• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Senin, September 14, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Dapat Bansos Kartu Anak Jakarta Rp 300 Ribu, Catat Persyaratannya

by Switta Hapsari
Maret 8, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
kartu anak jakarta
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Program bantuan sosial Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini. Program bansos ini ditujukan bagi keluarga prasejahtera yang memiliki anak di rentang usia 0-6 tahun.

Sekadar informasi, Kartu Anak Jakarta merupakan program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI, guna mendukung perkembangan anak usia dini. Program KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak, seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.

Bantuan sosial KAJ diberikan dalam bentuk uang dengan nominal Rp 300.000 per bulan dan berlangsung selama satu tahun. Uang bansos KAJ dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. Selain dijadikan sebagai penerima bantuan sosial, manfaat Kartu Anak Jakarta lainnya yaitu akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, dan secara otomatis terdaftar sebagai anggota JakGrosir.

Adapun kriteria penerima dan cara daftar Kartu Anak Jakarta yang dikutip Mediaini.com dari laman jakarta.go.id adalah sebagai berikut:

BacaJuga

Kemendagri Dorong Penguatan Digitalisasi Keuangan Daerah, Bank Jateng Siap Perkuat Sinergi

Kemendagri Dorong Penguatan Digitalisasi Keuangan Daerah, Bank Jateng Siap Perkuat Sinergi

September 14, 2026
Lebih Cerdas Tanggap Darurat Polusi:  Panduan Praktis dan Solusi Canggih Mijia Smart Air Purifier 6 Plus Terhadap Debu Berbahaya

Lebih Cerdas Tanggap Darurat Polusi: Panduan Praktis dan Solusi Canggih Mijia Smart Air Purifier 6 Plus Terhadap Debu Berbahaya

September 10, 2026
Meriahkan Jakarta Dessert Week, Butter Baby Hadirkan Menu Spesial Bertema Dangdut dan Dessert Run 6K

Meriahkan Jakarta Dessert Week, Butter Baby Hadirkan Menu Spesial Bertema Dangdut dan Dessert Run 6K

September 10, 2026
Hari Pelanggan Nasional 2026, Bank Jateng Perkuat Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik bagi Nasabah

Hari Pelanggan Nasional 2026, Bank Jateng Perkuat Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik bagi Nasabah

September 10, 2026

Kriteria Penerima Kartu Anak Jakarta

Setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Anak. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Kriteria penerima KAJ tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 yang berbunyi:

  1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
  2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
  3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
  4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Manfaat KAJ dapat dihentikan apabila penerima, dalam hal ini anak 0-6 tahun:

  1. Meninggal dunia;
  2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
  3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
  4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Cara Daftar Kartu Anak Jakarta

Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah teritori masing-masing yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Jika masyarakat DKI Jakarta menemukan anak yang membutuhkan bantuan KAJ namun tidak terdaftar atau menemukan kasus penyalahgunaan, segera informasikan secara tertulis kepada kelurahan setempat dan Petugas Pusdatin Jamsos.

Syarat Pengambilan Kartu Anak Jakarta

Sebanyak 9.531 anak ditargetkan menjadi penerima KAJ pada 2021 dan pendistribusiannya akan dilakukan secara bertahap mulai Maret 2021. Pada tiga bulan pertama 2021, penerima KAJ akan menerima bantuan sebesar Rp 900 ribu per anak untuk dana tiga bulan (Januari-Maret).

Setelah itu, pencairan dana akan dilaksanakan setiap bulan sebesar Rp300 ribu dan berlangsung selama 1 tahun. Pendistribusian dana diharapkan dapat segera selesai pada minggu keempat April 2021. Penyaluran bansos bagi anak di wilayah DKI Jakarta ini dilakukan melalui proses transfer ke rekening Bank DKI milik orang tua atau wali anak. Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli);
  3. Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

Perlu dicatat, seluruh proses pendaftaran hingga pemberian dana bansos KAJ dilakukan tanpa pungutan biaya apapun alias gratis. Apabila ditemukan kasus pemungutan liar dari petugas, silakan melapor lewat Call Center di nomor 021-4265225 atau lewat WhatsApp 0821-11420717. (Tivan)

Tags: Bansosbantuan sosialJakartakartu anak jakarta
Share62Pin14SendTweet39
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cek recruitment.pertamina.com, 8 Lowongan Kerja Pertamina dan Persyaratannya

Next Post

Bisnis Nicky Tirta, Ciptakan Brownies Premium untuk Raup Cuan

Related Posts

Kemendagri Dorong Penguatan Digitalisasi Keuangan Daerah, Bank Jateng Siap Perkuat Sinergi
Info Terkini

