• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Masa Karantina Diperpanjang, Cara Pemerintah Antisipasi Omicron

by Switta Hapsari
Juli 15, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
perpanjangan karantina
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Aturan mengenai karantina kembali jadi perhatian pemerintah. Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ada penyesuaian terutama aturan masuk ke Indonesia melalui perjalanan udara guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron ke Indonesia.

Dalam aturan terbaru perjalanan udara, tercantum bahwa masa karantina bagi penumpang pesawat terbang dari luar negeri, baik WNA maupun WNI, yang akan memasuki wilayah Indonesia diperpanjang menjadi 10-14 hari. Padahal sebelum aturan baru ini dikeluarkan, lamanya waktu hanya 7 hari saja.

BacaJuga

Kolaborasi Komunitas Pariwisata Semarang Berbagi 1.000 Takjil, Hadirkan Semangat Kebersamaan di Bulan Ramadan

Kolaborasi Komunitas Pariwisata Semarang Berbagi 1.000 Takjil, Hadirkan Semangat Kebersamaan di Bulan Ramadan

Maret 7, 2026
Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng

Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng

Maret 6, 2026
Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Maret 6, 2026
Beauty Fair Najmia Beauty Hadir di Queen City Mall, Inspirasi Tampil Cantik Sambut Lebaran

Beauty Fair Najmia Beauty Hadir di Queen City Mall, Inspirasi Tampil Cantik Sambut Lebaran

Maret 5, 2026

Ketentuan itu sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.

Di sisi lain, SE tersebut merupakan respons lanjutan dari penerbitan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang pengaturan perjalanan internasional.

“Ini tujuan utamanya adalah untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 ini sebisa mungkin. Artinya kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga akibat virus yang datang dari internasional,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual pada Sabtu (4/12/2021).

WNA yang Dilarang Masuk RI

Pada kesempatan yang sama, Novie juga menjelaskan bahwa saat ini Indonesia telah menutup pintu masuk bagi warna negara asing (WNA) dari 11 negara, baik yang tinggal atau yang pernah singgah dalam 14 hari terakhir di negara-negara tersebut. Ke-11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong. Pasalnya, negara-negara itu sudah terkonfirmasi memiliki kasus Covid-19 jenis Omicron.

Meski WNA dari ke-11 negara itu dilarang masuk ke Indonesia, namun pemerintah tetap memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) dari negara-negara tersebut masuk ke wilahay RI, asalkan mengikuti syarat yang ketat, termasuk dengan menjalani karantina selama 14 hari.

Sedangkan bagi WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar 11 negara tersebut, pemertintah tetap memberlakukan syarat yang ketat, termasuk dengan mengukuti masa karantina selama 10 hari.

“Karantina ini sangat signifikan, dan berdasarkan rekomendasi-rekomendasi yang sudah dilakukan kementerian/lembaga terkait, bahwa kita melakukan perpanjangan dan melakukan pengetatan, serta melakukan modifikasi pelayanan di lapangan,” imbuh Novie.

Tes PCR Dua Kali

Selain itu, kata Novie, alur kedatangan internasional berdasarkan SE Menhub 106/2021 juga mencantumkan persyaratan lainnya, yaitu penumpang harus memiliki hasil negatif tes PCR 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan, memiliki sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, serta mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, setelah penumpang dari penerbangan internasional itu tiba di bandara tujuan yang ada di Indonesia, maka ia wajib mengikuti kembali tes PCR atau tes molekuler isotermal. Bila hasilnya menunjukkan positif Covid-19 maka akan dilakukan karantina di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit. Namun, bila hasil tes menunjukkan negatif Covid-19 maka akan dilakukan karantina menyesuaikan riwayat perjalanan.

Bagi penumpang WNA atau WNI yang masuk ke Indonesia di luar daftar 11 negara yang terkait Omicron hanya perlu karantina selama 10 hari. Sementara bagi penumpang WNI yang masuk ke Indonesia dari 11 negara tersebut harus karantina selama 14 hari. Setelahnya, para penumpang akan kembali dilakukan tes PCR, satu hari sebelum masa karantina berakhir yakni pada hari ke-9 masa karantina atau hari ke-13 masa karantina.

