JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau yang biasa dikenal dengan mata uang kripto, di keputusan forum bahtsul NU Jawa Timur pada Minggu (24/10/2021) lalu.
Keputusan ini dihadiri oleh utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren Jawa Timur, hasilnya haramnya penggunaan aset kripto sebagai alat transaksi. Penggunaan crypto ini menurut NU Jawa Timur lebih banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur yang membuat crypto tidak bisa menjadi alat instrument untuk berinvestasi.
Uang Kripto Tak Memenuhi Unsur Jual Beli
Diskusi PWNU ini menghadirkan dua topic pembahasan yakni cryptocurrency alias mata uang kripto dalam pandangan fikih dan telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama. Meskipun mata uang kripto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komditi, tetapi menurut para peserta bahtsul masail penggunaan ini tidak bisa dilegalkan secara syariat. Resiko penipuan dalam transaksi crypto ini merupakan salah satu pertimbangan dalam keputusan fatwa haram untuk uang kripto.
Selain itu, menurut peserta cryptocurrency ini jika melihat dalam penjelasan kitab-kitab fikih tidak memiliki manfaat secara syariat. Secara fikih, jual beli harus ada kerelaan dan tidak adanya penipuan, tetapi dalam crypto, orang lebih tidak mengetahui apa-apa yang kemudian membuat orang itu terjebak ketika tiba-tiba naik, dan turun karena hal yang tidak diketahui, hal tersebutlah yang membuatnya mirip seperti orang yang sedang berjudi.
Penggunaan mata uang kripto ini tidak memenuhi unsur jual beli, dan lebih condong kepada praktik penipuan dan perjudian dari kesimpulan diskusi yang dihadiri oleh beberapa ulama. Tidak hanya itu, menurut diskusi ini juga mengatakan jika crypto berbeda dengan saham. Perbedaannya adalah saham yang diperjualbelikan merupakan hak kepemilikan perusahaan, dan hal yang menyebabkan naik turunnya nilai saham pun sudah jelas, yaitu tergantung pada keuntungan sang perusahaan tersebut.
Meskipun begitu, karena jenis mata uang kripto ini berjumlah banyak yang terdiri dari berbagai jenis, maka perlu adanya kajian yang lebih mendalam lagi untuk menindak lanjuti fatwa ini. Nantinya, keputusan ini akan dibawa ke forum Muktamar PBNU di Lampung pada Desember 2021 mendatang. Kajian dari NU Jawa Timur ini juga akan diserahkan ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi.
Uang Kripto sebagai Alat Pembayaran di Luar Negeri
Seperti yang diketahui, mata uang kripto ini memiliki volatilitas yang tinggi, sehingga ada banyak perusahaan dan negara yang menerima transaksi dengan menggunakan cryptocurrency. Berdasarkan penelusuran Mediaini, hingga tahun 2019, sudah ada sekitar 260.000 gerai makanan dan perusahaan ritel di beberapa negara di seluruh dunia yang menerima transaksi mata uang kripto ini.
Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa dibeli dengan menggunakan mata uang kripto di beberapa negara di dunia yang telah Mediaini rangkum dari berbagai sumber.
1. Beli McDonald Menggunakan Kripto
Pada bulan Juni 2021 lalu, negara El Savador meresmikan Bitcoin sebagai mata uang resmi negara, hal ini menjadikan El Savador negara pertama di dunia yang menggunakan Bitcoin sebagai uang resmi. Mata uang kripto ini bisa membantu msyarakat El Savador yang berada di luar negeri untuk mengirim uang ke rumah.
Meskipun begitu, dolar AS tetap akan menjadi alat pembayaran yang sah. Dengan resminya Bitcoin sebagai mata uang nagara, tentunya warga El Savador pun bisa berbelanja sesuka mereka menggunakan Bitcoin. Salah satunya adalah bisa membeli McDonald, karena hal ini secara hukum merupakan alat pembayaran yang sah. Harga nilai tukar Bitcoin-Dollar sendiri di El Savador akan ditentukan oleh pasar.
2. Bayar Uang Kuliah
Beberapa universitas di beberapa negara luarsudah menerima pembayaran uang kuliah dengan cryptocurrency. Universitas Cumbria di Inggris adalah universitas pertama yang menerapkan sistem pembayaran ini. Di universitas ini, mahasiswanya bisa menggunakan Bitcoin untuk membayar uang kuliah. Selain Inggris, universitas di negara Jerman pun menerapkan sistem pembayaran menggunakan Bitcoin, yakni di European School of Management and Technology (ESMT) Berlin. Tidak hanya itu, sistem pembayaran yang menggunakan Bitcoin ini juga diterapkan di King’s College of New York City, AS, dan Universitas Nicosia di Republik Siprus.
3. Mobil
Perusahaan Tesla menerima sistem pembayaran yang menggunakan Bitcoin. Pembayaran Bitcoin ini pertama kali dilakukan pada tahun 2013 silam. Seorang pria asal Florida, Amerika Serikat membeli sebuah mobil Tesla dengan harga US$ 103.000 atau sekitar Rp 1,4 miliar pada tahun tersebut. Pria itu membayarnya menggunakan alat tukar sebesar 91,4 Bitcoin.
Selain Tesla, dealer mobil BMW di Inggris pun menggunakan transaksi Bitcoin. Seperti yang diketahui, para pemilik cryptocurrency sudah biasa menggunakan mata uang kripto ini untuk membeli barang-barang mewah.
4. Produk Fashion
Philipp Plein sebagai salah satu produk fashin mewah asal Jerman ini juga menggunakan Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Litecoin, Tether sebagai pembelian produk milik mereka sejak bulan Agustus 2021 kemarin.
Hal ini dilakukan setelah Philipp Plein bermitra dengan perusahaan pembayaran crypto Coinify, yang telah diakuisisi broker kripto, Voyager Digital seharga US$ 84 juta atau sekitar Rp 1,2 triliun. Para pembeli akan dimintai untuk memberikan informasi know your customer (KYC) jika dalam berbelanja telah melebihi total 10.000 euro atau sekitar Rp 169 juta.
5. Perhiasan
Beberapa toko perhiasan menggunakan pembayaran Bitcoin untuk meningkatkan layanan e-commerce. Salah satunya adalah Reeds Jewellers. Toko perhiasan yang telah memiliki 65 cabang di Amerika Serikat ini menerima cryptocurrency untuk pembelian barang seperti berlian bersertifikat, koleksi perhiasan, dan jam tangan.
Tidak hanya itu, Samer Halimeh yang merupakan toko berlian dengan memiliki cabang di London, New York dan Riyadh juga telah menerima pembayaran uang kripto untuk pembelian perhiasan dan berbagai jenis permata. (Izra Seva)