• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Rabu, September 16, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Baru, Syarat Perjalanan Domestik dengan Pesawat

by Switta Hapsari
Oktober 20, 2021
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
Syarat Perjalanan Domestik
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah kembali menetapkan syarat perjalanan domestik melalui transportasi udara. Hal ini dilakukan karena pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Beberapa daerah telah dikategorikan pada level 1-4 sesuai dengan tingkatan kasus penularan dan kematian yang disebabkan virus Covid-19. Dengan diperpanjangnya masa PPKM tersebut, sejumlah aturan pun telah dilakukan penyesuaian di dalamnya. Salah satu aturan yang telah dilakukan penyesuaian adalah syarat melakukan perjalanan udara bagi wisatawan domestik.

Pada PPKM kali ini, pemerintah mewajibkan syarat perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi pesawat untuk melakukan tes RT-PCR. Pemberlakukan tes tersebut juga berlaku bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Ketentuan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di wilayah Jawa-Bali. Semua aturan tersebut tercantum pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Syarat Perjalanan Domestik, Cek Perubahannya

Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 secara rinci menyebutkan bahwa syarat perjalanan domestik bagi pelaku yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Para penumpang pesawat udara diwajibkan untuk menunjukkan PCR (H-2), sedangkan untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut menunjukkan antigen (H-1).

Pada aturan sebelumnya, penumpang pesawat terbang dari wilayah Jawa-Bali yang ingin melakukan perjalanan domestik diperbolehkan untuk melampirkan test rapid antigen. Surat keterangan hasil negatif test rapid antigen yang berlaku adalah yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Lampiran hasil negatif test rapid antigen hanya berlaku bagi para penumpang yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis dua. Namun, penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Selain mengubah syarat perjalanan domestik, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap aturan perjalanan internasional. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk mencabut dan mengganti baru SK Nomor 13 Tahun 2021 Terkait Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional.

BacaJuga

Duo Versi Ford 2 Karakter 1 Mesin Beda Cerita

Duo Versi Ford 2 Karakter 1 Mesin Beda Cerita

September 15, 2026
30 Tahun Lebih Merawat Kulit, Bless Kini Tampil dengan Wajah Baru yang Lebih Premium

30 Tahun Lebih Merawat Kulit, Bless Kini Tampil dengan Wajah Baru yang Lebih Premium

September 15, 2026
Teknologi di Balik Pengalaman Responsif   REDMI Note 17 Series

Teknologi di Balik Pengalaman Responsif  REDMI Note 17 Series

September 15, 2026
Michael Feng Resmi Menjabat Country Director Xiaomi Indonesia

Michael Feng Resmi Menjabat Country Director Xiaomi Indonesia

September 15, 2026

Aturan terbaru perjalanan internasional saat ini tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional.

Penyesuaian yang dilakukan adalah ketentuan isolasi mandiri di hotel berubah dari 8 x 24 jam menjadi 5 x 24 jam. Dengan catatan, seluruh biaya ditanggung mandiri oleh para pelaku perjalanan internasional. Kemudian, pengambilan RT-PCR dilakukan 2 kali yaitu saat 1 x 24 jam setelah tiba di Indonesia dan 4 x 24 jam saat menjalani karantina. Test kedua ini dilakukan sebelum pelaku perjalanan internasional menyelesaikan masa isolasi wajib 5 x 24 jam.

Untuk Kepala Perwakilan Asing diplomatik dan keluarga dapat melakukan isolasi mandiri di kediaman diplomatik selama 5 x 24 jam dan melaporkan hasil test RT-PCR nya kepada Satuan Tugas Covid-19 melalui Kementerian Luar Negeri. Setiap pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat utama perjalanan. Penggunaan aplikasi ini juga dinilai memudahkan para pelaku perjalanan saat beraktivitas pada ruang publik yang ada di Indonesia. (Bonita)

Tags: perjalanan domestiksyarat perjalanan domestik
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Ide Bisnis Fashion Datangkan Cuan, Begini Cara Memulainya

Next Post

7 Jurus Jitu Promosi Bisnis Fashion

Related Posts

Duo Versi Ford 2 Karakter 1 Mesin Beda Cerita
Info Terkini

Duo Versi Ford 2 Karakter 1 Mesin Beda Cerita

September 15, 2026
30 Tahun Lebih Merawat Kulit, Bless Kini Tampil dengan Wajah Baru yang Lebih Premium
Info Terkini

30 Tahun Lebih Merawat Kulit, Bless Kini Tampil dengan Wajah Baru yang Lebih Premium

September 15, 2026
Teknologi di Balik Pengalaman Responsif   REDMI Note 17 Series
Info Terkini

Teknologi di Balik Pengalaman Responsif  REDMI Note 17 Series

September 15, 2026
Michael Feng Resmi Menjabat Country Director Xiaomi Indonesia
Info Terkini

Michael Feng Resmi Menjabat Country Director Xiaomi Indonesia

September 15, 2026
Signify Perluas Pengalaman Philips Lighting Store ke Bali, Hadirkan Konsultasi, Inspirasi dan Solusi Pencahayaan untuk Setiap Ruang
Info Terkini

Signify Perluas Pengalaman Philips Lighting Store ke Bali, Hadirkan Konsultasi, Inspirasi dan Solusi Pencahayaan untuk Setiap Ruang

September 15, 2026
Maxim Dukung Culinary Day 2026, Dorong Pertumbuhan UMKM Kota Tangerang
Info Terkini

Maxim Dukung Culinary Day 2026, Dorong Pertumbuhan UMKM Kota Tangerang

September 15, 2026
Next Post
promosi bisnis fashion

7 Jurus Jitu Promosi Bisnis Fashion

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Duo Versi Ford 2 Karakter 1 Mesin Beda Cerita

Duo Versi Ford 2 Karakter 1 Mesin Beda Cerita

0
30 Tahun Lebih Merawat Kulit, Bless Kini Tampil dengan Wajah Baru yang Lebih Premium

30 Tahun Lebih Merawat Kulit, Bless Kini Tampil dengan Wajah Baru yang Lebih Premium

0
Teknologi di Balik Pengalaman Responsif   REDMI Note 17 Series

Teknologi di Balik Pengalaman Responsif  REDMI Note 17 Series

0
Michael Feng Resmi Menjabat Country Director Xiaomi Indonesia

Michael Feng Resmi Menjabat Country Director Xiaomi Indonesia

0
Duo Versi Ford 2 Karakter 1 Mesin Beda Cerita

Duo Versi Ford 2 Karakter 1 Mesin Beda Cerita

September 15, 2026
30 Tahun Lebih Merawat Kulit, Bless Kini Tampil dengan Wajah Baru yang Lebih Premium

30 Tahun Lebih Merawat Kulit, Bless Kini Tampil dengan Wajah Baru yang Lebih Premium

September 15, 2026
Teknologi di Balik Pengalaman Responsif   REDMI Note 17 Series

Teknologi di Balik Pengalaman Responsif  REDMI Note 17 Series

September 15, 2026
Michael Feng Resmi Menjabat Country Director Xiaomi Indonesia

Michael Feng Resmi Menjabat Country Director Xiaomi Indonesia

September 15, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website