JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kelonggaran PPKM, kapasitas penumpang untuk transportasi umum sudah bertambah. Hal ini berdasarkan atas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai mengizinkan adanya penambahan kapasitas penumpang bagi transportasi umum yang melayani perjalanan orang dalam negeri. Penambahan kapasitas akan dilakukan untuk transportasi darat, udara, dan laut seiring dengan menurunnya kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Staf Khusus Menteri Perhubungan atau Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan bahwa Kemenhub akan menerbitkan surat edaran khusus untuk mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi operator sarana dan prasarana maupun masyarakat di seluruh moda transportasi terkait dengan perjalanan orang dalam negeri. Aturan kapasitas penumpang tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut disampaikan Adita dalam konferensi pers daring bertajuk ‘Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19’ di Jakarta, pada Kamis (21/10) melalui akun YouTube BNPB. Dalam hal ini, Adita menjabarkan kapasitas maksimum penumpang dalam moda transportasi umum bagi perjalanan orang dalam negeri.
Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang yang sudah diizinkan saat ini adalah lebih dari 70 persen dari kapasitas normal. Namun, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukan untuk area karantina bagi penumpang yang bergejala.
Sedangkan, penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal. Aturan tersebut diatur ke dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 Untuk Transportasi Udara.
Lalu, transportasi darat juga diatur kapasitasnya melalui SE Kementerian Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021. Adita menjelaskan untuk kategori daerah yang berada di PPKM level 3 dan 4, akan diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak maksimal 70 persen. Sedangkan, daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 akan diberlakukan 100 persen.
Terkait aturan pelaksanaan moda transportasi laut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 87 Tahun 2021. Dalam hal ini, Kemenhub menerapkan kapasitas maksimal untuk transportasi laut sebesar 50 persen di daerah yang menjalankan PPKM level 4. Sedangkan, untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3 bisa mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen dan 100 persen untuk daerah PPKM level 1 atau 2.
Kemudian, untuk kereta api antar kota maksimal penumpang yang dapat diangkut adalah 70 persen. Sedangkan KRL commuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal 32 persen dan maksimal 50 persen untuk KA lokal perkotaan. Aturan soal transportasi perkeretaapian tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021.
Kapasitas Penumpang Normal,Sosialisasi Dijalankan
Seiring dengan diterbitkannya keempat surat edaran tersebut, Kemenhub meminta seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk dapat memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. Dengan kapasitas penumpang yang penuh maka pihak operator juga diminta untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan baik di lokasi sarana maupun prasarana. Selain itu, pengawasan protokol kesehatan bagi para penumpang juga harus dijalankan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di transportasi publik.
Kemenhub juga melalui otoritasnya di tiap-tiap moda transportasi daerah untuk melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus juga memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan. Kerja sama ini dilakukan Kemenhub bersama dinas perhubungan, satuan tugas daerah, hingga TNI/Polri.
Keempat surat edaran Kemenhub telah ditetapkan sejak tanggal 21 Oktober dan mulai berlaku di tanggal yang sama kecuali transportasi udara. SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 Terkait Aturan Transportasi Udara telah ditetapkan tanggal 21 Oktober, namun masa berlaku efektifnya baru dimulai pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi operator maskapai dan bandara dalam mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup bagi calon penumpang. Kemenhub berharap para penumpang dapat memahami peraturan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya. (Bonita)