JAKARTA, MEDIAINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI). Ketetapan ini diambil berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Perihal alasan pencabutan izin usaha OFI, OJK dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena telah sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sepakat untuk membubarkan usaha dan operasional OFI.
Dengan dikeluarkannya izin pencabutan usaha oleh OJK itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
OVO Finance Bermasalah, Sorot Kewajiban yang Harus Dipenuhi
Setelah putusan dari OJK dikeluarkan, PT. OVO Finance Indonesia juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.
Ambigu, OVO Finance Buka Suara
Di sisi lain, kasus penutupan OVO Finance dikhawatirkan menyeret nama layanan pembiayaan lainnya, yaitu OVO, yang berada di bawah komando PT Visionet International. Dengan penamaan yang sama, tentu pihak manajemen Visionet tidak ingin nama produknya diafiliasikan dengan perusahaan pembiayaan yang ditutup OJK tersebut. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahpahaman, Harumi Supit selaku Head of Public Relations OVO memberikan pernyataan tertulisnya pada Rabu (10/11/2021).
‘OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO,” papar Harumi.
Jadi, Harumi melanjutkan, pencabutan izin OFI oleh OJK sama sekali tidak terkait dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik dengan merek OVO. Bahkan saat ini, penyedia layanan dompet digital tersebut masih beroperasi dengan normal. “Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tutup Harumi.
Beda OVO Finance dan OVO Dompet Digital
View this post on Instagram
Meskipun sama dalam penyebutan namanya, sebenarnya terdapat beberapa perbedaan mencolok terkait OVO Finance dan OVO penyedia layanan dompet digital. OVO Indonesia pun mengonfirmasi melalui akun Instagramnya dan menjelaskan lebih rinci penjelasan mengenai OFI.
1. Nama Perusahaan
Perusahaan yang izin usahanya dicabut bernama PT. OVO Finance Indonesia (OFI), sementara OJK mencatat OVO versi dompet digital sebagai perusahaan dengan nama PT. Visionet International.
2. Alamat Perusahaan
Berdasarkan database OJK, PT OFI beralamat di Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12. Sementara itu, PT Visionet International berlokasi di Lippo Kuningan Lantai 21, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12.
3. Layanan Perusahaan
Dalam catatan OJK, PT OFI menggelar usaha berupa pelayanan multifinansial. Sedangkan OVO yang versi e-wallet lebih berfokus pada platform pembayaran QRIS, Uang Elektronik, dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank dengan nama produk OVO. (Tivan)