• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Jakarta PPKM Level 2, Simak Aturan Lengkapnya

by Switta Hapsari
Juni 3, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 4 mins read
0
PPKM Level 2
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sampai dengan 13 Desember 2021. Hal ini dilakukan setelah PPKM Level 1 dinilai hanya berhasil berjalan selama 27 hari.

Penetapan Jakarta PPKM Level 2 selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 63 Tahun 2021 yang telah diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin lalu (29/11/2021). Daftar daerah di Jakarta yang menerapkan PPKM level 2 meliputi:

BacaJuga

Sambut Libur Sekolah, Gets Premiere Semarang Gelar Event Spesial “Play & Learn Class Creative Kids”

Sambut Libur Sekolah, Gets Premiere Semarang Gelar Event Spesial “Play & Learn Class Creative Kids”

Juni 16, 2025
Bank Jateng Perkuat Digitalisasi Perbankan Daerah melalui Implementasi VA dan TOB bersama BPR BKK Purwodadi

Bank Jateng Perkuat Digitalisasi Perbankan Daerah melalui Implementasi VA dan TOB bersama BPR BKK Purwodadi

Juni 14, 2025
Santika Sahabat Bumi: Hotel Santika Premiere Semarang & Amaris Hotel Pemuda Kolaborasi Bersihkan Pantai Maron Bersama DLH dan Lanumad A. Yani  Semarang, 13 Juni 202

Santika Sahabat Bumi: Hotel Santika Premiere Semarang & Amaris Hotel Pemuda Kolaborasi Bersihkan Pantai Maron Bersama DLH dan Lanumad A. Yani Semarang, 13 Juni 202

Juni 13, 2025
Bank Jateng Syariah Purwokerto Serahkan Mobil Operasional Untuk UMP

Bank Jateng Syariah Purwokerto Serahkan Mobil Operasional Untuk UMP

Juni 13, 2025
  1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  2. Kota Administrasi Jakarta Barat
  3. Kota Administrasi Jakarta Timur
  4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
  5. Kota Administrasi Jakarta Utara
  6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Lalu, apa saja aturan yang berlaku selama Jakarta PPKM level 2? Berikut ini aturan lengkap PPKM Level 2 Jakarta:

Aturan Kegiatan Pembelajaran

Aturan PPKM Level 2 di bidang pendidikan, ada beberapa hal yang diperbarui, diantaranya:

  1. Kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah murid.
  2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan ketentuan jaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter). Jumlah maksimal 5 (lima) murid per kelas.
  3. Khusus untuk PAUD, kapasitas maksimal murid yang hadir 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) murid per kelas.

Aturan Kegiatan Perkantoran

Selain kegiatan pembelajaran, pemerintah juga menerapkan kebijakan PPKM level 2 bagi kalangan perkantoran.. Perusahaan yang melaksanakan WFO (Work From Office) hanya bisa diisi dengan maksimal 50% (lima puluh persen) pegawai yang sudah divaksin. Mereka juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.

Aturan Makan-Minum di Tempat Umum

Aturan kegiatan makan dan minum di tempat umum selama Jakarta PPKM level 2 juga dimuat dalam Inmendagri terbaru. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hanya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50% (lima puluh persen).

Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung/toko atau area terbuka maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
  2. Kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen).

Restoran/rumah makan, kafe yang buka mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jam operasional mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
  2. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
  3. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
  4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua pengunjung dan pegawai.

Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan, Mall, dan Bioskop

Bagi masyarakat Jakarta yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan, mall, dan bioskop selama periode PPKM level 2, Anda harus memperhatikan aturan-aturan berikut, seperti: Pusat perbelanjaan/mall dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

  1. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun boleh masuk mall dengan syarat didampingi orang tua.
  2. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mall dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi semua pengunjung dan pegawai.

Bioskop:

  1. Pengunjung dan pegawai bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Kapasitas pengunjung bioskop maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan kategori Hijau dan Kuning yang boleh masuk.
  3. Anak dibawah 12 (dua belas) tahun boleh masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.
  4. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

Aturan Beraktivitas di Tempat Umum

Selama Jakarta PPKM level 2, masyarakat tetap masih dapat beraktivitas di tempat umum. Namun tentu dengan mengikuti aturan berikut ini;

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Pihak gedung tidak diperbolehkan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk prasmanan, harus dalam box. Anak di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen).

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM Level 2 (dua). Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata, mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai hari Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh makan di tempat. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di lokasi yang menimbulkan keramaian diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Tivan)

Tags: Aturan PPKM Level 2JakartaJakarta PPKM Level 2ppkmPPKM Level 2
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Merek Parfum Wanita Terbaik 2021, Paling Lembut, dan Awet Wanginya

Next Post

Bisnis Parfum Ori vs Maklon Parfum, Mana yang Menguntungkan?

