JAKARTA, MEDIAINI.COM – Perpanjangan PPKM kembali diumumkan oleh pemerintah berlaku mulai 5 Oktober hingga tanggal 18 Oktober mendatang. Hal ini disampaikan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada siaran langsung melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin(4/10).
Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 – level 4 tercatat sudah berlangsung selama tiga bulan. Tepatnya pada tanggal 21 Juli 2021 dan terus mendapatkan kebijakan pembaruan perpanjangan oleh pemerintah. Alasannya, pemerintah ingin terus menekan laju persebaran virus covid.
Perpanjangan PPKM, Ada Pelonggaran di Beberapa Sektor
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan jika meskipun ada capaian dan pengendalian setelah beberapa kali perpanjangan PPKM, masyarakaty tetap wajib waspada dan selalu hati-hati menjaga prokes.
Dalam pernyataannya saat jumpa pers berlangsung , Luhut menjelaskan jika aturan perpanjangan PPKM yang akan berlaku dua minggu ke depan masih serupa dengan aturan sebelumnya.Namun, ada beberapa kelonggaran yang coba diujikan oleh pemerintah.
Salah satunya pembukaan penerbangan internasional yang rencananya dibuka tanggal 14 Oktober mendatang. Namun ada beberapa aturan yang diperhatikan terkait dengan masa karantina, tes dan kesiapan satgas. Setiap individu yang baru tiba dari luar negeri di Bandara Ngurah Rai, Bali harus mengikuti persyaratan karantina selama masa delapan hari plus biaya ditanggung pribadi.
Selain itu, aktivitas lain yang juga mendapatkan kelonggaran adalah karaoke dan fitnes centre atau pusat kebugaran. Selama perpanjangan PPKM dua minggu ke depan, kapasitas tempat karaoke dan fitnes centre maksimal 25 %.
Aturan ini berlaku di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta dan Surabaya Raya. Luhut juga mengingatkan jika pelonggaran ini harus menerapkan protokol kesehatan yang dispilin termasuk melakukan screening melalui aplikasi PeduliLindungi. (Red)