JAKARTA, MEDIAINI.COM – Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu alat yang bisa menjadi akses masuk pusat belanja modern, wisata dan tempat layanan public lainnya. Aturan ini sudah ditetapkan pemerintah seiring dengan berjalannya kebijakan pelonggaran PPKM terbaru yaitu hingga 18 Oktober 2021.
Dengan pengawasan yang ketat melalui aplikasi ini pelacakan dan protokol Kesehatan yang ketat dapat terjaga. Hal ini menjadi upaya pemerintah menurunkan lajunya virus corona menunjukkan hasil. Dilansir dari laman resmi Covid-19 data penanganan pandemic Covid-19 per 7 Oktober 2021 secara nasional memiliki angka kesembuhan harian yang meningkat capai hingga 1946 orang per hari. Maka jika diakumulasikan peningkatan angka kesembuhan telah menembus angka 4 juta orang.
Cara Scan Barcode PeduliLindungi
View this post on Instagram
Untuk menjadi akses masuk maka aplikasi ini wajib dipakai oleh masyarakat yang ingin masuk ke pusat belanja modern, tempat wisata hingga berbagai layanan publik lainnya. Pemeriksaan tidak hanya melalui sertifikat vaksin tetapi pemindaian kode QR dan melakukan check-in. Berikut cara scan barcode untuk aplikasi ini :
- Unduh aplikasi PeduliLindungi dan pastikan telah terpasang dengan baik
- Mengisi alamat email atau nomor telepon yang terdaftar saat melaksanakan vaksinasi
- Apabila sudah berhasil masuk, pilih menu Scan QR Code di lokasi tujuan Anda pada bagian atas.
- Pilih check in untuk menandai akses masuk.
- Saat menyelesaikan aktivitas maka Anda diminta untuk kembali pindah QR Code dan memilih check-out untuk menandai aktivitas keluar.
Sementara bagi tempat yang meminta akses hanya dengan sertifikat vaksin maka ada beberapa langkah yang dilakukan dengan aplikasi ini.Pertama, pilih menu akun pada kanan atas lalu akan tampil profil Anda. Kemudian pilih Sertifikat Vaksin, akan tampil nama lengkap yang terdaftar saat vaksinasi. Selanjutanya akan keluar sertifikat vaksinasi yang telah dilakukan. Pada bagian bawah ada keterangan untuk Unduh Sertifikat, agar tersimpan maka Anda pun bisa mengunduhnya dan menyimpan file sertifikasi vaksin baik yang pertama atau yang kedua. (Red)