JAKARTA, MEDIAINI.COM – Bisnis Yusuf Mansur memang dekat dengan saham. Terbaru, pendakwah ini memborong saham bank milik taipan kaya Hary Tanoesoedibjo, MNC Bank. Dia membeli saham perusahaan berkode BABP itu lewat konsorsium yang dipimpinnya.
Sebenarnya, aksi ‘mencaplok’ saham tersebut bukan hal yang baru bagi pria berdarah Betawi ini. Sebelum dikenal sebagai ustaz, pemilik nama asli Jam’an Nurkhatib Mansur telah merupakan pengusaha. Selengkapnya, inilah rekam jejak bisnis Yusuf Mansur.
Bisnis Yusuf Mansur Sudah Dirintis Sejak Lama
Selain berkiprah di dunia dakwah, Yusuf Mansur memang diketahui cukup giat bergelut dengan bisnis. Pada tahun 1996, dia sudah mulai menjajal bisnis informatika. Namun usahanya gagal dan membuatnya terlilit utang hingga masuk penjara selama 2 bulan.
Dari panggung dakwah, dia mulai melanjutkan keinginannya menjadi pengusaha, di mana dirinya juga pernah menjalankan bisnis penghimpunan dana investasi yang bernama Condotel Moya Vidi. Namun bisnisnya itu tidak berjalan mulus karena tersandung masalah perizinan. Bahkan Yusuf Mansur sempat diadukan oleh investornya dengan tuduhan penipuan investasi.
Merasa tidak kapok, dia menjajal kembali bisnis network yang bernama Veritra Sentosa Internasional alias PayTren. Di bisnisnya itu, Yusuf Mansur kembali tersandung, lagi-lagi karena masalah perizinan. PayTren yang melayani fasilitas pembayaran uang elektronik itu dihentikan oleh Bank Indonesia (BI) lantaran belum mendapatkan izin.
Akhirnya pada 2017 lalu dia memperoleh izin dan resmi beroperasi dengan memperkenalkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam perkenalan tersebut, PAM juga meluncurkan 2 produk reksadana syariahnya yang bernama Dana Falah dan Dana Safa.
Pilih Investasi Koleksi Saham, Bisnis Yusuf Mansur Bertambah
PT Bank BRISyariah Tbk (BRIS) pada 9 Mei 2018 resmi mencatatkan sahamnya di pasar modal. Dari saham 2.623.350.600 yang dilepas beberapa di antaranya dibeli oleh Yusuf Mansur dan jemaahnya.
Bisnis Yusuf Mansur melalui PayTren Aset Manajemen menjadi manajer investasi Kopindo dan melakukan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) untuk membeli saham berkode BRIS itu. Namun, diketahui bahwa dirinya sudah melepas sebagian kepemilikan sahamnya di bank syariah tersebut.
Baru-baru ini dirinya juga memborong saham bank milik Hary Tanoesoedibjo, MNC Bank. Yusuf Mansur membeli saham perusahaan berkode BABP itu lewat konsorsium yang dipimpinnya. Ustaz kondang itu membeli 250 juta saham perseroan dari Windly Ltd, perusahaan afiliasi PT MNC Kapital Indonesia Tbk. Totalnya dia mengeluarkan Rp 80 miliar untuk transaksi pembelian saham ini. Dengan rincian harga per sahamnya berada di level Rp 322.
Buka Kelas Kajian Saham
Yusuf Mansur pernah membahas mengenai saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Pada sekitar minggu kedua November 2020 saham GIAA memang tengah meroket. Bahkan sempat menguat 15,28%.
Lalu Yusuf Mansur berbicara mengenai saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF). Dia menilai kedatangan 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac memberikan positioning berbeda bagi saham KAEF.
Saham BUMN konstruksi juga tak luput dari perhatiannya. Ustaz Yusuf Mansur pernah menyarankan investor untuk mengamankan saham-saham perusahaan konstruksi alias kontraktor BUMN, yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kembali Digugat
Bisnis Yusuf Mansur yang terus berkembang, tetapi untuk yang kesekian kalinya, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh korban Patungan Usaha ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis lalu (9/12/2021). Gugatan itu dilayangkan para korban karena Yusuf Mansur dianggap telah melakukan wanprestasi.
Sekitar 12 orang yang mengaku menjadi korban Patungan Usaha memilih untuk menempuh jalur hukum untuk meminta uangnya dikembalikan. Korban datang dari berbagai daerah. Gugatan dilayangkan karena Yusuf Mansur tidak menepati janjinya seperti yang sudah diutarakan di televisi maupun surat sertifikasi.
Dalam gugatannya, para korban meminta kepada Majelis Hakim agar UYM mengembalikan uang yang sudah disetorkan. Selain itu, UYM juga harus mengganti kerugian secara materiil dan imateriil. Para korban juga mengaku memiliki beberapa bukti transfer ke rekening UYM sebagai bentuk Patungan Usaha. Hal ini pula yang menguatkan para korban untuk menggugat UYM. (Tivan)