JAKARTA, MEDIAINI.COM – Maraknya pinjol ilegal membuat Baznas atau Badan Amil Zakat Nasional berinisiatif ingin berkontribusi memerangi keberadaannya. Caranya membuka program pinjaman modal berbasis syariah pun bisa jadi solusinya. Program Baznas yang bernama Microfinance berbasis pasar ini dikatakan sesuai dengan syariah Islam karena memberikan pinjaman modal tanpa bunga kepada nasabahnya. Diketahui jika program Baznas sudah menggerakkan microfinance desa (BMD) sejak tahun 2018 lalu. Perkembangannya yang pesat membuat microfinance dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro yang butuh modal.
Sasaran microfinance merupakan pelaku usaha mikro membutuhkan dukungan permodalan untuk kelangsungan bisnis yang mereka jalankan. Dilansir dari Detikcom, Ketua Baznas, Noor Achmad dalam wawancaranya menjelaskan jika microfinance berbentuk seperti bank kecil yang disediakan di pasar tradisional ataupun pasar modern. Selain itu, program ini tidak akan bersifat profit karena larangan lembaga yang tidak boleh melakukan investasi ataupun perdagangan
Pinjaman Modal Tanpa Bunga, Begini Prodesurnya
View this post on Instagram
Untuk mengikuti program ini, pelaku usaha mikro yang ingin meminjam uang kepada Baznas bisa mendatangi Baznas setempat atau menghubungi nomor 0813-1545-0017.
Syarat pengajuannya, calon peminjam harus melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan karena Baznas merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik, sehingga pelaporan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat.
Selain itu, peminjam modal berkewajiban mengembalikan secara berkala pinjaman mereka, sesuai dengan kesepakatan pada awal proses akad. Kemudian, peminjam modal juga harus berjanji untuk menjadi seorang muzaki (sebutan bagi orang yang mengeluarkan zakat dalam Islam), setelah dana pinjaman modal dicairkan.
“Dasar kerjanya adalah tidak ada bunga, tetapi kita minta kepada mereka yang pinjam nanti pengembalian lebih baik atau dia berjanji ke depan akan sesuai dengan skema yang kita harapkan; tahun ini kita kasih pinjaman, tapi tahun berikutnya sudah bisa jadi muzaki, harapan kita begitu,” tuturnya.
Noor Achmad berharap, langkah Baznas ini dapat membantu pengusaha kecil yang terjerat pinjol ilegal, sekaligus membantu perputaran bisnis UMKM yang ada di Indonesia. “Ini yang akan kita kembangkan untuk seluruh pasar yang ada di Indonesia, dengan demikian bisa mengurangi pinjol yang ilegal itu,” sambung Noor Achmad.
Sekadar informasi, program Baznas Microfinance telah membiayai sebanyak 3.960 pelaku UMKM yang tersebar di 11 lokasi program dengan total pembiayaan Rp 9.622.332.530. Dari jumlah tersebut, setidaknya terdapat 20% atau sekitar 304 mustahik pelaku usaha mikro yang telah keluar dari jerat rentenir online.
Syarat Pinjaman Modal Tanpa Modal
Meski sudah terbentuk, program Baznas Microfinance akan digencarkan mulai tahun 2022. Syarat penerima pinjaman modal tanpa bunga ini pada dasarnya adalah para korban pinjol ilegal. Menurut Noor Achmad, korban yang terjerat utang pinjol termasuk gharim sehingga masuk dalam kategori yang bisa dibantu. Itu berlaku selama alasan meminjam memang mendesak untuk meneruskan hidup.
“Kalau memang digunakan betul-betul untuk mempertahankan kebutuhan sehari-hari, itu memenuhi persyaratan untuk dibantu. Tapi kalau misalnya pinjam pinjol untuk macam-macam seperti beli barang yang sifatnya konsumsi, itu (tidak termasuk). Biasanya kita ada tim untuk survei,” ungkap Ketua Baznas tersebut.
Terkait besaran bantuan, nominal pinjaman modal tanpa bunga disesuaikan dengan kemampuan Baznas. Untuk proses pengajuan, masyarakat harus melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan karena Baznas merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik, sehingga pelaporan dipertanggung jawabkan secara umum kepada para pemberi zakat.
“Misalnya ada orang yang terkena korban pinjol Rp 10 juta, kita mampu misalnya ngasih Rp 1-2 juta kan lumayan karena ada korban pinjol dia masih bisa hidup karena masih punya usaha, tapi ada korban pinjol yang sama sekali tidak punya apa-apa, orang-orang semacam ini yang akan kita bantu,” imbuhnya.
Adapun syarat dokumen yang harus dipenuhi korban pinjol ilegal saat mengajukan pinjaman modal tanpa bunga Baznas antara lain adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, termasuk bukti tagihan utang.
“Nanti kami akan minta data kepada OJK, juga data-data dari masyarakat umum yang terpenting itu karena OJK juga tidak punya data yang lengkap. Kalau perlu juga nanti dari Kominfo karena mereka tentu banyak informasi tentang pinjol-pinjol tersebut,” pungkasnya. (Tivan)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay