• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Selasa, Januari 31, 2023
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Kapasitas Penumpang Transportasi Darat Sudah Boleh 100 Persen

by Switta Hapsari
Oktober 22, 2021
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
Kapasitas Penumpang
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kelonggaran PPKM, kapasitas penumpang untuk transportasi umum sudah bertambah. Hal ini berdasarkan atas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai mengizinkan adanya penambahan kapasitas penumpang bagi transportasi umum yang melayani perjalanan orang dalam negeri. Penambahan kapasitas akan dilakukan untuk transportasi darat, udara, dan laut seiring dengan menurunnya kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Staf Khusus Menteri Perhubungan atau Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan bahwa Kemenhub akan menerbitkan surat edaran khusus untuk mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi operator sarana dan prasarana maupun masyarakat di seluruh moda transportasi terkait dengan perjalanan orang dalam negeri. Aturan kapasitas penumpang tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

BacaJuga

Terpilihnya Ketua Umum Sales Director Indonesia (SDI) Periode 2023-2026 dalam Musyarawah Nasional

Terpilihnya Ketua Umum Sales Director Indonesia (SDI) Periode 2023-2026 dalam Musyarawah Nasional

Januari 30, 2023
Yayasan WINGS Peduli melalui Ekonomi Power Liquid Donasikan Produk Cuci Piring untuk Pengungsi Cianjur

Yayasan WINGS Peduli melalui Ekonomi Power Liquid Donasikan Produk Cuci Piring untuk Pengungsi Cianjur

Januari 30, 2023
BukuWarung Makin Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan  241 Roadshow di Seluruh Indonesia

BukuWarung Makin Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan 241 Roadshow di Seluruh Indonesia

Januari 30, 2023
Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital, Bank Jateng dan Pemkab Kendal Launching ‘Host To Host SP2D Online

Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital, Bank Jateng dan Pemkab Kendal Launching ‘Host To Host SP2D Online

Januari 30, 2023

Surat edaran tersebut disampaikan Adita dalam konferensi pers daring bertajuk ‘Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19’ di Jakarta, pada Kamis (21/10) melalui akun YouTube BNPB. Dalam hal ini, Adita menjabarkan kapasitas maksimum penumpang dalam moda transportasi umum bagi perjalanan orang dalam negeri.

Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang yang sudah diizinkan saat ini adalah lebih dari 70 persen dari kapasitas normal. Namun, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukan untuk area karantina bagi penumpang yang bergejala.

Sedangkan, penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal. Aturan tersebut diatur ke dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 Untuk Transportasi Udara.

Lalu, transportasi darat juga diatur kapasitasnya melalui SE Kementerian Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021. Adita menjelaskan untuk kategori daerah yang berada di PPKM level 3 dan 4, akan diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak maksimal 70 persen. Sedangkan, daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 akan diberlakukan 100 persen.

Terkait aturan pelaksanaan moda transportasi laut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 87 Tahun 2021. Dalam hal ini, Kemenhub menerapkan kapasitas maksimal untuk transportasi laut sebesar 50 persen di daerah yang menjalankan PPKM level 4. Sedangkan, untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3 bisa mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen dan 100 persen untuk daerah PPKM level 1 atau 2.

Kemudian, untuk kereta api antar kota maksimal penumpang yang dapat diangkut adalah 70 persen. Sedangkan KRL commuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal 32 persen dan maksimal 50 persen untuk KA lokal perkotaan. Aturan soal transportasi perkeretaapian tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021.

Kapasitas Penumpang Normal,Sosialisasi Dijalankan

Seiring dengan diterbitkannya keempat surat edaran tersebut, Kemenhub meminta seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk dapat memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. Dengan kapasitas penumpang yang penuh maka pihak operator juga diminta untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan baik di lokasi sarana maupun prasarana. Selain itu, pengawasan protokol kesehatan bagi para penumpang juga harus dijalankan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di transportasi publik.

Kemenhub juga melalui otoritasnya di tiap-tiap moda transportasi daerah untuk melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus juga memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan. Kerja sama ini dilakukan Kemenhub bersama dinas perhubungan, satuan tugas daerah, hingga TNI/Polri.

Keempat surat edaran Kemenhub telah ditetapkan sejak tanggal 21 Oktober dan mulai berlaku di tanggal yang sama kecuali transportasi udara. SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 Terkait Aturan Transportasi Udara telah ditetapkan tanggal 21 Oktober, namun masa berlaku efektifnya baru dimulai pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi operator maskapai dan bandara dalam mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup bagi calon penumpang. Kemenhub berharap para penumpang dapat memahami peraturan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya. (Bonita)

Tags: kapasitas penumpangkelonggaran PPKMtransportasi darat
Share62Pin14SendTweet39
Previous Post

7 Artis NFT Teratas dan Deretan Karya NFT Termahal di Dunia

Next Post

Mengenal Nimo TV, Begini Cara Streamingnya

Related Posts

Terpilihnya Ketua Umum Sales Director Indonesia (SDI) Periode 2023-2026 dalam Musyarawah Nasional
Info Terkini

Terpilihnya Ketua Umum Sales Director Indonesia (SDI) Periode 2023-2026 dalam Musyarawah Nasional

Januari 30, 2023
Yayasan WINGS Peduli melalui Ekonomi Power Liquid Donasikan Produk Cuci Piring untuk Pengungsi Cianjur
Info Terkini

Yayasan WINGS Peduli melalui Ekonomi Power Liquid Donasikan Produk Cuci Piring untuk Pengungsi Cianjur

Januari 30, 2023
BukuWarung Makin Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan  241 Roadshow di Seluruh Indonesia
Info Terkini

BukuWarung Makin Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan 241 Roadshow di Seluruh Indonesia

Januari 30, 2023
Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital, Bank Jateng dan Pemkab Kendal Launching ‘Host To Host SP2D Online
Info Terkini

Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital, Bank Jateng dan Pemkab Kendal Launching ‘Host To Host SP2D Online

Januari 30, 2023
Perdoski
Info Terkini

Peringati HUT PERDOSKI Ke 57, Konsisten Wujudkan Indonesia Sehat

Januari 28, 2023
Porseni NU 2023 Sukses Digelar, IndiHome turut mendukung dan meramaikan
Info Terkini

Porseni NU 2023 Sukses Digelar, IndiHome turut mendukung dan meramaikan

Januari 25, 2023
Next Post
Nimo TV

Mengenal Nimo TV, Begini Cara Streamingnya

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kursus Brevet Pajak

7 Rekomendasi Kursus Brevet Pajak yang Terbaik

Juni 30, 2022
lapangan badminton

8 Rekomendasi Sewa Lapangan Badminton di Jakarta, Murah dan Strategis

Juni 24, 2022
Franchise Laundry Koin Laris

5 Franchise Laundry Koin Laris yang Omzetnya Fantastis

Oktober 19, 2021
franchise warmindo 2022

Bisnis Franchise Warmindo 2022, Cara Memulai dan Daftar Kemitraan

Juni 23, 2022
Terpilihnya Ketua Umum Sales Director Indonesia (SDI) Periode 2023-2026 dalam Musyarawah Nasional

Terpilihnya Ketua Umum Sales Director Indonesia (SDI) Periode 2023-2026 dalam Musyarawah Nasional

Januari 30, 2023
Yayasan WINGS Peduli melalui Ekonomi Power Liquid Donasikan Produk Cuci Piring untuk Pengungsi Cianjur

Yayasan WINGS Peduli melalui Ekonomi Power Liquid Donasikan Produk Cuci Piring untuk Pengungsi Cianjur

Januari 30, 2023
BukuWarung Makin Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan  241 Roadshow di Seluruh Indonesia

BukuWarung Makin Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan 241 Roadshow di Seluruh Indonesia

Januari 30, 2023
Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital, Bank Jateng dan Pemkab Kendal Launching ‘Host To Host SP2D Online

Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital, Bank Jateng dan Pemkab Kendal Launching ‘Host To Host SP2D Online

Januari 30, 2023
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2022 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Bikin Taman SemarangJasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2022 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Bikin Taman SemarangJasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version