JAKARTA, MEDIAINI.COM – PPKM Luar Jawa-Bali yang kembali dilanjutkan sejak tanggal 9 November lalu hingga tenggat waktu hari ini, Senin (22/11) masih jadi tanda tanya publik. Apakah kembali dilanjutkan dengan aturan baru atau masih memegang aturan dan kebijakan yang terdahulu.
Hal ini merujuk pada tata cara pelaksanaan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di luar Jawa dan Bali.
Aturan itu sendiri diteken Mendagri Tito Karnavian pada 8 November 2021. Sementara untuk PPKM di Jawa-Bali baru akan berakhir satu pekan ke depan, tepatnya tanggal 29 November 2021.
Khusus untuk PPKM luar Jawa-Bali, ada beberapa catatan menarik selama dua pekan penerapan kebijakan pemerintah ini. Salah satunya, level PPKM di sejumlah kabupaten/kota ada yang turun menjadi level 1. Detailnya, sebanyak 25 kabupaten/kota dari 13 provinsi masuk kategori daerah PPKM level 1, dan Sumatera Utara tercatat menjadi provinsi dengan daerah PPKM level 1 terbanyak, yaitu 10 kabupaten/kota.
Sekadar informasi, PPKM luar Jawa dan Bali menerapkan sistem zonasi warna. Protokol kesehatan di daerah level 1 dan 2 pada PPKM luar Jawa-Bali ditentukan oleh status zonasi merah, oranye, kuning, dan hijau.
Untuk keterangannya, wilayah dengan zona merah di daerah level 1 dan 2 dilarang menggelar pembelajaran tatap muka. Sementara itu, daerah level 1 dan 2 zona hijau dan kuning boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Terkait kegiatan perkantoran, zona hijau di daerah level 1 dan 2 diperbolehkan beroperasi atau masuk kantor dengan kapasitas karyawan 75 persen. Perkantoran di zona kuning dan oranye hanya boleh buka 50 persen. Sedangkan perkantoran di zona merah hanya boleh diisi 25 persen karyawan.
Di pusat perbelanjaan seperti mal, sistem zonasi warna juga diberlakukan. Mal di zona hijau di daerah level 1 dan 2 boleh beroperasi hingga 75 persen. Pada zona kuning dan oranye, mal hanya boleh buka 50 persen. Sementara di zona merah, mal boleh beroperasi maksimal 25 persen.
Aturan PPKM Luar Jawa-Bali, Akses Internasional Dibuka
Pemerintah juga memperluas akses pintu masuk kedatangan perjalanan internasional baik bagi WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia selama masa PPKM di luar Jawa-Bali. Ini merupakan kemajuan karena pada periode PPKM sebelumnya, pemerintah menetapkan kedatangan WNI dari luar negeri secara terpusat, yakni hanya melalui Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Provinsi Banten dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
Tapi kini, pemerintah juga menambahkan akses kedatangan internasional melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, namuh khusus bagi kedatangan WNI.
Evaluasi PPKM Luar Jawa-Bali
Meski PPKM luar Jawa-Bali akan berakhir pada hari ini, namun pemerintah belum memutuskan apakah akan menghentikan PPKM luar Jawa-Bali secara total, atau memperpanjangnya lagi dengan semakin memperluas kebijakan dalam relaksasi mobilitas warga. Namun, pemerintah sebelumnya menjelaskan akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM di Indonesia setiap dua pekan sekali. Dalam hal ini, pemerintah akan mengategorikan sejumlah kabupaten/kota dalam level 1-4 berdasarkan indikator penilaian yang ditetapkan.
Indikator yang dihitung di antaranya jumlah kasus covid-19, kematian, kesembuhan, testing dan tracing, keterisian tempat tidur rumah sakit, hingga capaian jumlah warga yang sudah menerima dosis vaksin Covid-19 di wilayah masing-masing tersebut.
Evaluasi pelaksanaan PPKM bakal dilakukan untuk menentukan apakah suatu daerah mengalami penurunan level PPKM atau naik level PPKM. Salah satu yang menjadi indikator naik atau turunnya level PPKM suatu daerah adalah cakupan vaksinasi. Evaluasi pelaksanaan PPKM ini dilakukan 2 pekan sekali. (Tivan)