JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kebijakan baru ditetetapkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir yang menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-16/MBU/11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN.
Isi surat edaran Erick Thohir itu memberikan titah kepada seluruh BUMN untuk menggratiskan fasilitas umum yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan BUMN. Berdasarkan pada surat edaran yang ditandatangani Erick Thohir pada 24 November 2021 itu, mantan pemilik klub sepakbola Inter Milan tersebut menegaskan bahwa semua fasilitas umum yang berada di bawah pengelolaan BUMN harus dikelola dan dipelihara dengan baik, agar dapat diakses masyarakat secara gratis.
“Pemberian layanan oleh BUMN yang di dalamnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani bagi masyarakat yang menggunakannya. (Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna),” sebut Erick Thohir dalam surat edaran yang telah diunggah melalui laman resmi Kementerian BUMN seperti dikutip pada Sabtu (27/11).
Pada kesempatan yang sama, pengusaha kaya ini menginstruksikan agar para pengelola BUMN untuk mengutamakan kebersihan pada fasilitas-fasilitas umum yang dimilikinya.
Menurut Erick, faktor gratis atau tidak berbayar jangan dijadikan alasan agar fasilitas umum yang disediakan BUMN tidak dijaga dengan baik.
Agar instruksi ini tegas dan dijalankan sesuai arahan, Erick juga meminta seluruh komisaris maupun dewan pengawas BUMN untuk bisa ikut mengawasi direksi dalam pelaksanaan perintah sesuai surat edaran.
Erick menggarisbawahi, apabila BUMN kedapatan mengenakan biaya kepada masyarakat atas fasilitas umum yang dimiliknya, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar alias pungli. “Dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran ini,” tulis Erick Thohir.
Buntut Erick Thohir Viralkan toilet SPBU Pertamina Berbayar
View this post on Instagram
Entah kebetulan atau tidak, surat edaran ini dikeluarkan tak lama setelah aksi viral Erick Thohir yang menyinggung toilet umum berbayar di SPBU Pertamina. Sebuah momen yang pas, bukan?
Seperti yang sudah diketahui, belum lama ini Erick Thohir menjadi viral karena menegur petugas SPBU Pertamina yang memasang tarif untuk toilet umum. Dalam video yang beredar luas di dunia maya itu, ia menegaskan bahwa seharusnya, fasilitas toilet umum di perusahaan BUMN tak berbayar.
Pernyataan Erick tersebut merespons ramainya pembicaraan masyarakat beberapa waktu terakhir tentang pungutan sebesar Rp 2.000 di toilet SPBU. Tagihan itu dinilai masyarakat sebagai pungutan liar (pungli) karena bersifat tidak sukarela.
“Saya minta direksi Pertamina harus perbaiki, dan saya minta nanti seluruh kerja sama dengan pom bensin swasta yang di bawah Pertamina juga toiletnya enggak boleh bayar. Harus gratis,” cuit Erick dalamInstagram resminya @erickthohir.
Pada postingan berupa video tersebut, Erick terlihat sedang berada di salah satu SPBU Pertamina, lalu berbincang secara langsung dengan penjaga toilet SPBU, yang mengaku mengenakan bayaran sebesar Rp 2.000 setiap kali penggunaan toilet.
Menurut pengakuan petugas tersebut, ia hanya bekerja sesuai arahan atasannya, sehingga tak tahu terkait boleh atau tidaknya mengenakan tarif bagi pengguna toilet di SPBU.
Menanggapi hal itu, Erick mengatakan, toilet merupakan fasilitas umum yang seharusnya gratis digunakan. Ia bilang, keuntungan yang didapat dari pemilik SPBU sudah diperoleh dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) serta penyewaan lahan untuk toko-toko.
Oleh sebab itu, ia menegaskan, toilet di SPBU sudah seharusnya gratis untuk digunakan masyarakat. “Saya mengharapkan fasilitas umum seperti ini harusnya gratis, karena kan sudah dapat dari jualan bensin. Sudah gitu ada juga toko kelontong. Jadi masyarakat mestinya mendapat fasilitas tambahan,” Erick menegur.
Pertamina Beralasan
Setelah aksi Erick Thohir di SPBU Pertamina itu menjadi viral, Unit Manager Communication Relations dan CSR MOR III Pertamina Eko Kristiawan berdalih bahwa membayar setelah menggunakan toilet di SPBU bersifat sukarela.
Artinya, masyarakat dibolehkan untuk membayar maupun tidak setelah menggunakan toilet. Apabila ingin membayar, hal itu bagus, namun apabila tidak membayar pun juga tidak menjadi soal.
“Di SPBU default-nya toilet tidak bayar dan sifatnya sukarela,” ujar Eko.
Tapi pada saat yang sama, Eko juga mengiyakan bahwa di SPBU tertentu tersedia toilet yang berbayar. Toilet berbayar di SPBU tersebut dinamakan toilet eksklusif. Terkait uang yang dikumpulkan dari toilet berbayar, Eko menegaskan bahwa dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk biaya perawatan dan kebersihan toilet.
Merespons Erick Thohir
Secara terpisah, Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading Pertamina Irto Ginting menjelaskan bahwa pihaknya mulai menjalankan perintah Erick Thohir untuk menggratiskan penggunaan toilet di SPBU Pertamina.
“Toilet merupakan salah satu bentuk layanan yang ada di SPBU. Kami sosialisasikan kembali ke para pemilik SPBU untuk meningkatkan layanan ke masyarakat, tidak hanya layanan BBM namun juga termasuk memastikan ketersediaan toilet secara gratis, serta memperhatikan kebersihan dan kenyamanannya,” papar Irto. Oleh karena itu, pihaknya akan mengingatkan kembali kepada lara pemilik SPBU yang bekerja sama dengan Pertamina untuk selalu menjaga kebersihan toilet umum dan menggratiskannya kepada masyarakat. (Tivan)
Sumber Gambar : istimewa