JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah kembali menetapkan syarat perjalanan domestik melalui transportasi udara. Hal ini dilakukan karena pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Beberapa daerah telah dikategorikan pada level 1-4 sesuai dengan tingkatan kasus penularan dan kematian yang disebabkan virus Covid-19. Dengan diperpanjangnya masa PPKM tersebut, sejumlah aturan pun telah dilakukan penyesuaian di dalamnya. Salah satu aturan yang telah dilakukan penyesuaian adalah syarat melakukan perjalanan udara bagi wisatawan domestik.
Pada PPKM kali ini, pemerintah mewajibkan syarat perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi pesawat untuk melakukan tes RT-PCR. Pemberlakukan tes tersebut juga berlaku bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Ketentuan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di wilayah Jawa-Bali. Semua aturan tersebut tercantum pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Syarat Perjalanan Domestik, Cek Perubahannya
Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 secara rinci menyebutkan bahwa syarat perjalanan domestik bagi pelaku yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Para penumpang pesawat udara diwajibkan untuk menunjukkan PCR (H-2), sedangkan untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut menunjukkan antigen (H-1).
Pada aturan sebelumnya, penumpang pesawat terbang dari wilayah Jawa-Bali yang ingin melakukan perjalanan domestik diperbolehkan untuk melampirkan test rapid antigen. Surat keterangan hasil negatif test rapid antigen yang berlaku adalah yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Lampiran hasil negatif test rapid antigen hanya berlaku bagi para penumpang yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis dua. Namun, penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Selain mengubah syarat perjalanan domestik, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap aturan perjalanan internasional. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk mencabut dan mengganti baru SK Nomor 13 Tahun 2021 Terkait Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional.
Aturan terbaru perjalanan internasional saat ini tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional.
Penyesuaian yang dilakukan adalah ketentuan isolasi mandiri di hotel berubah dari 8 x 24 jam menjadi 5 x 24 jam. Dengan catatan, seluruh biaya ditanggung mandiri oleh para pelaku perjalanan internasional. Kemudian, pengambilan RT-PCR dilakukan 2 kali yaitu saat 1 x 24 jam setelah tiba di Indonesia dan 4 x 24 jam saat menjalani karantina. Test kedua ini dilakukan sebelum pelaku perjalanan internasional menyelesaikan masa isolasi wajib 5 x 24 jam.
Untuk Kepala Perwakilan Asing diplomatik dan keluarga dapat melakukan isolasi mandiri di kediaman diplomatik selama 5 x 24 jam dan melaporkan hasil test RT-PCR nya kepada Satuan Tugas Covid-19 melalui Kementerian Luar Negeri. Setiap pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat utama perjalanan. Penggunaan aplikasi ini juga dinilai memudahkan para pelaku perjalanan saat beraktivitas pada ruang publik yang ada di Indonesia. (Bonita)