JAKARTA, MEDIAINI.COM – Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Wimboh Santoso memberikan keterangan dan respons terhadap tindakan tegas pihak kepolisian memberangus pinjol illegal. Wimboh Santoso mengungkapkan jika OJK komitmen memberantas secara massif pinjol illegal yang ada di Tanah Air.
Berdasarkan data dari OJK, jumlah pinjol yang resmi terdaftar ada 107 perusahaan fintek yang diawasi oleh OJL. “ 107 pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Seluruh pelaku pinjaman online ini sudah masuk asosiasi yaitu Fintek. Dalam asosiasi didampingi dan dibina agar pelaku lebih efektif memberikan pinjaman online yang lebih baik dan tidak melanggar etika dan memiliki kesepakatan difasilitasi oleh asosiasi,”ucapnya pada keterangan pers yang disiarkan pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (15/10).
OJK Gandeng Asosiasi Fintek Dampingi Pinjol Resmi dan Terdaftar
Menurut Wimboh Sanstoso, seluruh pelaku pinjaman online yang resmi dan terdaftar sudah masuk asosiasi fintech Indonesia. Selain itu, dalam asosiasi didampingi serta dibina agar para pelaku bisnis fintek lebih efektif memberi layanan. Seperti memberikan pinjaman online yang lebih baik dan tidak melanggar etika. Plus para pelaku bisni fintek juga telah memiliki kesepakatan tertulis yang difasilitasi oleh pihak asosiasi.
“Produk pinjaman online memang makin marak terlebih oleh perusahaan keuangan yang tidak terdaftar di OJK. Hasilnya, laporannya dari masyarakat berupa suku bunga yang tinggi dan penagihannya melanggar etika. Dari pihak lembaga otoritas jasa keuangan jika tidak terdaftar maka wajib ditutup. Tercatat bersama Kominfo, kami sudah menutup 3000 lebih pinjol yang tidak terdaftar,”tambah Wimboh.
Tidak hanya OJK yang menyikapi keras terhadap maraknya kasus pinjol. Beberapa waktu lalu terjadi komitmen bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gubernur Bank Indonesia, hingga Kementerian UMKM untuk memberangus pinjol ilegal.
“Sudah punya surat kesepakatan bersama dan komitmen memberantas pinjol illegal. Ditutup platfromnya dan diproses secara hukum mau atas nama bentuk usaha koperasi, pembayaran atau peer to peer,semua ditindak,”tegas Wimboh
OJK Makin Masif Berantas Pinjol Ilegal dan Kawal Penuh
View this post on Instagram
Dalam keterangannya, Wimboh juga mengingatkan agar masyarakat diminta untuk tidak terjebak dengan pinjol illegal. Otoritas Jasa Keuangan juga akan lebih masif melakukan pemberantasan pinjol online segera bekerjasama dengan berbagai pihak.
Wimboh juga memastikan jika bagi para penyelenggara layanan pinjaman online yang sudah terdaftar akan terus dikawal. “OJK juga akan kawal penyelenggara layanan untuk meningkatkan layanan yang lebih baik pada masyarakat, seperti suku bunga yang lebih rendah dan penagihan yang tidak menimbulkan efek di lapangan,”tuturnya.
Sementara berkaitan dengan sistem pembayarannya maka Otoritas Jasa Keuangan akan bekerjasama baik dengan lembaga dan masyarakat. Terlebih dalam rapat internal bersama Presiden dibahas secara khusus tata Kelola pinjaman online bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (Red)
Sumber Gambar : Tangkapan Layar Akun YouTube Sekretariat Presiden