JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemilik mobil tidak boleh sembarangan mengubah warna mobilnya, seperti yang terjadi pada Rachel Vennya.
Selebram tersebut diketahui dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu karena mengubah warna mobil dan tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di STNK. Rachel Vennya terkena sanksi tilang UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 288 ayat 1. Ibu anak satu ini melapisi mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 139 RFS dengan sticker berwarna hitam doff, yang harusnya berwarna putih sesuai dengan STNK. Tentu untuk mengganti warna mobil dan sesuai dengan STNK diperlukan biaya, selain itu juga terdapat syarat yang harus di penuhi pemilik mobil jika ingin merubah warna mobilnya.
Cek Cara dan Syarat Ganti Warna Mobil Sesuai Aturan
Dilansir dari berbagai sumber, syarat awal jika ingin mengubah warna mobil yakni dengan melengkapi identitas diri dan kendaraan. Jika mobil atas nama perorangan, data diri yang perlu dipersiapkan adalah KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada. Pemilik mobil bisa diwakilkan jika tidak sempat untuk mengurus ganti warna mobil di STNK yakni dengan surat kuasa yang disertai materai Rp 6.000.
Sedangkan untuk identitas kendaraan seperti bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, STNK asli dan fotokopi, SIUP dan NPWP, BPKB dan fotokopi, serta surat keterangan beraterai dari bengkel yang mengganti warna. Perlu diperhatikan, pastikan bengkel sudah memiliki SIUP dan NPWP sebelum mengganti warna mobil agar memudahkan pemilik ketika akan mengurus perubahan warna mobil di STNK.
Selain melengkapi data diri dan kendaraan, pemilik juga perlu membawa mobil yang sudah berubah warnanya ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah maisng-masing KTP. Nantinya sebelum registrasi, pemilik juga diminta untuk mengisi formulir dan cek fisik kendaraan pribadi. Jika sudah, petugas Samsat akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan tadi dan akan dilampirkan bersamaan dengan formulir ke loket registrasi. Pengurusan ini tidak memerlukan proses yang lama, STNK dan BPKBD bisa langsung jadi di hari yang sama, jadi pemilik tidak perlu repot bolak-balik ke kantor Samsat.
Biaya Ganti Warna Mobil di STNK
Mengganti warna mobil juga tentunya mengganti STNK, dengan begitu diperlukan biaya yang sudah ditentukan, seperti yang tertera dalam aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk harga pembaruan BPKB kendaraan roda empat dan lebih sebesar Rp 375 ribu, sedangkan untuk harga pembaruan STNK dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu dan pengesahannya sebesar Rp 50 ribu.
Sedikit informasi, pemilik kendarana jika hanya merubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli yang tertera pada data kendaraan, maka pemilik tidak perlu mengganti STNK.
Syarat Ganti Tingkat Kegelapan Kaca Mobil
Selain syarat ganti warna mobil, masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui mengenai aturan tingkat kegelapan kaca mobil. Hal ini bisa dilihat dengan banyaknya pemilik mobil yang memasang kaca film dengan kegelapan yang cukup tingga hingga 70 persen ke atas. Padahal tingkat kegelapan kaca mobil juga sudah diatur dengan ukuran dan tingkat kegelapan tertentu.
Penggunaan kaca film bisa mengganggu pandangan pemilik mobil sendiri, terutama di malam hari karena penggunaan kaca film memiliki dua sisi yang berkaitan yakni kegunaan untuk menjaga visibilitas pengendara.
Aturan tingkat kegelapan jangan lebih dari 70 persen telah dibuat untuk keamanan berkendara, seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang kaca film yang berada di depan, belakang, dan jendela mobil.
Selain itu, ada enam poin penting tentang aturan penggunaan kaca film jika melihat dari Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor, yakni sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, atau kaca samping, harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandang dari dua arah (terlalu bening) sertatidak boleh mengubah dan mengganggubentuk orang atau benda yang terlihat lewat kaca tersebut.
- Boleh menggunaan kaca berwarna atau berlapis bahan berawarna (film coating), asalkan bisa tembus cahaa dengan presentase kurang dair 70 persen.
- Kaca depan atau kaca belakang boleh menggunakan kaca berwarna dan kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) asalkan dengan presentase tembus cahaya yang tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
- Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca tersebut tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening.
- Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, dan penempatanyya tidak mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
- Dalam presentase penembusan cahaya maksudnya adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.