JAKARTA, MEDIAINI.COM – Ingin bayar pajak kendaraan online tapi masih belum tahu caranya? Sebagai warga negara yang baik, pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor wajib membayar pajak kendaraan yang digunakannya. Besaran atau nilai pajak kendaraan bermotor yang dimiliki pun tercantum pada STNK tersebut.
Hanya saja, nilai pajak yang tertera pada STNK fisik cenderung berbeda dengan nilai pajak ketika kita akan membanyarnya. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan platform online untuk cek pajak kendaraan online. Misalnya dalam laman resmi Bapenda Jawa Barat, cara cek hingga prosedur pembayaraan pajak kendaraan online dapat Anda lihat dengan jelas.
Perlu dicatat, pajak Kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Hal ini sesuai dengan regulasi pemerintah yang tertuang dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 yang mengatakan bahwa pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaannya, pemungutan pajak kendaraan bermotor dilakukan di kantor bersama Samsat. Sekadar informasi, Samsat merupakan satuan tugas yang melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Lantas, bagaimana cara cek kendaraan bermotor online dan apa saja yang harus dipersiapkan?
Cara cek pajak kendaraan online
Cara cek pajak kendaraan online sebenarnya cukup mudah, yakni dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pemilik kendaraan hanya perlu membuka laman resmi Samsat di tiap daerah
- Memasukkan nomor polisi kendaraan yang pajaknya akan dibayar
- Masukan Nomor Identifikasi Kendaraan bermotor (NIK) yang tertera di STNK.
- Selanjutnya, besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan muncul di layar smartphone saat pemilik melalukan cek pajak kendaraan bermotor.
Meski mengecek pajak kendaraan secara online, nyatanya belum semua provinsi yang dpaat menggelar layanan pajak online. Berikut deretan daerah yang sudah menyediakan cek pajak kendaraan online dari provinsi paling Barat hingga paling Timur Indonesia:
Wilayah Indonesia Barat:
- Nangroe Aceh Darussalam
- Sumatera Utara
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Lampung
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- DI Yogyakarta
Wilayah Indonesia Tengah:
- Bali
- Kalimantan Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
Wilayah Indonesia Timur:
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Utara
Cara cek dan bayar pajak kendaraan melalui aplikasi
View this post on Instagram
Untuk memudahkan proses pembayaran dan menghindari pungutan liar di lingkungan Samsat, pemerintah juga membuat aplikasi Signal untuk pelayanan cek dan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
Sedikit tentang fitur Signal, aplikasi bayar pajak STNK ini memuat banyak fitur dan layanan, mulai dari pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, hingga Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data, kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Adapun cara pembayaran dan cek pajak kendaraan melalui aplikasi Signal bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Unduh aplikasi Signal di smartphone melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi Signal
- Pastikan sudah melakukan registrasi dengan mengisi data diri, foto KTP, foto wajah pribadi, dan verifikasi via nomor smartphone dan email.
- Selesaikan “Tambah Data Kendaraan”.
- Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”.
- Selanjutnya akan muncul rincian jumlah pajak kendaraan.
- Copy kode bayar.
- Pilih salah satu bank untuk pembayaran cek pajak kendaraan bermotor. Klik “Lanjut”.
- Tampil “Cara Pembayaran” dan klik “Lanjut”.
- Silakan lakukan pembayaran sesuai nominal.
Demikian cara bayar dan cek pajak kendaraan online melalui aplikasi Signal, lebih praktis, bukan?(Tivan)