JAKARTA, MEDIAINI.COM – Program bantuan sosial Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini. Program bansos ini ditujukan bagi keluarga prasejahtera yang memiliki anak di rentang usia 0-6 tahun.
Sekadar informasi, Kartu Anak Jakarta merupakan program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI, guna mendukung perkembangan anak usia dini. Program KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak, seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.
Bantuan sosial KAJ diberikan dalam bentuk uang dengan nominal Rp 300.000 per bulan dan berlangsung selama satu tahun. Uang bansos KAJ dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. Selain dijadikan sebagai penerima bantuan sosial, manfaat Kartu Anak Jakarta lainnya yaitu akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, dan secara otomatis terdaftar sebagai anggota JakGrosir.
Adapun kriteria penerima dan cara daftar Kartu Anak Jakarta yang dikutip Mediaini.com dari laman jakarta.go.id adalah sebagai berikut:
Kriteria Penerima Kartu Anak Jakarta
Setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Anak. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Kriteria penerima KAJ tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 yang berbunyi:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Manfaat KAJ dapat dihentikan apabila penerima, dalam hal ini anak 0-6 tahun:
- Meninggal dunia;
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Cara Daftar Kartu Anak Jakarta
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah teritori masing-masing yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Jika masyarakat DKI Jakarta menemukan anak yang membutuhkan bantuan KAJ namun tidak terdaftar atau menemukan kasus penyalahgunaan, segera informasikan secara tertulis kepada kelurahan setempat dan Petugas Pusdatin Jamsos.
Syarat Pengambilan Kartu Anak Jakarta
Sebanyak 9.531 anak ditargetkan menjadi penerima KAJ pada 2021 dan pendistribusiannya akan dilakukan secara bertahap mulai Maret 2021. Pada tiga bulan pertama 2021, penerima KAJ akan menerima bantuan sebesar Rp 900 ribu per anak untuk dana tiga bulan (Januari-Maret).
Setelah itu, pencairan dana akan dilaksanakan setiap bulan sebesar Rp300 ribu dan berlangsung selama 1 tahun. Pendistribusian dana diharapkan dapat segera selesai pada minggu keempat April 2021. Penyaluran bansos bagi anak di wilayah DKI Jakarta ini dilakukan melalui proses transfer ke rekening Bank DKI milik orang tua atau wali anak. Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
- Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli);
- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Perlu dicatat, seluruh proses pendaftaran hingga pemberian dana bansos KAJ dilakukan tanpa pungutan biaya apapun alias gratis. Apabila ditemukan kasus pemungutan liar dari petugas, silakan melapor lewat Call Center di nomor 021-4265225 atau lewat WhatsApp 0821-11420717. (Tivan)