Related Posts

Sambut Libur Sekolah, Gets Premiere Semarang Gelar Event Spesial “Play & Learn Class Creative Kids”
Info Terkini

Sambut Libur Sekolah, Gets Premiere Semarang Gelar Event Spesial “Play & Learn Class Creative Kids”

Juni 16, 2025
Bank Jateng Perkuat Digitalisasi Perbankan Daerah melalui Implementasi VA dan TOB bersama BPR BKK Purwodadi
Info Terkini

Bank Jateng Perkuat Digitalisasi Perbankan Daerah melalui Implementasi VA dan TOB bersama BPR BKK Purwodadi

Juni 14, 2025
Santika Sahabat Bumi: Hotel Santika Premiere Semarang & Amaris Hotel Pemuda Kolaborasi Bersihkan Pantai Maron Bersama DLH dan Lanumad A. Yani  Semarang, 13 Juni 202
Info Terkini

Santika Sahabat Bumi: Hotel Santika Premiere Semarang & Amaris Hotel Pemuda Kolaborasi Bersihkan Pantai Maron Bersama DLH dan Lanumad A. Yani Semarang, 13 Juni 202

Juni 13, 2025
Bank Jateng Syariah Purwokerto Serahkan Mobil Operasional Untuk UMP
Info Terkini

Bank Jateng Syariah Purwokerto Serahkan Mobil Operasional Untuk UMP

Juni 13, 2025
Sampoerna Dorong Pemberdayaan UMKM Perempuan untuk Kemandirian Ekonomi Nasional Bersama Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) dan Perkumpulan Impala
Info Terkini

Sampoerna Dorong Pemberdayaan UMKM Perempuan untuk Kemandirian Ekonomi Nasional Bersama Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) dan Perkumpulan Impala

Juni 12, 2025
Santika Indonesia Hotels & Resorts Hadirkan “GM FOR A DAY”, Program Edukatif Kenalkan Dunia Perhotelan Untuk Si Kecil!
Info Terkini

Santika Indonesia Hotels & Resorts Hadirkan “GM FOR A DAY”, Program Edukatif Kenalkan Dunia Perhotelan Untuk Si Kecil!

Juni 10, 2025
Next Post
Bisnis Parfum Ori vs Maklon Parfum

Bisnis Parfum Ori vs Maklon Parfum, Mana yang Menguntungkan?

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Toko Buah

7 Rekomendasi Toko Buah di Jakarta yang Buka 24 Jam

Juli 1, 2022
cerutu lokal

7 Cerutu Lokal Terbaik 2021

Juli 22, 2022
Sambut Libur Sekolah, Gets Premiere Semarang Gelar Event Spesial “Play & Learn Class Creative Kids”

Sambut Libur Sekolah, Gets Premiere Semarang Gelar Event Spesial “Play & Learn Class Creative Kids”

0
Bank Jateng Perkuat Digitalisasi Perbankan Daerah melalui Implementasi VA dan TOB bersama BPR BKK Purwodadi

Bank Jateng Perkuat Digitalisasi Perbankan Daerah melalui Implementasi VA dan TOB bersama BPR BKK Purwodadi

0
Santika Sahabat Bumi: Hotel Santika Premiere Semarang & Amaris Hotel Pemuda Kolaborasi Bersihkan Pantai Maron Bersama DLH dan Lanumad A. Yani  Semarang, 13 Juni 202

Santika Sahabat Bumi: Hotel Santika Premiere Semarang & Amaris Hotel Pemuda Kolaborasi Bersihkan Pantai Maron Bersama DLH dan Lanumad A. Yani Semarang, 13 Juni 202

0
Bank Jateng Syariah Purwokerto Serahkan Mobil Operasional Untuk UMP

Bank Jateng Syariah Purwokerto Serahkan Mobil Operasional Untuk UMP

0
Sambut Libur Sekolah, Gets Premiere Semarang Gelar Event Spesial “Play & Learn Class Creative Kids”

Sambut Libur Sekolah, Gets Premiere Semarang Gelar Event Spesial “Play & Learn Class Creative Kids”

Juni 16, 2025
Bank Jateng Perkuat Digitalisasi Perbankan Daerah melalui Implementasi VA dan TOB bersama BPR BKK Purwodadi

Bank Jateng Perkuat Digitalisasi Perbankan Daerah melalui Implementasi VA dan TOB bersama BPR BKK Purwodadi

Juni 14, 2025
Santika Sahabat Bumi: Hotel Santika Premiere Semarang & Amaris Hotel Pemuda Kolaborasi Bersihkan Pantai Maron Bersama DLH dan Lanumad A. Yani  Semarang, 13 Juni 202

Santika Sahabat Bumi: Hotel Santika Premiere Semarang & Amaris Hotel Pemuda Kolaborasi Bersihkan Pantai Maron Bersama DLH dan Lanumad A. Yani Semarang, 13 Juni 202

Juni 13, 2025
Bank Jateng Syariah Purwokerto Serahkan Mobil Operasional Untuk UMP

Bank Jateng Syariah Purwokerto Serahkan Mobil Operasional Untuk UMP

Juni 13, 2025
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website