Kemendagri Dorong Penguatan Digitalisasi Keuangan Daerah, Bank Jateng Siap Perkuat Sinergi

September 14, 2026
Lebih Cerdas Tanggap Darurat Polusi:  Panduan Praktis dan Solusi Canggih Mijia Smart Air Purifier 6 Plus Terhadap Debu Berbahaya
Info Terkini

Lebih Cerdas Tanggap Darurat Polusi: Panduan Praktis dan Solusi Canggih Mijia Smart Air Purifier 6 Plus Terhadap Debu Berbahaya

September 10, 2026
Meriahkan Jakarta Dessert Week, Butter Baby Hadirkan Menu Spesial Bertema Dangdut dan Dessert Run 6K
Info Terkini

Meriahkan Jakarta Dessert Week, Butter Baby Hadirkan Menu Spesial Bertema Dangdut dan Dessert Run 6K

September 10, 2026
Hari Pelanggan Nasional 2026, Bank Jateng Perkuat Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik bagi Nasabah
Info Terkini

Hari Pelanggan Nasional 2026, Bank Jateng Perkuat Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik bagi Nasabah

September 10, 2026
Brigitta Candra Puspita: Merangkai Karier dengan Kreativitas, Komunikasi, dan Semangat untuk Terus Bertumbuh
Info Terkini

Brigitta Candra Puspita: Merangkai Karier dengan Kreativitas, Komunikasi, dan Semangat untuk Terus Bertumbuh

September 10, 2026
Aksi Tanggap Karhutla, Maxim Bagikan 10.000 Masker Gratis di Berbagai Kota Terdampak Asap
Info Terkini

Aksi Tanggap Karhutla, Maxim Bagikan 10.000 Masker Gratis di Berbagai Kota Terdampak Asap

September 9, 2026
Next Post
Bisnis Nicky Tirta

Bisnis Nicky Tirta, Ciptakan Brownies Premium untuk Raup Cuan

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Kemendagri Dorong Penguatan Digitalisasi Keuangan Daerah, Bank Jateng Siap Perkuat Sinergi

Kemendagri Dorong Penguatan Digitalisasi Keuangan Daerah, Bank Jateng Siap Perkuat Sinergi

0
Semarak Harmoni Kemerdekaan RI ke-81 di Demak, Bank Jateng Serahkan Grandprize Tabungan Bima

Semarak Harmoni Kemerdekaan RI ke-81 di Demak, Bank Jateng Serahkan Grandprize Tabungan Bima

0
Lebih Cerdas Tanggap Darurat Polusi:  Panduan Praktis dan Solusi Canggih Mijia Smart Air Purifier 6 Plus Terhadap Debu Berbahaya

Lebih Cerdas Tanggap Darurat Polusi: Panduan Praktis dan Solusi Canggih Mijia Smart Air Purifier 6 Plus Terhadap Debu Berbahaya

0
Meriahkan Jakarta Dessert Week, Butter Baby Hadirkan Menu Spesial Bertema Dangdut dan Dessert Run 6K

Meriahkan Jakarta Dessert Week, Butter Baby Hadirkan Menu Spesial Bertema Dangdut dan Dessert Run 6K

0
Kemendagri Dorong Penguatan Digitalisasi Keuangan Daerah, Bank Jateng Siap Perkuat Sinergi

Kemendagri Dorong Penguatan Digitalisasi Keuangan Daerah, Bank Jateng Siap Perkuat Sinergi

September 14, 2026
Semarak Harmoni Kemerdekaan RI ke-81 di Demak, Bank Jateng Serahkan Grandprize Tabungan Bima

Semarak Harmoni Kemerdekaan RI ke-81 di Demak, Bank Jateng Serahkan Grandprize Tabungan Bima

September 11, 2026
Lebih Cerdas Tanggap Darurat Polusi:  Panduan Praktis dan Solusi Canggih Mijia Smart Air Purifier 6 Plus Terhadap Debu Berbahaya

Lebih Cerdas Tanggap Darurat Polusi: Panduan Praktis dan Solusi Canggih Mijia Smart Air Purifier 6 Plus Terhadap Debu Berbahaya

September 10, 2026
Meriahkan Jakarta Dessert Week, Butter Baby Hadirkan Menu Spesial Bertema Dangdut dan Dessert Run 6K

Meriahkan Jakarta Dessert Week, Butter Baby Hadirkan Menu Spesial Bertema Dangdut dan Dessert Run 6K

September 10, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website