JAKARTA, MEDIAINI.COM – PPKM Level 2 Jakarta kembali diterapkan setelah sebelumnya Provinsi DKI Jakarta memiliki level 1. Dengan begitu, aturan WFH PPKM Level 2 akan kembali diterapkan di Jakarta. Sekadar pengingat, aturan baru ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada awal pekan ini, Senin (29/11).
“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikian kutipan salah satu isi Inmendagri tersebut.
Seiring dengan diberlakukannya kembali PPKM level 2 di Jakarta, praktis terdapat perubahan aturan yang mengikutinya. Lalu apa saja aturan PPKM level 2 Jakarta bagi para pekerja kantoran? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Berdasarkan aturan Inmendagri No 63/2021, seluruh wilayah di DKI Jakarta saat ini masuk dalam kategori PPKM level 2. Dalam aturan tersebut, diketahui bahwa perubahan level PPKM ini telah dimulai sejak 30 November kemarin hingga 13 Desember 2021 mendatang.
Dengan demikian, sejumlah kegiatan masyarakat termasuk kegiatan perkantoran akan kembali disesuaikan berdasarkan aturan WFH PPKM Level 2 yang berlaku. Belum diketahui status PPKM Jakarta nantinya setelah 13 Desember 2021. Sedangkan bagi para pekerja, aturan work from Home (WFH) perlu diperhatikan kembali setelah pemerintah memasukkan seluruh DKI Jakarta dalam kategori PPKM level 2. Di bawah ini adalah aturan kegiatan perkantoran saat PPKM Level 2 berdasarkan pada Inmendagri 63/2021:
Kegiatan sektor nonesensial diberlakukan WFO 75% untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kegiatan sektor esensial:
- Keuangan dan perbankan: beroperasi 100% untuk pelayanan masyarakat dan 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
- Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi (media, data center, internet dll), perhotelan non-penanganan karantina beroperasi 100%.
- Sektor pemerintahan mengikuti ketentuan KemenPAN-RB.
Kegiatan sektor kritikal:
- Kesehatan dan keamanan: beroperasi 100% tanpa pengecualian.
- Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi distribusi kebutuhan pokok, makanan dan minuman, pupuk, semen, obyek vital nasional, konstruksi dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) beroperasi 100%. Dan hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75%.
Aturan PPKM Level 2 Jakarta lainnya
Selain menyusun aturan PPKM level 2 untuk perkantoran, pemerintah juga mengatur beberapa sektor lainnya, seperti:
Aturan Kegiatan Pembelajaran
Aturan PPKM Level 2 di bidang pendidikan, ada beberapa hal yang diperbarui, diantaranya:
- Kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah murid.
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan ketentuan jaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter). Jumlah maksimal 5 (lima) murid per kelas.
- Khusus untuk PAUD, kapasitas maksimal murid yang hadir 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) murid per kelas.
Aturan Makan-Minum di Tempat Umum
Aturan kegiatan makan dan minum di tempat umum selama Jakarta PPKM level 2 juga dimuat dalam Inmendagri terbaru.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hanya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50% (lima puluh persen).
Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung/toko atau area terbuka maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
- Kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen).
Restoran/rumah makan, kafe yang buka mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jam operasional mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua pengunjung dan pegawai.
Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan, Mall, dan Bioskop
Ingin mengunjungi pusat perbelanjaan, mall, dan bioskop selama periode PPKM level 2 Jakarta maka warga harus memperhatikan aturan-aturan berikut, seperti:
Pusat perbelanjaan/mall dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun boleh masuk mall dengan syarat didampingi orang tua.
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mall dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi semua pengunjung dan pegawai.
Bioskop:
- Pengunjung dan pegawai bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kapasitas pengunjung bioskop maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan kategori Hijau dan Kuning yang boleh masuk.
- Anak dibawah 12 (dua belas) tahun boleh masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
Aturan Beraktivitas di Tempat Umum
Selama PPKM level 2 Jakarta, masyarakat tetap masih dapat beraktivitas di tempat umum. Namun tentu dengan mengikuti aturan berikut ini;
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Pihak gedung tidak diperbolehkan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk prasmanan, harus dalam box. Anak di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen).
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM Level 2 (dua). Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata, mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai hari Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh makan di tempat.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di lokasi yang menimbulkan keramaian diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Tivan)