JAKARTA, MEDIAINI.COM – Tepat pada hari ini, Kamis (16/12), pengumuman hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 dibuka. Ini merupakan momen paling ditunggu para peserta Seleksi Kompetensi II untuk rekrutmen PPPK Guru 2021.
Pengumuman hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 ini dapat dilihat melalui laman resmi SSCASN. Peserta yang lolos memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK dan diberikan Nomor Induk (NI) PPPK setelah melengkapi berkas persyaratan.
Nilai Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 2
Namun sebelum dinyatakan lolos, peserta harus melewati seleksi PPPK dengan mengerjakan total soal sebanyak 155 butir. Waktu pengerjaan totalnya 170 menit untuk peserta umum dan 220 menit bagi penyandang disabilitas sensorik netra. Nilai kumulatif maksimal semua materi yaitu 740.
Sebagaimana disampaikan Kemenpanrb melalui akun Instagram resminya, teknis dan passing grade untuk setiap materi Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021 adalah sebagai berikut:
1. Teknis Seleksi kompetensi teknis memiliki 100 nomor soal. Soal-soal di materi ini memiliki durasi pengerjaan 120 menit untuk umum dan 150 menit bagi penyandang disabilitas sensorik netra. Setiap soal yang benar diberi nilai 5 dan yang salah bernilai 0. Nilai kumulatif maksimal untuk materi teknis adalah 500.
Sementara passing grade-nya memiliki jenis yang sangat beragam berdasarkan satuan pendidikan yang dilamar. Rincian passing grade untuk materi teknis bisa dibaca dengan mengunduhnya lewat tautan ini.
2. Manajerial Jumlah soal dalam seleksi kompetensi manajerial adalah 25 butir dengan waktu pengerjaan 40 menit untuk peserta umum, dan 55 menit bagi penyandang disabilitas sensorik mata.
Setiap soal yang dijawab bernilai antara 1-4. Bila tidak menjawab maka mendapat nilai 0. Passing grade materi manajerial adalah 130. Nilai kumulatif maksimalnya yaitu 200.
3. Sosio kultural Seleksi kompetensi sosio kultural memiliki passing grade seperti materi manajerial yaitu 130. Nilai kumulatif maksimalnya juga serupa yakni 200. Perbedaannya pada nilai soal yang dijawab yaitu antara 1-5, dan bila tidak dijawab bernilai 0.
Jumlah soal sosio kultutal ada 20 butir. Durasi pengerjaan soal 40 menit untuk peserta umum, dan 55 menit bagi penyandang disabilitas sensorik mata.
4. Wawancara Seleksi kompetensi wawancara memiliki waktu singkat dalam pengerjaan yaitu 10 menit untuk 10 soal bagi peserta umum.
Peserta penyandang disabilitas sensorik netra mempunyai waktu 5 menit lebih lama yakni 15 menit. Setiap soal yang dijawab bernilai 1-4 dan bila dibiarkan tanpa jawaban bernilai 0. Passing grade-nya adalah 24 dengan nilai kumulatif maksimal 40.
Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2
Peserta seleksi bisa melihat hasil ujiannya secara mandiri melalui laman resmi SSCASN. Dikutip dari situs Kemdikbud, peserta yang lolos seleksi merupakan mereka yang memiliki nilai tertinggi dalam ujian dan bukan atas afirmasi dari sekolah induk.
Adapun cara melakukan pengecekannya seperti berikut:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id lalu login dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi pada kolom yang telah disediakan.
- Akun SSCASN milik peserta akan otomatis memuat pesan yang menunjukkan apakah pelamar lulus atau tidak pada Seleksi Kompetensi PPPK 2021.
Cara Sanggah Hasil PPPK Guru 2021 Tahap 2
Jika peserta merasa keberatan atau menemukan adanya kejanggalan setelah melihat hasil seleksi, pemerintah menyediakan prosedur sanggah Seleksi Kompetensi II yang berlangsung dalam periode 7-19 Desember 2021.
Prosedur dan cara mengajukan sanggah hasil PPPK Guru 2021 Tahap 2 dapat dilakukan dengan mengukuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka website SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan lakukan login ke akun.
- Pelamar mengajukan sanggah lalu mengisi alasan sanggah dengan menjabarkan kronologisnya.
- Lengkapi bukti ajuan sanggah dengan dokumen pendukung alasan.
- Instansi akan memproses pengajuan sanggah pelamar dan mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
- Pelamar memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Guru 2021 di laman SSCASN dan gurupppk.kemdikbud.go.id (Tivan)