JAKARTA, MEDIAINI.COM – Viral, penjual online menghebohkan jagat Twitter dengan curhatan warganet yang mengaku terkejut karena tiba-tiba mendapat tagihan pajak saat dia berstatus sebagai penjual online. Mulanya, kisah viral itu dibagikan oleh pengguna Facebook dengan akun Kania Putri Dewi yang kemudian diunggah ulang oleh pemilik akun Twitter @txtonlshop.
“Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, nggak tahu kalo mp (marketplace) lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun nggak bayar pajak kena 35 juta,” cuit akun @txtdarionlshop yang dikutip pada Kamis (25/11).
Saking viralnya, cuitan tersebut sudah di-retweet lebih dari 6.500 kali, dikomentari lebih dari 700 kali, dan disukai oleh lebih dari 18.800 orang. Tak tanggung-tanggung, Karina mengaku bahwa dirinya mendapatkan tagihan pembayaran pajak jutaan rupiah. Sedangkan temannya yang lain bahkan hingga kena pajak Rp 35 juta. Untuk mempertegas ceritanya, ia juga menyertakan unggahan surat keterangan yang diterimanya dari Direktorat Jenderal Pajak.
“Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta. Temen saya juga kena sekitar 35 juta. Yg belum kena tunggu saja. Mulai sekarang perhitungkan jualan di sh*p*e dengan potongan pajak, admin dll. Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP karena akan terdeteksi langsung biasanya. Semoga bisa menjadi perhatian untuk lebih cerdas memperkirakan harga yang akan kita jual,” ujarnya.
Penjual Online Viral Direspon DJP
Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melalui https://t.co/EedwtAj3FT
Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau @kring_pajak.
Di KPP juga ada program pelatihan BDS untuk pelaku usaha. 🙏🙏🙏 https://t.co/MohKjphb9X
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) November 24, 2021
Karena menjadi viral, cuitan @txtdarionlshop tersebut mendapatkan tanggapan dari akun resmi twitter DJP @DitjenPajakRI. Dalam cuitannya, DJP menulis tata cara pendaftaran NPWP dan layanan konsultasi pajak bagi penjual online.
“Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melalui http://pajak.go.id. Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau @kring_pajak. Di KPP juga ada program pelatihan BDS untuk pelaku usaha,” tulis DJP.
Penjual Online Masuk Wajib Pajak
Menanggapi kisah viral penjual online yang ‘dihadiahi’ pajak jutaan rupiah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan regulasi.
Pasalnya, kata Neilmaldrin, pelapak atau pedagang di toko online sudah termasuk dalam kategori wajib pajak (WP).
“Pajak pada transaksi e-commerce sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Pada dasarnya, pelaku usaha (merchant) atau pedagang pada platform e-commerce juga merupakan pelaku usaha yang juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak seperti pelaku usaha pada sektor yang lain,” ungkap Neilmaldrin, sebagaimana dikutip dari detikcom.
Besaran Pajak untuk Penjual Online
Terkait tarif pajak untuk penjual online, Neilmaldrin menambahkan bahwa DJP mengenakan pajak atas UMKM kepada penjual baik melalui e-commerce atau toko ritel dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto jika penghasilannya belum melebihi (maksimal) Rp 4,8 miliar.
“Jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar, per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto,” lanjutnya.
Penjual Online, Begini Lho Cara Membayar Pajak
Agar tidak mengalami hal serupa, penjual online sebaiknya melakukan pembayaran pajak setiap bulannya dengan memperhitungkan omzet yang diperoleh pada bulan yang bersangkutan. Kemudian omzet itu dikalikan dengan tarif 0,5%.
Omzet tidak harus selalu sama setiap bulannya, karena untuk usahawan pasti ada kenaikan dan penurunan penghasilan di setiap bulan. Pembayaran ini paling lambat ditunaikan pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM atau m-banking, dapat juga dibayarkan di bank melalui teller, kantor pos, dan yang paling terbaru dapat dibayarkan melalui aplikasi marketplace sehingga lebih mempermudah wajib pajak dalam membayarkan pajaknya setiap bulan. (Tivan)