JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai jadwal akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 Tahap 1 pada tanggal 29 Oktober.
Bagi yang ingin mengetahui hasilnya dengan mudah. Berdasarkan penelusuran Mediaini, untuk cara cek Hasil SKD CPNS 2021 ada beberapa langkah mudah yang dilakukan yaitu :
- Buka website sscasn.go.id
- Pilih menu Layanan Informasi
- Klik Hasil SKD CPNS
- Setelah di klik, hasil SKD CPNS 2021 akan ditampilkan
Dua Tahap Pengumuman SKD CPNS 2021
Jika Anda merupakan salah satu peserta SKD CPNS 2021 dan nama Anda belum keluar, jangan khawatir karena pengumuman SKD CPNS dilakukan secara dua tahap. Pengumuman tersebut sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021. Rencananya, hasil SKD CPNS Tahap 2 akan diumumkan pada 13-14 November 2021.
Syarat Mengikuti SKD CPNS 2021
Untuk menjadi abdi negara, lolos dari SKD CPNS 2021 adalah syarat mutlak. Namun untuk menjadi peserta saja, tidak sembarangan orang bisa mendaftarkan diri. Pertama calon peserta tentu harus merupakan Warga Negara Indonesia. Kemudian agar peserta lolos SKD, mereka harus melewati passing grade. Hanya saja, tidak semua peserta yang lolos passing grade dapat mengikuti tes SKD.
Pasalnya, peserta yang dapat mengikuti tes SKD ditentukan berdasarkan 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, diambil dari peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas. Terkait adanya limit di Nilai Ambang Batas, aturan ini sebenarnya mengacu pada regulasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/750/M.SM.01.00/2020, tujuan Tes SKB adalah untuk menilai keseuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Passing Grade SKD CPNS 2021
Merujuk pada Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut ini adalah rincian nilai ambang batas (passing grade) bagi para peserta SKD:
- Formasi Umum
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU) : 80
- Tes Karakterisrik Pribadi (TKP) : 166
- Formasi Kebutuhan Disabilitas
- TIU : 60
- Total SKD : 286
- Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude
- TIU : 85
- Total SKD : 311
- Formasi Kebutuhan Khusus DIASPORA
- TIU : 85
- Total SKD : 311
- Formasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat
- TIU : 60
- Total SKD: 286
- Formasi Kebutuhan Dokter
- TIU : 80
- Total SKD : 311
- Formasi Kebutuhan umum: Abk, Rescuer, & Pengamat gunung api
- TIU : 70
- Total SKD : 286
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 164 instansi pemerintah, baik di pusat ataupun daerah, yang telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 Tahap 1 melalui website resmi masing-masing instansi.
Bukan Tes Akhir
Bagi peserta yang telah lolos SKD CPNS 2021 bukan berarti langsung menjadi Aparatur Sipil Negara, namun wajib mengikuti tes lanjutan bernama Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang juga dibagi ke dalam dua tahap. Tes SKB CPNS 2021 tahap 1 akan dilaksanakan pada 15-28 November 2021. Sedangkan jadwal tes SKB CPNS 2021 tahap 2 baru akan dilaksanakan pada 27 November-18 Desember 2021 mendatang, sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021. (Tivan)