JAKARTA, MEDIAINI.COM – Aturan mengenai karantina kembali jadi perhatian pemerintah. Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ada penyesuaian terutama aturan masuk ke Indonesia melalui perjalanan udara guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron ke Indonesia.
Dalam aturan terbaru perjalanan udara, tercantum bahwa masa karantina bagi penumpang pesawat terbang dari luar negeri, baik WNA maupun WNI, yang akan memasuki wilayah Indonesia diperpanjang menjadi 10-14 hari. Padahal sebelum aturan baru ini dikeluarkan, lamanya waktu hanya 7 hari saja.
Ketentuan itu sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.
Di sisi lain, SE tersebut merupakan respons lanjutan dari penerbitan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang pengaturan perjalanan internasional.
“Ini tujuan utamanya adalah untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 ini sebisa mungkin. Artinya kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga akibat virus yang datang dari internasional,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual pada Sabtu (4/12/2021).
WNA yang Dilarang Masuk RI
Pada kesempatan yang sama, Novie juga menjelaskan bahwa saat ini Indonesia telah menutup pintu masuk bagi warna negara asing (WNA) dari 11 negara, baik yang tinggal atau yang pernah singgah dalam 14 hari terakhir di negara-negara tersebut. Ke-11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong. Pasalnya, negara-negara itu sudah terkonfirmasi memiliki kasus Covid-19 jenis Omicron.
Meski WNA dari ke-11 negara itu dilarang masuk ke Indonesia, namun pemerintah tetap memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) dari negara-negara tersebut masuk ke wilahay RI, asalkan mengikuti syarat yang ketat, termasuk dengan menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan bagi WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar 11 negara tersebut, pemertintah tetap memberlakukan syarat yang ketat, termasuk dengan mengukuti masa karantina selama 10 hari.
“Karantina ini sangat signifikan, dan berdasarkan rekomendasi-rekomendasi yang sudah dilakukan kementerian/lembaga terkait, bahwa kita melakukan perpanjangan dan melakukan pengetatan, serta melakukan modifikasi pelayanan di lapangan,” imbuh Novie.
Tes PCR Dua Kali
Selain itu, kata Novie, alur kedatangan internasional berdasarkan SE Menhub 106/2021 juga mencantumkan persyaratan lainnya, yaitu penumpang harus memiliki hasil negatif tes PCR 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan, memiliki sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, serta mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, setelah penumpang dari penerbangan internasional itu tiba di bandara tujuan yang ada di Indonesia, maka ia wajib mengikuti kembali tes PCR atau tes molekuler isotermal. Bila hasilnya menunjukkan positif Covid-19 maka akan dilakukan karantina di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit. Namun, bila hasil tes menunjukkan negatif Covid-19 maka akan dilakukan karantina menyesuaikan riwayat perjalanan.
Bagi penumpang WNA atau WNI yang masuk ke Indonesia di luar daftar 11 negara yang terkait Omicron hanya perlu karantina selama 10 hari. Sementara bagi penumpang WNI yang masuk ke Indonesia dari 11 negara tersebut harus karantina selama 14 hari. Setelahnya, para penumpang akan kembali dilakukan tes PCR, satu hari sebelum masa karantina berakhir yakni pada hari ke-9 masa karantina atau hari ke-13 masa karantina.
Sebagai catatan, biaya tes PCR hingga masa karantina ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, dan pegawai pemerintahan yang kembali setelah dinas. Sedangkan, bagi WNA biaya ditanggung mandiri.
“Jadi kami mengubah ketentuan karantina dari yang semula 7 hari menjadi 10 hari dan 14 hari. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak 3 Desember 2021,” pungkas Novie. (Tivan)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay





















