JAKARTA, MEDIAINI.COM – Konsumen rokok elektrik terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir. Maka, tidak mengherankan bahwa rokok elektronik termasuk dalam komoditas pasar yang cukup ‘seksi’ pada saat ini.
Hal ini selaras dengan catatan Kementerian Keuangan RI. Sampai 31 Desember 2021, cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ditargetkan mencapai Rp 680,36 miliar, sebagian besar disumbang oleh HTPL produk ekstrak dan esens tembakau (EET) cair. Hingga 30 September 2021, penerimaan ini pun sudah mencapai Rp 471,18 miliar. EET batang juga mengikuti tren kenaikan yang sudah mencapai Rp 134,29 miliar.
Namun, para pemakai rokok elektrik sepertinya akan mengerucutkan jidat karena pemerintah berencana menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik pada tahun 2022 mendatang, seiring dengan naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT). Tarif cukai dan HJE rokok elektrik serta Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ini berlaku efektif mulai Januari 2022.
Kenaikan Cukai Rokok Elektrik
Dalam konferensi pers vrtual yang digelar Senin (15/12), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, jenis rokok elektrik yang dikenakan kenaikan cukai meliputi rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Kebijakan ini juga berlaku pada tembakau kunyah, tembakau hirup, dan jenis lainnya yang masuk dalam HPTL.
Sekadar informasi, rokok elektrik sebenarnya telah dikenai cukai sejak 2018. Namun, baru mulai 2022, rokok elektrik menjadi jenis hasil tembakau baru sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelumnya, rokok elektrik jadi bagian dalam jenis HPTL dengan sebutan “Ekstrak & Essens Tembakau”. Dengan adanya kebijakan tersebut, Menkeu memproyeksikan penerimaan cukai HPTL mencapai Rp 648,84 miliar pada tahun 2022, atau naik 7,5% dari proyeksi tahun ini.
Sekadar informasi, aturan kenaikan tarif cukai HPTL sendiri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Cukai. Besaran tarif ini berlaku untuk seluruh jenis HPTL. Di sisi lain, penyesuaian peraturan cukai ini merupakan implementasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ditargetkan, skema, tarif cukai, dan minimum HJE baru HPTL bisa diterapkan pada 1 Januari 2021.
Besaran Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik
Jika sebelumnya bertarif sama sebesar 57% dari Harga Jual Eceran, mulai tahun depan tarifnya akan spesifik untuk tiap jenis Rokok Elektronik dan HPTL. Artinya pada tahun 2022, rokok elektrik jenis padat akan disesuaikan dengan dengan berat per gram, dan bagi jenis cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup cukai disesuaikan berdasarkan mililiter.
Untuk rincian kenaikan cukai dan harga rokok elektrik di tahun 2022, Anda bisa melihatnya di bawah ini:
Rokok elektrik
1. Rokok elektrik padat : Tarif: Rp 2.710 per gram dengan minimal HJE: Rp. 5.190 per gram
2. Rokok elektrik cair sistem terbuka : Tarif: Rp 445 per mililiter dengan minimal HJE: Rp. 785 per mililiter
3. Rokok elektrik cair sistem tertutup : Tarif: Rp 6.030 per mililiter dengan minimal HJE: Rp. 35.250 per cartridge
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
1. Tembakau kunyah : Tarif: Rp 120 per gram dengan minimal HJE: Rp. 215 per gram
2. Tembakau molasses : Tarif: Rp 120 per gram dengan minimal HJE: Rp. 215 per gram
3. Tembakau hirup : Tarif: Rp 120 per gram dengan minimal HJE: Rp. 215 per gram.
(Tivan)