JAKARTA, MEDIAINI.COM – Wacana tarif listrik naik akan segera direalisasikan oleh pemerintah. Rencananya, tarif listrik untuk 13 golongan non subsidi tahun 2022. Hal ini dilakukan karena pemerintah menilai bahwa kondisi perekonomian di Indonesia yang semakin membaik.
Artinya, sebanyak 13 golongan masyarakat pelanggan listrik non-subsidi perlu bersiap dengan kenaikan tarif yang rencananya mulai diimplementasikan pada tahun depan. Bahkan saat ini, pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tengah membahas penyesuaian kembali tarif tenaga listrik atau tariff adjustment yang akan diterapkan bagi mereka pada tahun 2022 nanti.
Namun, besaran kenaikan tarif listrik tahun 2022 untuk ke-13 golongan masyarakat tersebut belum ditetapkan karena masih akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian di Indonesia yang saat ini masih dilanda pandemi Covid-19. Meskipun demikian, pemerintah punya sedikit gambaran.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap 3 bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, sebagaimana dikutip dari Antara pada Kamis (2/12).
Bila ketiga faktor atau asumsi tersebut meningkat, maka seharusnya tarif listrik juga ikut dinaikkan menyesuaikan dengan realisasi ketiga faktor tersebut. Begitu juga sebaliknya, bisa ketiga faktor itu menurun, maka tarif listrik pun bisa turun.
Terkait alasan harga listrik naik, lanjut Rida, keputusan ini juga merupakan bentuk lanjutan dari upaya pemerintah yang sudah menahan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi selama empat tahun belakangan.
Selama periode tersebut, Rida mengatakan bahwa daya beli masyatakat sedang rendah. Sebagai konsekuensi, pemerintah harus memberi kompensasi kepada PLN yang sudah menjual listrik dengan harga lebih rendah dari biaya produksi. Detailnya, pemerintah memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.
“Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan,” imbuh Rida.
Agar bisa memenuhi ketersediaan pasokan listrik kepada masyarakat, kata Rida, pemerintah terus mengedepankan prinsip kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjangkauan dan keadilan di tengah percepatan target transisi energi termasuk rencana pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU.
Seandainya rencana ini telah berjalan, pemerintah meminta PLN terus menerapkan efisiensi dalam operasionalnya, serta meningkatkan penjualan listrik. Namun tak lupa, PLN harus tetap memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
13 Golongan Non Subsidi yang Menerima Kenaikkan Tarif Listrik
Berikut ini adalah 13 golongan pelanggan non subsidi PLN, yang merujuk pada data Kementerian ESDM:
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas
- Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA
- Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA
- Penerangan jalan umum
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)
Tegangan Menengah:
- Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA
- Pelanggan industri >200 kVA
- Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,
- Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.
Tegangan Tinggi:
- Industri daya >30.000 kVA.
(Tivan)