JAKARTA, MEDIAINI.COM – UMP 2022 atau Upah Minimum Provinsi yang sudah diputuskan dan jadi kebijakan pemerintah dengan rata-rata sebesar 1,09 persen ditolak oleh pekerja terutama kalangan buruh. Buntutnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai federasi buruh melakukan protes terhadap pemerintah dengan mengancam akan melakukan mogok kerja selama tiga hari pada awal Desember 2021.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa mogok kerja ini akan dilakukan serentak dalam skala nasional. Diperkirakan, akan ada sekitar 2 juta buruh di ratusan ribu pabrik dari 30 lebih provinsi dan ratusan kabupaten/kota yang melakukan aksi ini.
“Buruh telah memutuskan, KSPI, Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), KSPSI Andi Gani, dan 60 federasi tingkat nasional memutuskan mogok nasional, setop produksi yang rencananya akan diikuti oleh 2 juta buruh lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti/setop produksi, dan ini adalah legal dan ini adalah konstitusional,” ujar Said dalam konferensi pers virtual yang berlangsung pada Selasa lalu (16/11/2021).
Menurut pernyataan Said, mogok nasional yang dilakukan buruh akan berlangsung selama tiga hari, terhitung pada 6-8 Desember 2021. Meski demikian, tanggal tersebut masih bersifat tentatif atau belum bisa dipastikan, karena belum ada keputusan resmi dari semua gabungan serikat buruh terkait pemilihan tanggal mogok nasional tersebut.
Namun sebagai permulaan, aksi mogok nasional akan didahului mulai besok dengan dilakukan aksi unjuk rasa di daerah masing-masing serikat buruh dengan cara melakukan aksi demo damai di kantor gubernur, kantor bupati/wali kota, kantor DPRD kabupaten/kota, hingga ke tingkat DPRD provinsi.
Protes UMP 2022, Siap Demo Hingga ke Istana Negara
View this post on Instagram
Jika aksi pertama belum membuahkan hasil, 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional dan enam konfederasi dan aliansi konfederasi akan tumpah ruah ke ibu kota untuk melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara, kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dan tentunya gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI.
“Yang ketiga, dari informasi yang kami terima, seluruh daerah meminta agar diizinkan mogok daerah atau modar. Jadi mereka akan menghentikan produksi, melumpuhkan proses produksi di daerah masing-masing secara bergelombang, misal di Cianjur, di Sukabumi, di Bogor, di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, terus bergelombang, mereka mengistilahkan mogok daerah atau modar,” imbuh Said.
Sedangkan aksi pamungkas para buruh akan dilancarkan pada 6-8 Desember 2021. Bentuk protes tersebut dilakukan buruh, Said menjelaskan, sebagai puncak kekesalan mereka terhadap kebijakan pengupahan pemerintah yang baru.
“Karena kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Ketenagakerjaan dan para menteri yang telah melakukan pemufakatan jahat. Untuk jangka panjang bukan naik upah minimum, turun karena ada istilah batas atas (batas bawah),” sambung Said.
Untuk menghindari anarkisme saat unjuk rasa terjadi, Said juga memastikan bahwa aksi yang dilakukan akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 dan aparat keamanan setempat.
Selain itu, semua prosedur protokol kesehatan akan dipenuhi dan mematuhi prosedur terkait aksi unjuk rasa yang diatur di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Mengemukakan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, yang boleh mengorganisasi pemogokan. Agar aspirasi para buruh didengar oleh pemerintah, Said memaparkan bahwa mogok nasional ini juga akan merangkul dan melibatkan mahasiswa dari berbagai daerah serta para pekerja informal.(Tivan)