JAKARTA, MEDIAINI.COM – Deretan pinjol terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bisa dengan mudah dicek oleh masyarakat. Hal ini perlu dilakukan pasalnya keberadaan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi sorotan bagi masyarakat Indonesia.
Kehadiran pinjol ilegal memang semakin marak di Indonesia, hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus pengaduan yang dilakukan masyarakat. Ditambah dengan mencuatnya kasus seorang guru TK di Malang, Jawa Timur, yang terlilit utang pinjol hingga Rp40 juta. Diketahui, orang tersebut meminjam ke 24 aplikasi pinjol dan 19 di antaranya melalui fintech lending ilegal.
Masyarakat yang melakukan pengaduan biasanya merasa dirugikan dengan aksi pinjol ilegal karena menagih utang dengan cara kasar dengan bunga yang begitu tinggi. Untuk itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol.
Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat diminta untuk mencari informasi lebih dalam apakah pinjol tersebut legal atau ilegal. Masyarakat diminta untuk tidak terjebak ke dalam pinjol ilegal karena hal tersebut dinilai meresahkan banyak orang. Terkait hal ini, pihak OJK juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk membedakan pinjol legal dan ilegal.
Deretan Pinjol Terdaftar di OJK
Mendapatkan status sebagai pinjol terdaftar di OJK ada beberapa syarat yang dipenuhi penyelenggara pinjol. Hal ini yang membedakannya dengan pinjol ilegal. Masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online, diharapkan memilih perusahaan yang sudah terdaftar resmi di OJK. Lalu, bagaimana cara mengetahui pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak, simak langkah-langkahnya berikut ini:
1. Kunjungi Website OJK
Untuk cek pinjol terdaftar, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi OJK di alamat www.ojk.go.id , terdapat kotak merah bertuliskan “Daftar Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK” lalu klik tulisan tersebut. Atau, kamu bisa langsung klik https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx untuk masuk ke halaman tersebut.
Pada halaman tersebut, masyarakat dapat melihat daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK. Daftar perusahaan tersebut juga dapat dilihat melalui link https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/PENYELENGGARA%20FINTECH%20TERDAFTAR%20DAN%20BERIZIN%20DI%20OJK%20PER%206%20OKTOBER%202021.pdf
2. WhatsApp resmi OJK
Selain cek website, pinjol terdaftar juga bisa masyarakat cari melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157. Cara pertama, masukkan dan simpan nomor tersebut ke dalam kontak ponsel pintar Anda. Kemudian, buka aplikasi WhatsApp dan nomor OJK yang disimpan. Setelah berada di kolom chat kontak OJK, kamu dapat mengetik nama pinjol yang ingin dicek. Lalu, kirim melalui pesan nama pinjol tersebut. Tunggu beberapa saat hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
3. Telepon 157
Ingin cepat dapat informasi pinjol terdaftar maka dapat melakukan panggilan telepon di nomor 157. Ikuti arahan operator saat menelpon ke nomor tersebut dan nantinya kamu akan mengetahui status pinjol yang ditanyakan.
4. Email
Pengecekan status pinjol terdaftar juga dapat dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) di waspadainvestasi@ojk.go.id atau ke konsumen@ojk.go.id .
5. Mengunduh Aplikasi
Penyelenggara pinjol legal biasanya sudah memiliki aplikasi resmi yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Hal ini untuk memudahkan hitungan peminjaman dan dapat diakses secara mudah oleh masyarakat yang ingin melakukan peminjaman.
6. Datangi Langsung Kantor Pinjol
Untuk lebih memastikan keberadaannya, kamu dapat langsung mengunjungi kantor pinjol tersebut. Pinjol legal biasanya memiliki lokasi kantor yang jelas, berbeda dengan pinjol ilegal. Pada umumnya, pinjol ilegal menaruh alamat kantor di luar negeri untuk menyulitkan pihak berwenang saat ingin melacaknya. (Bonita)