JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kabar mengenai libur Nataru 2022 membuat banyak kehebohan. Mulai dari aturan pemerintah yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan izin bagi karyawan swasta yang ingin menggunakan hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Namun, ternyata kebijakan berbeda dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang tidak memberikan izin libur melainkan meminta untuk pertemuan tatap muka. Alhasil menimbulkan aksi protes keras orangtua yang meminta kebijakan untuk libur sekolah.
Aturan Cuti Tahunan Karyawan dari Kemnaker
Aturan Ketenagakerjaan mengatur beberapa jenis cuti yang dapat diambil oleh pekerja, salah satunya cuti tahunan. Cuti tahunan merupakan salah satu hak pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Cuti tahunan adalah periode waktu istirahat/cuti di mana pekerja tetap mendapatkan upah atau gaji, yang dapat digunakan oleh pekerja untuk keperluan apapun sesuai keinginan dan kebutuhannya.
Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan 13/2003 jo. UU Cipta Kerja 11/2020, seorang pekerja berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Sehingga dapat diambil pemahaman bahwa perusahaan wajib memberikan paling sedikit 12 hari cuti kepada pekerjanya, dan tidak boleh kurang dari 12 hari, tetapi tidak dilarang jika ingin memberi cuti lebih dari itu. Perusahaan dapat memberikan cuti tahunan kepada pekerjanya lebih dari 12 hari, sesuai dengan yang telah disepakati antara Perusahaan dan Pekerja di dalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan.
Perlu dicatat, cuti tahunan hanya bisa diambil oleh pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus. Karena itu, perusahaan berwenang untuk menolak permintaan cuti dari pekerja yang belum genap 1 tahun bekerja. Apabila perusahaan bersedia memberikan izin, maka disebut sebagai “cuti tidak dibayar” dan perusahaan dapat memotong gaji pekerja tersebut secara pro rata sesuai dengan jumlah ketidak-hadirannya.
Namun di sisi lain, disebutkan juga dalam Undang-undang Cipta Kerja, bahwa pelaksanaan dari cuti tahunan ditentukan dari Perjanjian Kerja Bersama; dan/atau Peraturan Perusahaan; dan/atau Perjanjian Kerja.
Artinya, cuti tersebut bergantung dari kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Pada situasi ini, keberadaan dan pelaksanaan cuti bergantung pada negosiasi personal masing-masing pekerja dengan pengusaha. Atau sepihak oleh perusahaan melalui peraturan perusahaan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan perwakilan pekerja/serikat pekerja.
Saat Nadiem Makarim Diprotes
Meski Kemnaker telah mengizinkan karyawan swasta untuk mengambil cuti Nataru, lain halnya dengan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang belum mencabut surat edarannya.
Sekadar informasi, awal bulan ini Nadiem mengeluarkan surat edaran dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang libur natal dan tahun baru (nataru).
Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi dan pemimpin perguruan tinggi diseluruh Indonesia. Salah satu point adalah imbauan kepada sekolah untuk melakuan pembagian rapor pada bulan Januari 2022.
Mengutip surat yang diunggah di laman resmi Kemendikbudristek, Surat Edaran No 29/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti pada 1 Desember 2021.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai juga dengan Instruksi Mendagri No 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Namun alih-alih mengurangi penyebaran Covid-19, kebijakan Nadiem ini disambut protes oleh kalangan pelajar. Di media sosial Twitter misalnya, tagar #KamiButuhLibur dan #KamiBukanRobot menggema sebagai bentuk respons menolak kebijakan tersebut.
“#KamiButuhLibur Liburan kami tidak selama nya jalan-jalan, kami libur hanya ingin bebas dari semua tugas dan bisa healing. Untuk Bapak Nadiem yang terhomat, kami sudah menjalankan tugas kami untuk belajar dan sekolah. Sekarang kami meminta hak kami untuk libur. @nadiemmakarim,” tulis pemikik akun Twitter @spookyys_ pada Senin (13/12/2021).
Sementara pemilik akun @jahfaldoang mencurahkan unek-uneknya dengan menulis, “#KamiButuhLibur @nadiemmakarim capek belajar , ngerjain tugas , mondar mandir sekolah . udah kayak robot aja kok tega…”
Hingga berita ini tayang, tagar #KamiButuhLibur menjadi salah satu trending topic di Twitter Indonesia. (Tivan)