JAKARTA, MEDIAINI.COM – Ingin berangkat Umrah kini lebih mudah karena syaratnya cukup dengan vaksin Sinovac. Kabar baik ini disampaikan oleh pemerintah setelah beberapa waktu lalu akses masih tertutup karena masih pandemi. Namun, kebijakan keberangkatan umrah dapat dilakukan bagi masyarakat yang sudah menjalankan program vaksinasi Covid-19 secara penuh.
Jika sebelumnya hanya jenis vaksinasi tertentu saja yang dapat digunakan untuk beribadah baik haji ataupun umrah. Saat ini, pemerintah Indonesia telah mendapatkan kabar bahwa penerima vaksinasi COVID-19 jenis Sinovac sudah boleh digunakan untuk berangkat umrah.
Kabar baik tersebut disampaikan secara resmi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada siaran langsung melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10).
Budi menjelaskan, meskipun penerima vaksin Sinovac sudah diperbolehkan melakukan ibadah umrah, ada beberapa persyaratan lain yang harus dilakukan. Menurutnya, calon jamaah umrah yang mendapatkan vaksin Sinovac harus melakukan karantina mandiri selama 5 hari sebelum melakukan ibadah.
Selain itu, Budi, juga akan mengusahakan agar proses keberangkatan jamaah umrah asal Indonesia semakin dipermudah. Nantinya, Budi akan meminta bantuan dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah, yang saat ini berteman baik dengan dirinya.
Akses Berangkat Umrah dan Syarat Karantina
Sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah resmi membuka pintu bagi jemaah asal Indonesia yang ingin melaksanakan berangkat umrah. Hal ini sejalan dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik.
Dibukanya pintu umrah bagi masyarakat Indonesia dipastikan setelah dikeluarkannya Nota Diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021. Kabar baik tersebut disampaikan secara resmi oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa pada siaran langsung melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (9/10).
Retno menjelaskan kedutaan telah menerima informasi dari berbagai pihak yang berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah Indonesia. Saat ini Komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia sedang bekerja untuk meminimalisir segala hambatan yang menghalangi jamaah umrah Indonesia pergi ibadah umrah.
Nota Diplomatik tersebut juga menyebutkan bahwa kedua pihak sudah masuk ke dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia. Pembahasan tersebut menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah.
Terdapat beberapa pertimbangan terkait penerimaan vaksinasi bagi calon jamaah dari Indonesia. Pertimbangan yang diberikan adalah menetapkan masa periode karantina. Yaitu, selama lima hari bagi para jamaah yang berangkat umrah yang tak memenuhi standar kesehatan yang disyaratkan.
Untuk menindaklanjuti Nota Diplomatik tersebut, Retno, mengajak beberapa kementerian terkait untuk membahas teknis pelaksanaan secara detail. Koordinasi akan dilakukan bersama Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta menjalin baik dengan otoritas terkait di Kerajaan Saudi Arabia. (Bonita)