JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk DKI Jakarta. Terhitung mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022, masyarakat di ibu kota harus menaati aturan PPKM level 1.
Keputusan pemerintah untuk memperpanjang masa PPKM tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Pulau Jawa-Bali.
“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikian salah satu kutipan Inmendagri yang telah diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin kemarin (13/12/2021).
Daftar Lengkap Status Perpanjangan PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali
Selain DKI Jakarta, perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali dengan level PPKM yang bervariasi. Untuk durasi pembatasannya pun sama, yakni berlangsung mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 1-3 berdasarkan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021:
PPKM Level 3
Banten : Hanya ada dua kabupaten di Provinsi Banten menjalankan PPKM Level 3, yaitu Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang
Jawa Timur : Di provinsi Jawa Timur, PPKM Level 3 masih diterapkan untuk Kabupaten Situbondo, Ponorogo, Bondowoso, Sumenep, Sampang, Pamekasan, Jember, dan Bangkalan.
PPKM Level 2
Banten : Di kategori PPKM level 2, tiga kota/kabupaten di Provinsi Banten kembali menerapkan kebijakan ini, yaitu di Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang
Jawa Barat : Di provinsi yang dikomandoi Ridwan Kamil ini, sejumlah kabupaten/kota menjalankan PPKM level 2, mulai dari Kabupaten Kuningan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut
Jawa Tengah : Provinsi yang dipimpin oleh Ganjar Pranowo itu memiliki sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM level 2, yakni Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.
DI Yogyakarta : Provinsi yang dikenal dengan Gudeg-nya ini juga menerapkan PPKM level 2 di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur : Di ujung timur Pulau Jawa, ada 10 kabupaten yang menerapkan PPKM level 2, yaitu Tulungagung, Trenggalek, Madiun, Lumajang, Jombang, Blitar, Banyuwangi, Probolinggo, Pasuruan, serta Nganjuk.
Bali : Beberapa kabupaten di Pulau Dewata juga menjalankan PPKM level 2, antara lain Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar
PPKM Level 1
DKI Jakarta : Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, seluruh wilayah di DKI Jakarta telah turun ke level 1, termasuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten : Ada 3 wilayah di Banten yang status PPKM-nya diturunkan menjadi level 1, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Jawa Barat : Di Tanah Pasundan, terdapat 7 wilayah yang sudah berada dalam status PPKM level 1, diantaranya Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.
Jawa Tengah : Di Jawa Tengah, PPKM level 1 diterapkan di Kabupaten Temanggung, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak.
Jawa Timur : Untuk wilayah Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro menjalankan PPKM level 1. (Tivan)