JAKARTA, MEDIAINI.COM – Penerima BSU Kemnaker dapat mencairkan bantuan melalui rekening kolektif berdasarkan informasi dari akun Instagram @kemnaker. Namun bagi yang mendapatkan kesulitan karena pencairan Non Bank Himbara maka dapat menggunakan buka rekening kolektif (BUREKOL).
Sama halnya jika Bank Himbara menemui kendala karena beberapa masalah seperti rekening pasif, tidak valid, sudah tutup atau dibekukan. BUREKOL bekerjasama dengan BNI, BTN, MANDIRI dan BRI akan membuatkan rekening baru kolektifnya.
Cek Daftar BUREKOL untuk Pencairan BSU Gaji Lancar
View this post on Instagram
Kementerian Ketenagakerjaan dalam akun resmi Instagaramnya menjelaskan cara membuat rekening bersama jika seluruh persyaratan BSU Subsidi gajid telah diselesaikan. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan :
- Mengunjungi bsu.kemnaker.go.id untuk membuat akun
- Kunjungi laman resmi Kemnaker profil.kemnaker.go.id untuk cek status penerima calon BSU. Selain itu juga dapat mengetahui notifikasi apakah BSU diterima atau sudah ditransfer.
Keterangan pada laman profile juga menampilkan informasi mengenai pembuatan BUREKOL. Setelah mengetahui rekening baru tersebut, komunikasi dengan tim HRD perlu dilakukan agar pengaktifan rekening baru diketahui perusahaan. Apabila hinga masa tenggang aktivasi berakhir di tanggal 15 Desember 2021 dan belum ada tindakan maka dana BSU yang akan kembali ditarik oleh negara.
Syarat Dapatkan BSU Kemnaker
Untuk bisa mendapatkan BSU Kemnaker maka beberapa syarat yang perlu dilengkapi adalah :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja bekerja di wilayah dengan upah provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.5 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Bekerja pada sector industry barang kosumsi, transportasi, aneka industry, propertidan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK) (Red)