum menerima dan membaca salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang merevisi kenaikan UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari yang sebelumnya naik 0,85 persen atau Rp 37.749 berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.
Pengusaha Pertanyakan Dasar Hukum SK Anies Baswedan
Di sisi lain, Sarman menghormati maksud baik dari Anies yang ingin memperjuangkan nasib para pekerja di ibu kota. Hanya saja, ia mengingatkan bahwa SK Gubernur yang dikeluarkan Anies harus memiliki dasar hukum dan regulasi yang jelas.
“Disinilah peran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagaimana mampu mengawal regulasi yang ada untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, karena menyangkut UMP merupakan kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, ia mewakili asosiasi menyerahkan sepenuhnya permasalahan UMP Jakarta 2022 kepada Kemnaker untuk meluruskan dan memastikan proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang ada.
“Ini segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan, karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang menggugat revisi UMP, maka ini akan semakin tidak produktif. Di sisi lain, kita masih berjuang memulihkan perekonomian di tengah pandemi covid-19,” pungkasnya.
UMP Jakarta 2022 Versi Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.
“Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari,” kata Anies melalui siaran pers resminya.
Selain itu, kata dia, melalui revisi kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun. Menurut Anies, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha,” kata mantan Menteri Pendidikan itu.
Padahal, ujar Anies, pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6 persen atau lebih besar 3 persen ketimbang putusan yang diberikan Menaker untuk UMP tahun 2022.
Menurut Anies, kenaikan UMP 5,1 persen sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, juga bentuk apresiasi bagi para pekerja dan menjadi suntikan semangat bagi perekonomian dan dunia usaha.
Keputusan Anies Baswedan merevisi UMP Jakarta tahun 2022 juga didasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya, kajian Bank Indonesia yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Kemudian menurut proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef), tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 akan menyentuh angka 4,3 persen. Begitu pula dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta yang mencatat rata-rata inflasi Ibu Kota selama Januari-November 2021 adalah 1,08 persen. Sementara itu, rata-rata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen. (Tivan)