Sebagai catatan, biaya tes PCR hingga masa karantina ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, dan pegawai pemerintahan yang kembali setelah dinas. Sedangkan, bagi WNA biaya ditanggung mandiri.

“Jadi kami mengubah ketentuan karantina dari yang semula 7 hari menjadi 10 hari dan 14 hari. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak 3 Desember 2021,” pungkas Novie. (Tivan)

Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay

Tags: KarantinaPemerintahPerpanjangan Karantinates PCR
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rayakan Keberhasilan di Tahun 2021, MSI Tutup Tahun dengan Berikan Holiday Vaganza yang Penuh Promo Menarik

Next Post

Musim Penghujan, Bisnis AC Masih Sejuk

Related Posts

Kolaborasi Komunitas Pariwisata Semarang Berbagi 1.000 Takjil, Hadirkan Semangat Kebersamaan di Bulan Ramadan
Info Terkini

Kolaborasi Komunitas Pariwisata Semarang Berbagi 1.000 Takjil, Hadirkan Semangat Kebersamaan di Bulan Ramadan

Maret 7, 2026
Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng
Info Terkini

Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng

Maret 6, 2026
Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier
Info Terkini

Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Maret 6, 2026
Beauty Fair Najmia Beauty Hadir di Queen City Mall, Inspirasi Tampil Cantik Sambut Lebaran
Info Terkini

Beauty Fair Najmia Beauty Hadir di Queen City Mall, Inspirasi Tampil Cantik Sambut Lebaran

Maret 5, 2026
Invi Trans Semarang
Info Terkini

INVI Gaungkan “Mobilitas Untuk Semua” Lewat Ngabuburit Bus Listrik dan Gerakan 1.100 Takjil di Semarang

Maret 5, 2026
Konsisten Sejak 2021, Warteg Gratis Alfamart Kembali Hadir untuk 60.000 Penerima Manfaat di 34 Kota Selama Ramadan
Info Terkini

Konsisten Sejak 2021, Warteg Gratis Alfamart Kembali Hadir untuk 60.000 Penerima Manfaat di 34 Kota Selama Ramadan

Maret 4, 2026
Next Post
bisnis AC

Musim Penghujan, Bisnis AC Masih Sejuk

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Maret 6, 2026
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
AW Show Management Tegaskan Peran Strategis Show Manajemen dalam Industri Event Kreatif

AW Show Management Tegaskan Peran Strategis Show Manajemen dalam Industri Event Kreatif

Maret 3, 2026
Maari Berbagi Ramadan Bersama Anak Yatim Piatu Sunan Drajat, Kolaborasi Kepedulian di Bulan Penuh Berkah

Maari Berbagi Ramadan Bersama Anak Yatim Piatu Sunan Drajat, Kolaborasi Kepedulian di Bulan Penuh Berkah

Maret 3, 2026
Kolaborasi Komunitas Pariwisata Semarang Berbagi 1.000 Takjil, Hadirkan Semangat Kebersamaan di Bulan Ramadan

Kolaborasi Komunitas Pariwisata Semarang Berbagi 1.000 Takjil, Hadirkan Semangat Kebersamaan di Bulan Ramadan

0
Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng

Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng

0
Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

0
Beauty Fair Najmia Beauty Hadir di Queen City Mall, Inspirasi Tampil Cantik Sambut Lebaran

Beauty Fair Najmia Beauty Hadir di Queen City Mall, Inspirasi Tampil Cantik Sambut Lebaran

0
Kolaborasi Komunitas Pariwisata Semarang Berbagi 1.000 Takjil, Hadirkan Semangat Kebersamaan di Bulan Ramadan

Kolaborasi Komunitas Pariwisata Semarang Berbagi 1.000 Takjil, Hadirkan Semangat Kebersamaan di Bulan Ramadan

Maret 7, 2026
Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng

Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng

Maret 6, 2026
Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Maret 6, 2026
Beauty Fair Najmia Beauty Hadir di Queen City Mall, Inspirasi Tampil Cantik Sambut Lebaran

Beauty Fair Najmia Beauty Hadir di Queen City Mall, Inspirasi Tampil Cantik Sambut Lebaran

Maret 5, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website