JAKARTA, MEDIAINI.COM – Libur Nataru sebentar lagi tiba, informasi mengenai aturan dan syarat perjalanan darat sudah keluar. Kini, pemerintah tengah mensosialisasikan sejak membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Meskipun PPKM level 3 batal tetapi ada aturan bepergian yang wajib diketahui saat hendak libur Nataru atau Natal dan Tahun Baru 2022.
Meski diberi kelonggaran, namun pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang telah tertuang pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
“Tujuan Surat Edaran ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” demikian salah satu kutipan dari SE Satgas Covid-19 No 24/2021.
Tak ingin kecolongan seperti periode Nataru pada tahun lalu yang berdampak pada peningkatan penyebaran Covid-19, pemerintah tetap menerapkan aturan perjalanan jarak jauh, termasuk bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan menggunakan moda transportasi darat, mulai dari kendaraan pribadi (mobil/motor), kendaraan umum, hingga kereta api antarkota.
Pemberlakuan aturan baru terkait perjalanan menggunakan moda transportasi darat ini berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemilihan periode tersebut tidak terlepas dari trafik mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan mencapai puncaknya.
Jadi bagi Anda yang punya rencana untuk bepergian pada akhir tahun ini, catat baik-baik aturan perjalanan darat saat libur Nataru 2022 berikut ini.
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.
Libur Nataru, Vaksinasi ada Pengecualian
Meski aturan perjalanan darat saat libur Nataru 2022 bersifat mengikat, namun pemerintah juga memberikan pengecualian pada orang-orang yang memang tidak memiliki kartu vaksin atau tidak bisa divaksinasi, dengan syarat sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Alasan PPKM Level 3 Dibatalkan
Sebelumnya, pemerintah membatalkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Padahal dalam aturan sebelumnya, PPKM level 3 akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Mewakili pemerintah, ia mengatakan bahwa keputusan ini dibuat agar kebijakan yang dibuat pemerintah lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia saat momen Nataru.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenko Marves pada Selasa (7/12/2021).
Selain itu, alasan pembatalan PPKM Level 3 saat libur Nataru juga dipengaruhi oleh penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. Bahkan, jumlah kasus harian Covid-19 di Nusantara terus melandai. Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.
“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” imbuhnya.
Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.
Hal lainnya yang berpengaruh pada keputusan pembatalan penerapan PPKM level 3 saat Nataru juga berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Sementara vaksinasi lansia telah mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.
“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi,” tutup Luhut. (Tivan)