JAKARTA, MEDIAINI.COM– Harga tes PCR yang sudah ditetapkan oleh pemerintah membawa angin segar untuk masyarakat. Bahkan pemerintah akan bertindak tegas jika mendapati rumah sakit, klinik, atau laboratorium yang melanggar ketetapan tarif tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR). Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah menetapkan harga eceran terringgi untuk tes PCR senilai Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk daerah lainnya.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyampaikan, pemeritah pusat telah menginstruksikan seluruh dinas kesehatan di kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan pengawasan disertai pembinaan terhadap penyedia layanan tes PCR terkait harga tes Covid-19 yang baru tersebut.
Seandainya masih ditemukan oknum nakal di lapangan, maka pemerintah tidak akan sungkan untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.”Bilamana ternyata dalam pembinaan tersebut kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif kita, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional,” papar Abdul dalam konferensi pers virtual yang dihelat Rabu (27/10/2021).
Abdul menambahkan, implementasi harga baru tes PCR berlaku secara nasional mulai hari Rabu, 27 Oktober 2021.
Pertimbangan Penetapan Harga Tes PCR
Penetapan harga tes PCR baru berlandaskan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Terkait pertimbangan penetapan tarif, Abdul memaparkan bahwa nilai tersebut didapat dari evaluasi komponen sebelumnya yang terdapat di dalam SE Nomor 0202/1/3713/2020.
“Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reygan atau habis pakai, komponen biaya administrasi overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” pungkasnya. (Tivan)