JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kabar BPJS 2020 yang memiliki aturan baru jadi perhatian publik. Pemerintah berencana memperbarui aturan kelas rawat inap bagi pasien peserta BPJS Kesehatan. Nantinya, fasilitas rawat inap di rumah sakit akan dihapus dan diganti dengan kelas standar. Namun, rencana ini belum diresmikan karena masih dalam tahap pematangan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien memaparkan, aturan BPJS 2022 akan mengintegrasikan berbagai macam pelayanan BPJS, mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan kajian itu adalah untuk melihat keberlanjutan program dan peningkatan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Akan tetapi yang menjadi amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah kelas rawat inap standar.
Sedangkan untuk besaran iuran BPJS 2022 masih berada dalam proses peninjauan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam PP tersebut, besaran iuran memang harus ditinjau paling lama dua tahun sekali.
Sayangnya, Muttaqien masih enggan memberikan jawaban rinci akan adanya kemungkinan kelas iuran dihapus bersamaan dengan kelas rawat inap atau tidak.
BPJS 2022 Hapus Kelas, Skema Masih Dirumuskan
Di sisi lain, BPJS Kesehatan masih mematangkan skema penerapan kelas standar bagi peserta. Rencananya, skema baru itu diterapkan paling lambat tahun depan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf yang mengatakan saat ini kelas standar yang ditentukan pemerintah masih dalam proses kajian dan penyempurnaan.
Terkait kepastian penyelenggaraan kelas standar BPJS Kesehatan, Iqbal berpijak pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan bahwa manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap paling lambat bulan Desember 2020. Sedangkan untuk pelaksanaanya, kemungkinan akan dilakukan secara bertahap paling lambat tahun 2022.
“Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan,” demikian salah satu kutipan dari Pasal 54 B Perpres 64/2020.
Sebelumnya, Anggota DJSN Muttaqien mengklaim bahwa sebanyak 81 persen rumah sakit di Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan kebijakan kelas standar BPJS Kesehatan. Skemanya baru akan dilaksanakan sebelum 1 Januari 2023.
Untuk menentukan fasilitas BPJS 2022 kelas standar yang dimaksud, pihaknya akan terus menyusun kelompok kerja (pokja) yang melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, tenaga ahli dan profesi, hingga praktisi lainnya dari perguruan tinggi.
Saat ini pihaknya masih menggodok tanggal pastinya kebijakan tersebut dilaksanakan dan masih menunggu finalisasi kebutuhan dasar kesehatan (KDK) yang akan diterapkan di BPJS Kesehatan. Nantinya, terdapat dua kelas standar yang diterapkan yakni kelas standar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan non-JKN.
Sebagai informasi, perubahan layanan kelas BPJS Kesehatan ini telah diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam beleid tersebut, peserta yang membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit (RS) diatur berdasarkan kelas standar.
Selain itu, aturan ini kemudian dipertegas dalam aturan penjelasan di UU yang berbunyi:
“Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.” (Tivan)