JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang berupaya membuat relaksasi alias diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru yang sedang berlaku saat ini agar menjadi permanen. Hanya saja, ada syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subdisi ini dari pemerintah, yaitu membeli mobil yang memiliki kandungan lokal minimal 80 persen.
Pasalnya, diskon PPnBM yang diterapkan sejak Maret hingga 31 Desember hanya berlaku untuk mobil maksimal 2.500 cc yang diproduksi lokal dengan tingkat kandungan lokal 60 persen. Padahal sejauh ini, penjualan mobil kategori itu dikatakan sudah tumbuh 64 persen.
Melihat tren positif tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memaparkan pihaknya sedang memperjuangkan diskon PPnBM agar diberlakukan secara permanen guna mendorong pertumbuhan industri otomotif meskipun Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Dengan lugas, Agus juga mengutarakan rencananya untuk memperjuangkan PPnBm 0 persen secara permanen, dengan syarat komponen lokal harus 80 persen.
Ia menjelaskan, pembebasan PPnBM bagi industri otomotif memang perlu diperjuangkan dan mendapatkan perhatian khusus sebab saat ini ada 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat dan lebih dengan kapasitas produksi 3,5 juta unit per tahun.
Di sisi lain, perusahaan komponen kendaraan yang jumlahnya 319 ribu juga sebagian besar merupakan skala UMKM. Industri menyerap 1,5 juta pekerja secara langsung dan puluhan juta pekerja tak langsung. Bahkan, industri ini juga menyerap investasi Rp 150 triliun.
Ia menambahkan syarat kandungan lokal 80 persen itu diberikan supaya industri otomotif bisa makin memberi dampak positif ke ekonomi dalam negeri yang kini tengah tertekan pandemi.
Sekadar informasi, relaksasi PPnBM 100 persen atau berarti tarif PPnBM nol persen saat ini berlaku hanya untuk mobil baru maksimal 1.500 cc yang kandungan lokalnya minimal 60 persen.
Aturan ini sendiri telah tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 resmi ditetapkan pada 15 Oktober. Ketentuan ini juga sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021.
Daftar Mobil Baru yang Berpotensi Kena Diskon PPnBM Permanen
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sedang mengupayakan subsidi berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen berlaku permanen untuk sebagian mobil baru.
Salah satu syarat yang diungkap untuk mendapatkan subsidi ini yakni mobil diproduksi lokal dengan kandungan lokal minimal 80 persen. Sayangnya, tidak semua mobil yang diproduksi di Indonesia memiliki kandungan lokal di atas 80 persen.
Menurut data pada lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1731 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan data Kemenperin setidaknya ada 11 yang memenuhi syarat itu, antara lain:
- Toyota Veloz 83 persen
- Toyota Kijang Innova 2.0 83 persen
- Toyota Agya 85 persen
- Toyota Calya 85 persen
- Daihatsu Sigra 85 persen
- Daihatsu Ayla 85 persen
- Mitsubishi Xpander 80 persen
- Mitsubishi Xpander Cross 80 persen
- Nissan Livina 80 persen
- Honda HR-V 1.8L 84 persen
- Honda Brio Satya 91 persen
(Tivan)